Berdasarkan Fortunly, lebih dari 44% perusahaan menggunakan jasa outsourcing lebih tinggi daripada 5 tahun lalu. Pertambahan jumlah ini turut dipengaruhi oleh kebutuhan tenaga kerja di berbagai perusahaan.
Outsourcing adalah penyedia tenaga kerja on-demand dari pihak ketiga. Artinya, ketika Anda butuh karyawan, maka perusahaan tersebut yang akan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kantor Anda.
Walaupun, sudah banyak yang menggunakan jasa ini, tetapi tidak sedikit kalangan yang masih bingung cara kerja outsourcing.
Oleh karena itu, simak informasi lengkapnya di bawah ini agar paham dan tahu cara memilih perusahaan outsourcing terbaik.
Pengertian outsourcing
Pengertian outsourcing adalah penyedia tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan di luar inti bisnis (core business) perusahaan klien atau diibaratkan sebagai tenaga pendukung.
Umumnya, posisi pekerja yang dicari tidak berhubungan langsung dengan bisnis utama perusahaan. Contoh pekerjaan outsourcing seperti kasir, satpam, kurir, dan cleaning service.
Tujuan menggunakan jasa ini agar sumber daya manusia di perusahaan Anda bisa fokus mengerjakan hal penting atau urusan yang berkaitan dengan bisnis utama.
Perusahaan outsourcing menyaring dan menyalurkan tenaga kerja sesuai kualifikasi klien. Mereka lah yang memberikan gaji, tunjangan, BPJS, dan uang makan pada karyawan tersebut.
Menurut Investopedia, dengan menggunakan jasa ini perusahaan mampu memangkas pengeluaran, waktu, dan tenaga untuk merekrut karyawan baru maupun memberikan pelatihan.
Peraturan yang melegalkan outsourcing
Outsourcing atau perusahaan alih daya sudah ada sejak lama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 pasal 18.
Menurut peraturan tersebut, tertera bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan buruh yang dipekerjakan berdasarkan pada PKWT atau PKWTT.
Artinya, pekerja outsourcing akan mendapatkan kontrak dan fasilitas sebagaimana pekerja di perusahaan pada umumnya walau bekerja untuk perusahaan klien.
Praktik penyedia tenaga kerja terbilang legal di tanah air. Aturan perusahaan outsourcing juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 66.
Karyawan yang outsourcing salurkan dilarang mengerjakan pekerjaan inti seperti produksi tanpa persetujuan.
Perusahaan penyedia tenaga kerja bertanggung jawab penuh atas hak-hak yang didapat buruh. Jadi, Anda sebagai klien tidak perlu memusingkan pembayaran gaji.
Cara kerja outsourcing
Pekerja outsourcing adalah individu yang bekerja untuk perusahaan lain, tetapi menandatangani kontrak dengan perusahaan alih daya alias penyedia tenaga kerja.
Proses perekrutan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan di perusahaan umum. Hanya saja pihak yang merekrut bukanlah Anda tetapi outsourcing.
Sebagai contoh MyRobin yang menyediakan tenaga kerja sesuai permintaan klien untuk posisi kurir dan driver untuk penyedia layanan belanja daring maupun jasa pengantaran.
Perusahaan klien tidak perlu repot membuka lowongan pekerjaan, mempersiapkan dan melakukan wawancara dengan kandidat.
Semua tahapan tersebut dijalankan oleh perusahaan outsourcing. Setelah mendapatkan kandidat terbaik dan memenuhi kualifikasi, orang tersebut langsung disalurkan ke perusahaan klien.
Proses penggajian buruh outsourcing
Penggajian buruh outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dari uang yang dibayarkan perusahaan klien atau pengguna jasa.
Nominalnya bisa berbeda-beda untuk tiap buruh tergantung kontrak, lama waktu bekerja, dan tanggung jawab kerjanya.
Setelah klien mengirimkan uang sesuai kesepakatan di dalam kontrak, perusahaan outsourcing yang akan membagi gaji dan tunjangan bagi buruh tersebut.
Penetapan gaji umumnya menggunakan UMP sebagai parameter atau kesepakatan antara perusahaan outsourcing dengan buruh.
Contohnya jika karyawan dengan perusahaan outsourcing telah menyepakati gaji per bulan Rp3.000.000.
Perusahaan penyedia tenaga kerja akan meminta bayaran sebesar Rp1,8 kalinya atau Rp3.000.000 x 1,8 = Rp5.400.000 pada pengguna jasa (perusahaan klien).
Selisih uang Rp2.400.000 akan diberikan dalam bentuk lain seperti iuran BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan pada karyawan.
Nantinya, 1/12 gaji outsourcing akan dijumlahkan untuk jadi THR atau tunjangan lainnya.
Tipe perusahaan outsourcing
Ada empat jenis perusahaan outsourcing yang umum di tanah air. Tiap jenis memiliki perbedaan masing-masing. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. On-site outsourcing
Kontraktor yang bekerja di perusahaan Anda untuk mempekerjakan orang dengan keahlian tertentu seperti IT atau pekerjaan berkaitan dengan konsultasi.
