Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah pemegang saham. Pemegang saham adalah seseorang atau pihak yang memiliki saham pada suatu perusahaan. Mereka memiliki hak penuh atas sahamnya, yang meliputi tidak hanya kepemilikan saham, tetapi juga hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
Hak-hak ini memberikan pemegang saham pengaruh dan kontrol dalam mengawasi dan membentuk arah perusahaan. Nah, apa saja hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham ini? Daripada penasaran, yuk langsung simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian Pemegang Saham
Dilansir dari Investopedia, pemegang saham adalah orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham pada suatu perusahaan. Mereka mempunyai hak dan tanggung jawab tertentu dalam mendapatkan keuntungan dari kesuksesan bisnis. Keuntungan di sini bisa berupa peningkatan valuasi saham atau keuntungan finansial yang dibagikan sebagai dividen.
Dalam hal ini, jika perusahaan mengalami kerugian, maka harga saham akan turun, dan pada akhirnya membuat pemegang saham kehilangan uang atau mengalami penurunan dalam portofolionya.
Perlu Anda ketahui, pemegang saham tidak selalu mendapatkan kepemilikan saham secara menyeluruh, namun ada juga yang hanya sebagian saja. Biasanya, mereka menginvestasikan modalnya sejak awal pembentukan perusahaan, sehingga tak heran bila mereka ikut terlibat dalam kepentingan perusahaan seperti pengambilan keputusan. Selain itu, pemegang saham juga cenderung tertarik pada pertumbuhan nilai saham serta imbal hasil atas investasi yang dilakukannya dalam jangka panjang.
Jenis Pemegang Saham
Pemegang saham sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yang mana masing-masing mempunyai perbedaan wewenang dan pembagian keuntungan. Jenis-jenis tersebut meliputi:
Shareholder
Sebenarnya, shareholder ini nama lain dari pemegang saham yang mempunyai satu atau lebih saham pada suatu perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, shareholder akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder lainnya untuk menjalankan bisnis perusahaan. Terdapat dua jenis shareholder, yaitu:
- Common shareholder: Pemegang saham biasa yang mempunyai hak suara untuk kepentingan perusahaan, termasuk pengajuan gugatan class action terhadap potensi kerugian bisnis. Selain itu, jenis shareholder ini akan mendapatkan keuntungan setelah kreditur, pemegang obligasi, dan preferred shareholder.
- Preferred shareholder: Pemegang saham yang mempunyai hak atas tingkat dividen tetap meskipun profitabilitas perusahaan terancam. Dengan kata lain, jika perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham masih bisa mendapatkan keuntungan.
Pemegang saham mayoritas
Pemegang saham mayoritas merupakan pemegang saham tunggal yang mempunyai dan mengendalikan lebih dari 50% saham dalam perusahaan. Rata-rata pemegang saham mayoritas ini adalah pendiri perusahaan dan mempunyai wewenang besar dalam mempengaruhi keputusan operasional, termasuk mengganti anggota dewan atau eksekutif perusahaan dan menentukan kebijakan perusahaan. Namun, pemegang saham mayoritas juga bisa dibentuk dari gabungan beberapa pemegang saham mayoritas hingga aset yang terkumpul lebih dari 50%.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu High Risk Investment Beserta Contohnya
Pemegang saham minoritas
Kebalikan dari jenis sebelumnya, pemegang saham minoritas ini hanya mempunyai kurang dari 50% saham atau aset dalam perusahaan. Sehingga, secara tidak langsung mereka mempunyai kontribusi dan keterlibatan yang lebih kecil pada operasional perusahaan. Meskipun begitu, pemegang saham minoritas tetap memiliki hak-hak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), menerima dividen, mengontrol kegiatan perusahaan, dan memastikan perusahaan beroperasi secara transparan serta etis.
Hak Pemegang Saham
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemegang saham tidak hanya mempunyai kepemilikan saham saja, namun juga mempunyai hak dan kewajiban dalam perusahaan. Berdasarkan hukum yang berlaku, pemegang saham mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
Hak menggugat perseorangan (Personal right)
Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 61 Ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri jika mereka merasa dirugikan atas keputusan direksi atau dewan komisaris dalam rapat umum pemegang saham.
Hak menilai harga saham (Appraisal right)
Pemegang saham juga mempunyai hak dalam menilai harga saham perusahaan agar asetnya dapat dibeli dengan nilai atau harga yang wajar. Hal ini bisa dilakukan ketika pemegang saham tidak menyetujui beberapa tindakan perusahaan yang berpotensi merugikannya.
Hak didahulukan (Pre-emptive right)
Berikutnya yaitu hak didahulukan, dimana pemegang saham harus diutamakan atau diinformasikan terlebih dahulu bila perusahaan mengeluarkan saham sebagai penambahan modal, dibandingkan pemangku kepentingan lainnya.
Hak menggugat derivatif
Berbeda dengan personal right, hak yang satu ini memungkinkan pemegang saham mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atas kesalahan atau kelalaian anggota direksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dengan kata lain, gugatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.
Hak pemeriksaan
Jika ada direksi atau dewan komisaris perusahaan yang melakukan perbuatan menyimpang dari hukum dan merugikan banyak pihak, maka pemegang saham berhak melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Hak rapat umum pemegang saham
Dengan adanya hak ini, pemegang saham dapat mengajukan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham kepada direksi melalui surat tertulis. Jika dalam 15 hari pengajuan tersebut tidak dikabulkan oleh mereka, maka pemegang saham berhak mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri.
