Search
Close this search box.

Kontrak Kerja: Peraturan, Isi Perjanjian dan Contohnya

kontrak Kerja

Para pencari kerja maupun calon karyawan harus mengetahui terkait apa itu kontrak kerja atau perjanjian kerja yang akan ditandatangani sebelum mulai bekerja. Pasalnya, dalam perjanjian kontrak kerja ini, terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan informasi terkait perjanjian kerja melalui situs resminya. Dimana perjanjian kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja sendiri.

Pembuatan perjanjian kontrak kerja ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perjanjian ini juga dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Kontrak Kerja Karyawan Menurut Depnaker 2021

Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) merupakan salah satu lembaga tinggi pemerintahan yang mengurusi terkait ketenagakerjaan.

Kini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Istirahat, Waktu Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP turunan UU Cipta Kerja ini, status PKWT mulai diperpanjang menjadi lima tahun. Sementara dalam aturan lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa status pegawai kontrak adalah maksimal 3 tahun.

Peraturan yang ada dalam PKWT membuat perusahaan dapat mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan akan disebut sebagai karyawan kontrak atau tidak tetap.

Namun, perusahaan tidak diizinkan untuk memberikan status PKWT kepada semua jenis pekerjaan. Perjanjian ini hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu saja, dimana semuanya dibedakan berdasarkan jenis, sifat maupun kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Jika dilihat dalam praktiknya, setelah kontrak habis, maka perusahaan dapat memperpanjang atau memperbaharui kontrak dan mengangkat karyawan itu menjadi karyawan tetap.

Untuk karyawan tetap, dapat merujuk pada kontrak baru dalam bentuk Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Alhasil, karyawan itu akan mendapatkan ikatan perjanjian kerja baru dengan perusahaan bersangkutan.

Sehingga, karyawan bersangkutan akan mendapatkan salah satu jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. Di lain kasus, ada juga perusahaan yang menetapkan perjanjian PKWTT tanpa melalui masa kontrak dalam PKWTT itu sendiri.

Skema itu pun dikenal dengan istilah masa percobaan, dimana karyawan akan mendapatkan kontrak kerja selama 3 bulan. Kemudian, perusahaan akan mengikat karyawan itu jika sudah melewati masa percobaan tersebut.

Adapun peraturan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pada pasal 52 ayat 1, yaitu:

  1. Adanya Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak
  2. Tercantum Pekerjaan dari Pihak Perusahaan yang Dijanjikan
  3. Memiliki Kemampuan maupun Kecakapan dalam Hukum
  4. Pekerjaan yang Dijanjikan Tidak Melanggar Ketertiban Umum, Kesusilaan dan Undang-Undang

Isi yang Ada Dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Sebelum Anda mulai menandatangani kontrak kerja, pastikan untuk membaca isi perjanjian kontrak kerja terlebih dahulu dengan teliti. Dalam perjanjian kontrak kerja ini, biasanya terdapat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan bersangkutan.

Tak hanya itu, Anda juga akan melihat informasi mengenai nama, umur, jenis kelamin, alamat, jenis maupun jabatan pekerjaan dari karyawan.

Poin tempat pekerjaan, besaran gaji, serta cara pembayarannya pun jangan sampai luput dari perhatian Anda. Hal yang paling penting disini adalah syarat kerja yang memuat terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pastikan Anda membacanya mulai dari jangka waktu berlaku kontrak kerja tersebut.

Terakhir, isi dalam perjanjian kontrak kerja akan memuat tempat dan tanggal dari pembuatan perjanjian kerja tersebut. Kalau semuanya sudah Anda perhatikan denga teliti, barulah Anda bisa mulai menandatangani surat perjanjian kerja tersebut.