2. Off-site
Penyedia tenaga kerja yang merekrut buruh dari wilayah berbeda atau internasional. Perusahaan klien mungkin bisa mendapatkan karyawan yang terlatih dengan biaya minim.
Meskipun demikian, proses penyaluran bisa lebih lama karena butuh proses penyesuaian budaya dan bahasa.
3. Onshore outsourcing
Penyedia jasa tenaga kerja yang ada di satu wilayah atau negara yang sama dengan perusahaan klien.
Anda bisa mengurangi pengeluaran apabila merekrut karyawan dari budaya dan bahasa yang sama sehingga tidak perlu mengadakan pelatihan atau memperpanjang masa pengenalan.
Walaupun demikian, biaya untuk menggunakan jasa ini terbilang tinggi.
4. Nearshore outsourcing
Nearshore outsourcing merekrut pihak ketiga yang berada di dekat negara perusahaan pengguna jasa. Biasanya karena memiliki kesamaan bahasa, budaya, dan keahlian.
Baca Juga: Mengenal BPO (Business Process Outsourcing): Tujuan, Fungsi dan Jenisnya
Kelebihan outsourcing
Outsourcing adalah solusi bagi Anda yang membutuhkan tenaga kerja cepat tanpa ingin memikirkan proses perekrutan panjang. Sebagai bahan pertimbangan berikut deretan kelebihan outsourcing yang wajib Anda ketahui.
1. Menghemat biaya
Perluasan operasional bisnis tidak selalu berdampak bagus pada anggaran perusahaan. Ini karena perluasan bisnis terkadang menuntut Anda merelokasi kantor. Untuk menampung karyawan tambahan ruangan perlu diperluas.
Dengan menggunakan jasa outsourcing, Anda bisa meminimalkan biaya untuk memperluas atau relokasi kantor Anda sehingga lebih murah.
2. Meningkatkan fokus untuk mengembangkan bisnis utama
Salah satu keuntungan menggunakan jasa outsourcing adalah perusahaan bisa fokus mengerjakan tugas penting yang berkaitan dengan inti bisnis.
Pekerja outsourcing sebagai fungsi penunjang akan meringankan Anda dalam menyelesaikan tugas-tugas tertentu.
Contohnya, jika perusahaan Anda memperoleh kontrak besar yang akan meningkatkan volume pembelian dalam waktu singkat, Anda dapat mengalihdayakan tanggung jawab pembelian pada karyawan outsourcing agar tim fokus pada kontrak itu sendiri.
Baca Juga: 10 Cara Cerdas Mengelola Karyawan Outsourcing dengan Tepat
3. Memastikan operasional bisnis tetap berjalan
Kelebihan outsourcing berikutnya adalah membantu operasional perusahaan tetap berjalan walaupun banyak karyawan internal cuti atau resign.
Melalui jasa outsourcing Anda tidak perlu khawatir, operasional bisnis terhambat akibat berkurangnya tenaga kerja.
Selain tiga di atas, kelebihan outsourcing lainnya yaitu meningkatkan efisiensi, membangun kemampuan staf internal, dan mendorong fleksibilitas tim.
Kekurangan menggunakan perusahaan outsourcing
Kekurangan menggunakan jasa dari perusahaan outsourcing adalah Anda tidak memiliki kontrol penuh atas buruh atau pekerja yang disalurkan.
Sehingga, pekerja mungkin tidak mengetahui visi, misi, dan budaya yang berlaku di perusahaan Anda. Pekerja outsourcing lebih didorong atas gaji yang diberikan karena tidak ada jenjang karier.
Parahnya lagi, jika Anda salah pilih perusahaan outsourcing, bisa saja ada biaya tersembunyi yang tidak tercantum dalam kontrak sehingga menambah pengeluaran tambahan.
Oleh karena itu, pahami tips memilih perusahaan outsourcing di bawah ini agar Anda mendapatkan pekerja berkualitas.
Tips memilih outsourcing
Setelah memahami apa itu outsourcing dan contohnya, mengetahui tips dalam menemukan penyedia jasa tenaga kerja merupakan hal terpenting.
Di samping untuk memperoleh pekerja berkualitas, Anda dapat menghindari risiko tertipu serta membuat laporan hukum.
- Periksa background perusahaan termasuk visi, misi, dan legalitasnya di mata hukum.
- Cek track record dan ulasan dari klien sebelumnya untuk jadi bahan pertimbangan.
- Pahami jenis layanan yang diberikan.
- Perusahaan jasa yang ideal adalah perusahaan dengan basis pelanggan yang besar. Ini akan membuktikan ketahanannya dalam memenuhi kebutuhan berbagai bentuk perusahaan.
- Pastikan perusahaan yang Anda pilih memiliki pengalaman, sertifikat keuangan dari kantor akuntan ternama, dan hubungan jangka panjang yang baik dengan bank.
Itulah cara kerja outsourcing yang patut Anda pahami sebelum menggunakan jasa tersebut.Gunakan tips di atas untuk menyeleksi perusahaan terpercaya yang menyediakan sumber daya berkualitas.
Jika Anda sedang butuh tenaga kerja cepat dan terpercaya. Hubungi MyRobin.id untuk temukan jutaan kandidat profesional.