Hak membubarkan perusahaan
Pemegang saham mempunyai hak suara untuk membubarkan perusahaan, terutama jika bisnis perusahaan tidak mengalami perkembangan dan kemajuan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Di samping itu, pembubaran perusahaan saat bisnis sedang collapse dapat mencegah terjadinya kerugian yang lebih banyak lagi.
Kewajiban pemegang saham
Pemegang saham pada suatu perusahaan juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan. Dilansir dari Bmoney, kewajiban pemegang saham mencakup membayar harga saham dan membayar pajak atas dividen yang diperoleh. Tidak hanya itu saja, pemegang saham juga berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan perusahaan, selalu mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan, dan memastikan keputusan yang diambil dalam rapat pemegang saham dapat menguntungkan perusahaan maupun seluruh pemegang saham lainnya.
Tanggung Jawab Pemegang Saham
Selain hak dan kewajiban, Anda juga perlu memahami apa saja tanggung jawab dari pemegang saham. Beberapa diantaranya yaitu:
Melakukan brainstorming
Pemegang saham mempunyai tanggung jawab yaitu memberikan keputusan dan dukungan terhadap kelancaran bisnis perusahaan. Mereka dapat ikut andil dalam pengambilan keputusan perusahaan pada rapat umum pemegang saham terkait hal-hal penting seperti pergantian atau pemecatan anggota direksi, kebijakan perusahaan, dan sebagainya.
Menyetujui laporan keuangan
Tanggung jawab lainnya dari pemegang saham adalah memberikan persetujuan pada laporan keuangan perusahaan. Biasanya hal ini juga dilakukan pada rapat umum pemegang saham, dimana akan dijelaskan secara rinci apa saja yang yang terangkum dalam laporan tersebut.
Memberikan dukungan keuangan
Para pemegang saham juga bertanggung jawab untuk memberikan dukungan finansial kepada perusahaan. Dengan adanya pemberian modal ini, harapannya operasional bisnis perusahaan dapat mengalami kemajuan yang signifikan. Pada akhirnya, pemegang saham pun akan diuntungkan dari apa yang sudah diberikan.
Perlindungan Hukum Pemegang Saham
Dalam perusahaan, pemegang saham tentu mempunyai peran yang sangat penting, dimana hal ini termasuk pemberian modal dan pengambilan keputusan. Karena itu, pemegang saham dilindungi oleh hukum, yakni Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Perlu digarisbawahi bahwa, pemegang saham berprinsip pada separate legal personality. Artinya, pemegang saham mempunyai kepribadian hukum yang terpisah dengan PT sebagai badan hukum. Sehingga, hal ini membuat pertanggungjawaban pemegang saham menjadi terbatas dan terpisah dari pertanggungjawaban PT.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UU PT, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Dengan kata lain, meskipun perusahaan mengalami kerugian, namun pemegang saham tidak akan ikut bertanggung jawab dan bahkan masih berhak mendapatkan keuntungan dari perusahaan.
Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada setoran atas seluruh saham yang dimilikinya, tidak termasuk harta kekayaan pribadi.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UU PT, pemisahan pertanggungjawaban antara pemegang saham dan PT bisa saja tidak berlaku. Bahkan, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila:
- Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
- Pemegang saham berniat buruk (langsung atau tidak langsung) memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham ikut terlibat dalam perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT.
- Pemegang saham melawan hukum (langsung atau tidak langsung) dengan menggunakan kekayaan PT, yang mana mengakibatkan PT tidak dapat melunasi hutang-hutangnya.
Peran Pemegang Saham dalam Perusahaan
Peran utama seorang pemegang saham adalah sebagai pemberi modal untuk perusahaan. Melalui modal ini, mereka mempunyai kepemilikan besar terhadap perusahaan. Selain itu, pemegang saham juga berperan penting dalam mengawasi dan mengendalikan perusahaan, termasuk memberikan pengaruh terhadap keputusan perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai tujuan dan harga saham menjadi lebih optimal.
Perbedaan Pemegang Saham Vs Investor
Banyak orang yang menganggap bahwa pemegang saham dan investor adalah dua istilah yang sama. Padahal, kedua hal ini cukup mempunyai perbedaan yang signifikan seperti instrumen yang digunakan, tujuan, hingga waktu investasinya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pemegang saham adalah seseorang atau entitas yang membeli saham kepada perusahaan dan bertujuan untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan kepemilikannya. Sedangkan, investor adalah seseorang yang menanamkan modal kepada perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Para pemegang saham biasanya akan menginvestasikan modalnya sejak awal perusahaan dibentuk, sehingga membuatnya menjadi ikut andil dalam kepentingan perusahaan. Beda halnya dengan investor, mereka bisa kapan saja berinvestasi kepada perusahaan dan dapat menggunakan berbagai jenis instrumen seperti saham, obligasi, hingga rekening bank.
Investor tidak harus mempunyai saham terlebih dahulu pada suatu perusahaan ketika akan melakukan investasi.
Kebanyakan investor tidak terlibat dalam kepentingan bisnis perusahaan secara langsung. Namun, mereka tetap mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham atau dividen yang dibagikan oleh perusahaan, seperti pemegang saham.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai pemegang saham yang merupakan bagian terpenting dari perusahaan. Meskipun mereka mempunyai kepemilikan besar dalam perusahaan, namun ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kemajuan bisnis perusahaan. Ingin tahu informasi menarik lainnya seputar HRD, bisnis, dan karir? Yuk, kunjungi blog MyRobin sekarang juga!