Selain itu, dalam surat perjanjian kontrak kerja, pihak HR harus mencantumkan 4 hal berikut agar menghindari kesalahpahaman dengan calon karyawan baru, yaitu:

  1. Lingkup pekerjaan
  2. Tunjangan, fasilitas dan bonus di luar upah
  3. Pemutusan hubungan kerja
  4. Pelanggaran, sanksi serta peraturan yang ada dalam perusahaan

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Terdapat beberapa jenis kontrak kerja. Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah jenis perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha memiliki batas waktu atau periode tertentu. Dalam PKWT, tanggal mulai dan berakhir kerja diatur secara jelas, serta syarat dan ketentuan kerja yang berlaku selama periode kontrak. PKWT biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek atau pekerjaan sementara.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah jenis perjanjian kerja di mana hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tidak memiliki batasan waktu atau periode yang ditentukan. Dalam PKWTT, hubungan kerja dianggap berlangsung secara terus-menerus hingga ada alasan yang sah untuk mengakhiri atau mengubah kontrak tersebut. PKWTT lebih umum digunakan untuk pekerjaan yang berkelanjutan atau pekerjaan tetap.

Kontrak Kerja Paruh Waktu

Kontrak kerja paruh waktu mengatur kondisi kerja di mana pekerja bekerja kurang dari jam kerja penuh yang ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, pekerja paruh waktu tidak mendapatkan manfaat yang sama dengan pekerja penuh waktu, seperti asuransi kesehatan atau cuti yang sama.

Kontrak Kerja Freelance

Kontrak kerja freelance melibatkan pekerjaan yang dilakukan oleh individu atau perusahaan independen yang disewa untuk proyek tertentu. Biasanya, freelancer bekerja untuk beberapa klien dengan kontrak yang berbeda-beda.

Kontrak Kerja Outsourcing

Kontrak kerja outsourcing melibatkan penggunaan layanan atau pekerjaan oleh perusahaan pihak ketiga. Perusahaan tersebut menyewa pekerja atau perusahaan lain untuk menjalankan fungsi atau tugas tertentu yang sebelumnya dijalankan secara internal.

Jika Anda sedang mencari lowongan pekerjaan, outsourcing MyRobin mungkin dapat menjadi solusi terbaik untuk Anda.

Caranya mudah, Anda hanya perlu mengunduh MyRobin Super App. Di sana Anda dapat memilih dan melamar pekerjaan yang Anda inginkan. Tunggu Apalagi? Unduh MyRobin Super App sekarang juga!

Kontrak Kerja Magang

Kontrak kerja magang adalah kesepakatan di mana individu bekerja untuk perusahaan sebagai bagian dari program pembelajaran atau pengalaman kerja. Biasanya, magang berlangsung untuk jangka waktu tertentu dan memberikan kesempatan bagi individu untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam bidang yang diminati.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sederhana

Berikut ini merupakan contoh surat perjanjian kontrak kerja sederhana yang bisa Anda ketahui.

Contoh Kontrak Kerja
Contoh Kontrak Kerja – sumber: sleekr

Contoh Kontrak Kerja Proyek

Jika Anda adalah seorang kontraktor, maka sebelum membuat surat kontrak kerja proyek, maka wajib memperhatikan beberapa hal dan menyiapkan persyaratan seperti berikut.

  1. Jelaskan secara detail kepada klien yang akan membangun rumah terkait prosedur pembangunan rumah yang akan dilakukan.
  2. Jelaskan dengan baik terkait gambar dari proyek rumah agar sama-sama mengerti dan menyetujui rancangan tersebut.
  3. Menyetujui lama waktu pengerjaan kerja proyek rumah yang dilakukan.
  4. Bersedia untuk menyetujui isi dari surat kontrak kerja proyek akan ditandatangani bersama.

