RUU KIA adalah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, yang diusulkan oleh DPR untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Meskipun masih pro dan kontra, tapi pembahasan mengenai RUU KIA akan tetap dilaksanakan. DPR memastikan, kalau aturan ini nggak akan mencederai UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Mengutip dari laman resmi DPR, pembahasan RUU KIA akan dibahas di Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (30, 6, 2022) untuk disetujui sebagai inisiatif DPR.
Nah, Anda sudah tahu belum apa saja yang diusulkan dalam peraturan ini?
Isi RUU KIA
RUU KIA yang direncanakan ini terdiri dari 9 bab dengan 44 pasal yang membahas tentang kesejahteraan ibu dan anak. Kesejahteraan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1, Ayat 1, yakni menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal dalam kehidupan masyarakat.
Hak Ibu Saat Hamil dan Melahirkan
Dalam Pasal 4, Ayat 1, setiap ibu berhak :
- mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan;
- memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan;
- mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau Keluarga;
- mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
- mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
- mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
- mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;
- mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
- mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak;
- mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga Ibu Berhak Mendapatkan Cuti
Dalam Pasal 4, Ayat 2, setiap ibu yang bekerja berhak :
- mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
- mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
- mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
- mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini artinya, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti sebanyak 6 bulan, dan 1,5 bulan kalau ibu mengalami keguguran. Aturan sebelumnya, ibu diberi waktu 3 bulan untuk cuti hamil dan melahirkan.
Cuti untuk Suami
RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6 yaitu (1), Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu, suami berhak mendapatkan hak cuti mendampingi melahirkan paling lama 40 hari. Kalau Istrinya keguguran, suami berhak mendapat cuti paling lama 7 hari. Rancangan Ini ada perubahan dari peraturan sebelumnya, yang hanya 2 hari.
Pernyataan Terkait RUU KIA
Mengutip dari laman dpr.go.id Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan komitmennya, untuk untuk terus memperjuangkan agar RUU KIA dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Ia menilai, RUU KIA dalam UU sangat penting untuk mengurangi tingginya angka stunting di Indonesia. Harapannya, adanya peraturan ini dapat menyejahterakan ibu dan anak di Indonesia.
Temukan informasi seputar karir, pekerjaan, informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin. Jika Anda ingin melamar pekerjaan, kunjungi App MyRobin, terdapat berbagai lowongan kerja terbaru, temukan pekerjaan impian Anda sekarang juga!