Jika kamu ingin mengambil cuti dalam jangka waktu lama, kamu bisa memilih untuk mengambil unpaid leave. Jenis cuti ini biasanya diambil oleh karyawan yang sudah menggunakan seluruh jatah cuti berbayarnya atau paid leave.
Dalam unpaid leave, karyawan yang mengajukan cuti tidak akan menerima gaji selama masa cuti berlangsung. Penting untuk memahami konsep unpaid leave sebelum mengajukan jenis cuti ini. Yuk, kita bahas bersama-sama apa itu unpaid leave dan mengapa penting untuk memahaminya sebelum mengambil keputusan cuti yang tepat.
Pengertian Unpaid Leave
Cuti tidak berbayar atau unpaid leave adalah jenis cuti di mana karyawan mengajukan cuti tanpa menerima gaji selama masa cuti. Biasanya, jenis cuti ini diambil ketika karyawan sudah menggunakan seluruh jatah cuti berbayarnya atau paid leave dan menghadapi keadaan yang sangat mendesak.
Beberapa alasan yang sering menjadi dasar pengajuan unpaid leave antara lain:
- Merawat anggota keluarga yang sakit dalam waktu lama.
- Mengikuti program sukarelawan di luar daerah atau negara.
- Melanjutkan pendidikan di luar negeri.
- Mengikuti kursus yang dibiayai oleh perusahaan di luar negeri.
Namun, perusahaan tidak selalu memberikan persetujuan untuk pengajuan unpaid leave. Alasan di balik penolakan tersebut bisa beragam, seperti kekurangan tenaga kerja sehingga kehilangan satu karyawan dapat berdampak pada kinerja perusahaan di masa depan.
Dasar Hukum Unpaid Leave
Undang-Undang yang menjadi dasar hukum mengenai cuti di Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai berbagai jenis cuti, seperti cuti sakit, cuti menstruasi, cuti pernikahan, cuti melahirkan, cuti orang tua meninggal, dan lain sebagainya. Semua jenis cuti yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jenis cuti berbayar.
Namun, dalam pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Dalam hal ini, membuat karyawan bisa saja mengajukan unpaid leave kepada perusahaan atas dasar alasan pribadi yang tidak diatur oleh negara.
Namun, karena jenis cuti ini bersifat opsional dan tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, maka pemberian unpaid leave sepenuhnya menjadi kebijakan perusahaan dan tergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Sebelum mengajukan unpaid leave, karyawan harus memahami kebijakan perusahaan terkait jenis cuti ini dan memastikan bahwa permohonan cuti tidak akan berdampak buruk pada kinerja perusahaan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Cuti Karyawan serta Haknya
Cara Mengajukan Unpaid Leave
Sebelum mengajukan unpaid leave kepada perusahaan, pertama-tama perlu mencari tahu apakah perusahaan tempatmu bekerja mengizinkan jenis cuti ini. Ketika perusahaan mengizinkan unpaid leave, kamu harus memastikan apakah kualifikasi mu sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Cuti Kerja yang Benar, Agar Mudah Diterima!
Beberapa perusahaan hanya memperbolehkan karyawan yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu untuk mengajukan unpaid leave. Oleh karena itu, sebelum mengajukan unpaid leave, perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
Memperhatikan Aturan yang Berlaku di Perusahaan
Sebelum mengajukan unpaid leave, penting untuk mengetahui kualifikasi yang ditetapkan oleh perusahaanmu. Beberapa perusahaan hanya mengizinkan karyawan yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu untuk mengambil jenis cuti ini.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui alasan yang diizinkan oleh perusahaan, seperti merawat keluarga yang sakit, mengikuti volunteer di luar daerah atau luar negeri, atau mengikuti kursus yang dibiayai oleh perusahaan di luar negeri. Pastikan kamu memahami kebijakan perusahaan terkait unpaid leave sebelum mengajukan cuti ini.
Memahami Resiko dari Unpaid Leave
Sebelum mengajukan unpaid leave, penting bagi kamu untuk memahami resiko yang akan dihadapi. Salah satunya adalah kamu tidak akan menerima gaji selama masa cuti. Oleh karena itu, sebaiknya kamu diskusikan terlebih dahulu dengan atasanmu mengenai hal ini. Beberapa hal yang perlu dibahas antara lain:
- Bagaimana dampak cutimu terhadap pekerjaan di perusahaan
- Apakah kamu akan mendapatkan dampak buruk jika tidak bekerja dalam waktu yang lama
- Bagaimana mencari solusi terbaik untuk kamu dan perusahaan
- Apa yang akan terjadi ketika kamu kembali bekerja setelah cuti
- Siapa yang akan menggantikan posisimu ketika kamu sedang cuti
Setelah kamu mempertimbangkan dan menerima resiko tersebut, kamu bisa mengajukan unpaid leave.
Mencari Waktu yang Tepat untuk Cuti
Setelah mempertimbangkan hal-hal sebelumnya, langkah terakhir sebelum mengajukan unpaid leave adalah menentukan waktu yang tepat untuk mengambil cuti. Penting untuk mempertimbangkan situasi di perusahaan dan jangan mengambil cuti saat perusahaan sedang membutuhkan kamu secara mendesak.
Sebaliknya, tunggu hingga perusahaan sedang tidak terlalu sibuk dan dapat mencari pengganti ketika kamu sedang cuti. Hal ini akan meminimalisir dampak buruk terhadap perusahaan dan menjaga hubungan profesional dengan atasan dan rekan kerja. Pastikan juga untuk memberikan pemberitahuan yang cukup waktu sebelum mengambil cuti agar perusahaan dapat mempersiapkan pengganti dan mengatur ulang tugas-tugas yang akan ditinggalkan.
Waktu Untuk Mengajukan Unpaid Leave
Untuk memastikan apakah perusahaanmu mengizinkan unpaid leave, ada baiknya untuk mengecek aturan dan kebijakan perusahaan terlebih dahulu. Kamu bisa melihatnya di peraturan perusahaan atau menanyakan langsung pada atasan atau HRD. Selain itu, kamu juga perlu memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan unpaid leave, seperti minimal lama bekerja di perusahaan dan alasan yang diizinkan.
Jika perusahaanmu tidak memiliki aturan yang jelas mengenai unpaid leave, maka kamu bisa mencari informasi lebih lanjut dan meminta saran dari atasan atau HRD. Penting untuk memahami aturan dan kebijakan perusahaan terlebih dahulu sebelum mengajukan unpaid leave agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau masalah di kemudian hari.
Ketentuan Unpaid Leave
Untuk mengambil unpaid leave, kamu perlu tahu beberapa ketentuannya. Pertama, selama masa cuti ini, perusahaan tidak akan membayarkan gaji karena cuti ini di luar tanggung jawab perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja yang tidak melakukan pekerjaan tidak akan menerima upah.
Kedua, kamu harus mendapatkan izin dari perusahaan untuk mengambil unpaid leave. Sebelumnya, kamu juga harus berdiskusi dengan perusahaan untuk mengetahui syarat dan resiko yang mungkin kamu alami.
Terakhir, meskipun kamu sedang cuti, kamu dan perusahaan masih terikat hubungan kerja. Jadi, pastikan kamu memperhatikan hal-hal ini sebelum mengajukan permohonan unpaid leave.
Semoga informasi ini berguna bagi kamu yang ingin mengambil unpaid leave. Jangan lupa untuk mengunjungi Blog MyRobin yang menyajikan berbagai informasi seputar bisnis, karir, dan HRD.