Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, seseorang perlu bekerja. Di samping mengharapkan gaji dan tunjangan, karyawan juga memerlukan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, agar bisa optimal menjalankan tugasnya.
Akan tetapi, risiko pelecehan seksual di tempat kerja yang rentan terjadi membuat karyawan menjadi was-was. Terutama perempuan yang umum menjadi objek sexual harassment.
Melansir dari Berita Satu, angka kasus kekerasan seksual di tempat kerja mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan oleh Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan mencatat ada 116 kasus yang terjadi pada 2021.
Parahnya lagi, sebagian korban tidak berani melapor karena bisa terancam diberhentikan secara sepihak oleh atasan. Maka dari itu, penting memahami jenis dan langkah apa yang harus dilakukan jika Anda mendapat pelecehan seksual, melalui pembahasan di bawah ini.
Definisi pelecehan seksual (Sexual Harasment)
Sederhananya pelecehan seksual merupakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja pada orang lain, sehingga menyebabkan terhina dan dipermalukan.
Sementara, jika merujuk pada KBBI istilah tersebut berarti pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual.
Seseorang yang menjadi korban pelecehan seksual akan merasa rendah diri, malu, bingung, bahkan depresi. Bentuk-bentuk sexual harassment ini bervariasi, ada yang mendapat pelecehan melalui verbal maupun fisik.
Contoh paling umum yaitu catcalling, memeluk, mencium tanpa persetujuan si penerima, hingga menggesekkan alat kelamin ke tubuh orang lain.
Kasus pelecehan seksual sering terjadi pada perempuan, tetapi laki-laki pun tidak luput dari sasaran pelaku. Berdasarkan penelitian Gutek dalam Unger dan Crawford, menyadur dari Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum, sekitar 53 persen perempuan pernah menjadi korban sexual harassment, sedangkan laki-laki persentasenya 35 persen.
Parahnya lagi, lingkungan kerja atau kantor berada di posisi ketujuh sebagai tempat yang rawan terjadinya pelecehan seksual.
Penyebab pelecehan seksual di tempat kerja
Pelecehan seksual verbal maupun fisik sama-sama menimbulkan trauma dan luka psikologis bagi korban. Pada kasus terparah, orang yang pernah dilecehkan sampai mengakhiri hidupnya.
Berdasarkan Jurnal UGM Buletin Psikologi, fenomena pelecehan seksual di tempat kerja pertama telah ada sejak pertama kali perempuan masuk ke dunia kerja.
Lebih lanjut, pada 1974 fenomena pelecehan seksual terkenal ketika kaum feminisme memberikan julukan pelecehan seksual atas fenomena tersebut.
Penyebab pelecehan seksual bervariasi, tetapi masalah pakaian korban bukan menjadi faktor utama, seperti yang selama ini diketahui publik.
Jika merujuk pada Klikdokter, orang yang melakukan pelecehan biasanya:
- Menganggap perempuan atau korbannya lemah sehingga cocok menjadi target pelecehan
- Pernah melihat atau mengalami kekerasan seksual semasa kecil
- Hasrat seksual yang tidak terlampiaskan pada pasangan, akhirnya dilakukan ke orang lain
- Memiliki kekuasaan (contoh pelecehan yang dilakukan atasan ke bawahannya)
- Kecanduan menonton film porno
- Situasi mendukung (biasanya lingkungan dengan penerangan minim dan sepi)
Perempuan yang berpakaian terbuka kerap disalahkan dan diabaikan jika mengalami pelecehan karena pakaiannya dinilai mengundang hasrat.
Padahal, tidak sedikit pula korban menggunakan pakaian berlengan panjang, hijab, baju longgar, dan seragam sekolah.
Jenis-jenis pelecehan seksual di tempat kerja
Bentuk pelecehan seksual berbeda-beda dan mungkin pernah Anda jumpai di keseharian. Tindakan tersebut sering dilakukan baik verbal maupun fisik.
Contoh pelecehan seksual verbal seperti catcalling, bersiul ketika Anda lewat, mengucapkan kata kasar dan porno, serta membujuk untuk melakukan kegiatan seksual.
Sementara contoh pelecehan seksual fisik meliputi menyentuh organ vital Anda, memeluk, mencium tanpa izin, meraba, dan mengedipkan mata untuk menggoda.
Organisasi buruh internasional atau International Labor Organization (ILO) menerbitkan publikasi tentang bentuk-bentuk pelecehan yang patut pekerja sadari yaitu:
- Merangkul, mencium, dan memeluk yang tidak dapat Anda terima
- Mengerlingkan mata
- Menghina maupun memberikan komentar yang bersifat seksual
- Menggosok-gosokan tubuh (alat kelaminnya) ke orang lain dengan sengaja
- Mengirimkan ataupun menunjukkan gambar, video, pesan suara berbau pornografi
- Menanyakan pertanyaan yang intim. Misalnya, sudah berapa kali melakukan hubungan seksual atau apakah masih perawan.
- Pelaku menunjukkan alat kelaminnya secara sengaja
- Menyentuh, meraba, meremas bagian yang tidak boleh disentuh (payudara dan bokong)
Contoh pelecehan seksual di tempat kerja
Kasus pelecehan seksual di tempat kerja umum ditemui, tetapi hanya sedikit korban yang melaporkan kejadian karena berbagai alasan.