Sementara untuk pihak klien atau pemilik rumah yang akan dibangun, maka harus memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Siapkan berbagai bentuk dokumen secara lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan maupun izin untuk melaksanakan proyek dari RT maupun lingkungan setempat.
  2. Memahami berbagai penjelasan serta tahapan pelaksanaan proyek yang sudah dijelaskan oleh kontraktor.
  3. Menyiapkan berbagai dana maupun biaya yang dibutuhkan supaya proyek dapat berjalan dengan lancar dan baik.
  4. Menyetujui lama waktu pengerjaan yang dijelaskan oleh kontraktor.

Adapun contoh surat kontrak kerja proyek dapat Anda lihat seperti berikut ini.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Swasta

Jika Anda sebagai karyawan masih kurang paham dengan isi kontrak kerja atau sebagai manager sedang mencari template surat kontrak kerja pribadi, Anda bisa mengikuti contoh di bawah ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.

Surat Kontrak Perjanjian Kerja

Oleh

Siap Sedia Karya

Jl. Ahmad Yani Nomor 12, Jakarta Pusat

Nomor Kontrak: ACCA1-16062023-WEL

Bahwa saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rudi Stevan 

Alamat : Jl. Puri Indah Nomor 18, Jakarta Barat

Jabatan : HR PT Siap Sedia Karya

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama : Aulia Risa 

Alamat : Jl. Kebagusan Timur No.06, Jakarta Timur

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 18 Maret 1991

Jenis Kelamin : Wanita

Agama : Islam

Nomor KTP : 345877284922

Nomor Telepon : 0813-0002-8346

Akan disebut sebagai pihak kedua.

Pasal 1

Sebagai pihak pertama menyatakan bahwa pihak kedua telah diangkat untuk bekerja sebagai karyawan di PT. Siap Sedia Karya sebagai bagian SEO Specialist. Dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini maka berlaku ketentuan selama pihak lain tersebut bekerja pada perusahaan.

Pasal 2

Pihak kedua memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan kepatuhan terhadap waktu kerja yang telah ditentukan. Jam kerja normal perusahaan adalah pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00  setiap hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur nasional dan cuti yang telah ditetapkan.

Pasal 3

Pihak kedua sebagai SEO Specialist memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan dan melaksanakan strategi SEO untuk meningkatkan visibilitas dan peringkat perusahaan website PT Siap Sedia Karya dalam mesin pencari. Pihak kedua juga bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan Content Writer untuk mengoptimalkan konten website perusahaan.

Pasal 4

Pihak kedua akan melalui masa percobaan selama tiga bulan, dan Perusahaan akan memutuskan apakah akan mempekerjakannya sebagai karyawan tetap setelah pihak lain melewati masa percobaan. Jika karyawan mengundurkan diri selama masa percobaan, akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000,00 untuk mengkompensasi biaya pelatihan yang dikeluarkan. 

Pasal 5

Pihak kedua berhak menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- yang dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 30 setiap bulan ke nomor rekening pihak kedua yang diberikan oleh perusahaan. Kemudian pihak kedua akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 400.000,- yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. 

Demikianlah perjanjian kontrak kerja ini dibuat dengan sebaik mungkin. Mohon untuk membaca dan memahami isi kontrak kerja ini dengan seksama. Silakan tanda tangani dan kembalikan salinan kontrak ini kepada perusahaan sebagai tanda persetujuan.

Jakarta, 16 Mei 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua

Rudi Stevan Aulia Risa

Contoh perjanjian kontrak kerja sederhana maupun di bidang proyek dan lainnya, kini bisa Anda dapatkan secara online melalui format doc. Sehingga, Anda cukup mengisinya informasi yang sudah tercantum disana.

Demikian informasi mengenai kontrak kerja yang bisa Anda ketahui. Sehingga, Anda dapat memahaminya dengan baik dan mengetahui bentuk dari surat kontrak kerja yang akan didapatkan saat menerima pekerjaan di suatu perusahaan tertentu. Kunjungi Blog MyRobin dan temukan berbagai artikel menarik lainnya terkait karir, dan pekerjaan. Upgrade wawasan Anda sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!

en_USEN