Paling sering adalah malu, khawatir dengan tanggapan orang lain, takut dicaci, dan terancam mendapat surat PHK (ini sering terjadi pada korban yang dilecehkan oleh atasannya)
Di samping alasan di atas, beberapa korban tidak menyadari bahwa dirinya telah dilecehkan. Hal tersebut bisa disebabkan kurangnya pengetahuan tentang bentuk dari tindakan pelecehan seksual.
Contohnya ketika ada laki-laki yang bersiul atau memberikan komentar seperti “Mau ke mana tuh cantik, yuk abang temenin” dengan nada menggoda, itu sudah termasuk pelecehan.
Namun, sebagian tidak sadar dan hanya mengabaikannya saja. Apabila dibiarkan, pelaku bisa melakukan tindakan yang lebih parah sebab menganggap korban tidak masalah kalau dilecehkan.
Adapun contoh pelecehan di lingkungan kantor dapat dilakukan oleh rekan kerja, staff yang lain hingga atasan.
Misalnya, ketika Anda menyerahkan berkas ke atasan, tetapi ia justru menggenggam tangan Anda bahkan tanpa izin bahkan meremasnya.
Modus pelecehan sering dilakukan secara terang-terangan ataupun tersembunyi. Kasus paling parah adalah pemerkosaan dengan modus tugas tambahan di kantor yang diberikan pada karyawan.
Cara mencegah pelecehan di tempat kerja
Pelecehan seksual rentan terjadi di tempat kerja dan paling sering dilakukan pada malam hari. Pelaku tidak saja didorong oleh niat, tetapi juga situasi.
Sebagai contoh saat melihat rekan kerja perempuannya sendirian di lingkungan sepi. Akhirnya, dia terpikirkan untuk melakukan kegiatan seksual, padahal tidak ada niat sebelumnya.
Salah satu cara menangani tindak pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja, dilakukan pengusaha dengan membuat kebijakan yang wajib dipatuhi semua karyawan.
Seperti memisahkan ruang kerja berdasarkan gender jika memungkinkan, menerapkan jam malam hanya untuk pekerja laki-laki saja, hingga menetapkan sanksi bagi pelaku pelecehan.
Langkah pencegahan lainnya, memasang CCTV di beberapa tempat, agar leluasa memantau aktivitas pekerja dan dapat melakukan tindakan penanggulangan.
Dari sisi pekerja, Anda bisa meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran diri. Apabila ada tindakan kurang menyenangkan dari rekan kerja segera laporkan kejadian pada atasan.
Pengusaha wajib menanggapi keluhan yang karyawan buat. Apabila perusahaan mengabaikan masalah ini, Anda dapat mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja.
Korban berhak membuat tuntutan lewat pengadilan hubungan industrial. Perusahaan bisa dikenakan hukuman akibat tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Jika pelecehan dilakukan atasan, korban bisa memberitahukan pada pihak lain seperti perwakilan serikat pekerja.
Kemana saya harus melapor jika menjadi korban?
Pelecehan bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. Jadi, sudah sepatutnya kita meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan, agar ketika kemalangan menimpa tahu harus melakukan tindakan apa.
Data dari Indonesia Judicial Research Society menunjukkan korban pelecehan rata-rata enggan melapor karena berbagai alasan, berikut persentasenya:
- 33,5% takut
- 29,0% malu
- 23,5% tidak tahu harus melapor kemana
- 18,5% merasa bersalah
Kurangnya informasi yang korban butuhkan menjadi alasan mengapa mereka hanya diam. Bagi korban yang ingin melapor, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Menemui bagian human resources supaya dibantu proses pelaporannya
- Menghubungi hotline pengaduan di perusahaan secara anonim agar tidak takut dan malu
- Melaporkan ke Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia melalui nomor 129
- Kunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja atau Perwakilan Serikat Pekerja
- Mengirimkan berkas pengaduan ke KOMNAS HAM dan Perempuan
Opsi lain apabila laporan belum ditanggapi, Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) lewat call center 148, sosial media, dan Whatsapp 085770010048.
Undang-undang pelecehan seksual di tempat kerja
Maraknya tindakan pelecehan seksual di Indonesia, membuat aktivis menuntut pemerintah membuat peraturan khusus untuk menjerat pelaku dan meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.
Hingga kini, perlindungan perempuan dari pelecehan hanya tertera di beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah saja.
Salah satunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha dalam menjamin keamanan karyawan dari tindak asusila bagi pekerja perempuan yang bekerja di shift malam.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tertera bahwa korban berhak menerima penanganan, perlindungan, dan pemulihan traumanya.
Implikasinya berupa pemberian layanan pengaduan, kesehatan, perlindungan agar tetap aman selama kasus diproses, pemulihan fisik serta mental.
Pelecehan seksual di tempat kerja bukan lah hal baru. Oleh karena itu, sebagai saksi maupun korban patut memahami cara melaporkan kejadian agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Temukan artikel menarik seputar regulasi yang berkaitan dengan pekerja di Blog MyRobin!