Kontrak Kerja: Peraturan, Isi Perjanjian dan Contohnya

kontrak Kerja

Para pencari kerja maupun calon karyawan harus mengetahui terkait apa itu kontrak kerja atau perjanjian kerja yang akan ditandatangani sebelum mulai bekerja. Pasalnya, dalam perjanjian kontrak kerja ini, terdapat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan informasi terkait perjanjian kerja melalui situs resminya. Dimana perjanjian kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja sendiri.

Pembuatan perjanjian kontrak kerja ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, perjanjian ini juga dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Kontrak Kerja Karyawan Menurut Depnaker 2021

Depnaker (Departemen Tenaga Kerja) merupakan salah satu lembaga tinggi pemerintahan yang mengurusi terkait ketenagakerjaan.

Kini, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Istirahat, Waktu Kerja, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam PP turunan UU Cipta Kerja ini, status PKWT mulai diperpanjang menjadi lima tahun. Sementara dalam aturan lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, mengatur bahwa status pegawai kontrak adalah maksimal 3 tahun.

Peraturan yang ada dalam PKWT membuat perusahaan dapat mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan akan disebut sebagai karyawan kontrak atau tidak tetap.

Namun, perusahaan tidak diizinkan untuk memberikan status PKWT kepada semua jenis pekerjaan. Perjanjian ini hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu saja, dimana semuanya dibedakan berdasarkan jenis, sifat maupun kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Jika dilihat dalam praktiknya, setelah kontrak habis, maka perusahaan dapat memperpanjang atau memperbaharui kontrak dan mengangkat karyawan itu menjadi karyawan tetap.

Untuk karyawan tetap, dapat merujuk pada kontrak baru dalam bentuk Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Alhasil, karyawan itu akan mendapatkan ikatan perjanjian kerja baru dengan perusahaan bersangkutan.

Sehingga, karyawan bersangkutan akan mendapatkan salah satu jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. Di lain kasus, ada juga perusahaan yang menetapkan perjanjian PKWTT tanpa melalui masa kontrak dalam PKWTT itu sendiri.

Skema itu pun dikenal dengan istilah masa percobaan, dimana karyawan akan mendapatkan kontrak kerja selama 3 bulan. Kemudian, perusahaan akan mengikat karyawan itu jika sudah melewati masa percobaan tersebut.

Adapun peraturan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pada pasal 52 ayat 1, yaitu:

  1. Adanya Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak
  2. Tercantum Pekerjaan dari Pihak Perusahaan yang Dijanjikan
  3. Memiliki Kemampuan maupun Kecakapan dalam Hukum
  4. Pekerjaan yang Dijanjikan Tidak Melanggar Ketertiban Umum, Kesusilaan dan Undang-Undang

Isi yang Ada Dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Sebelum Anda mulai menandatangani kontrak kerja, pastikan untuk membaca isi perjanjian kontrak kerja terlebih dahulu dengan teliti. Dalam perjanjian kontrak kerja ini, biasanya terdapat nama, alamat, serta jenis usaha dari perusahaan bersangkutan.

Tak hanya itu, Anda juga akan melihat informasi mengenai nama, umur, jenis kelamin, alamat, jenis maupun jabatan pekerjaan dari karyawan.

Poin tempat pekerjaan, besaran gaji, serta cara pembayarannya pun jangan sampai luput dari perhatian Anda. Hal yang paling penting disini adalah syarat kerja yang memuat terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pastikan Anda membacanya mulai dari jangka waktu berlaku kontrak kerja tersebut.

Terakhir, isi dalam perjanjian kontrak kerja akan memuat tempat dan tanggal dari pembuatan perjanjian kerja tersebut. Kalau semuanya sudah Anda perhatikan denga teliti, barulah Anda bisa mulai menandatangani surat perjanjian kerja tersebut.

Selain itu, dalam surat perjanjian kontrak kerja, pihak HR harus mencantumkan 4 hal berikut agar menghindari kesalahpahaman dengan calon karyawan baru, yaitu:

  1. Lingkup pekerjaan
  2. Tunjangan, fasilitas dan bonus di luar upah
  3. Pemutusan hubungan kerja
  4. Pelanggaran, sanksi serta peraturan yang ada dalam perusahaan

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sederhana

Berikut ini merupakan contoh surat perjanjian kontrak kerja sederhana yang bisa Anda ketahui.

Contoh Kontrak Kerja
Contoh Kontrak Kerja – sumber: sleekr

Contoh Kontrak Kerja Proyek

Jika Anda adalah seorang kontraktor, maka sebelum membuat surat kontrak kerja proyek, maka wajib memperhatikan beberapa hal dan menyiapkan persyaratan seperti berikut.

  1. Jelaskan secara detail kepada klien yang akan membangun rumah terkait prosedur pembangunan rumah yang akan dilakukan.
  2. Jelaskan dengan baik terkait gambar dari proyek rumah agar sama-sama mengerti dan menyetujui rancangan tersebut.
  3. Menyetujui lama waktu pengerjaan kerja proyek rumah yang dilakukan.
  4. Bersedia untuk menyetujui isi dari surat kontrak kerja proyek akan ditandatangani bersama.

Sementara untuk pihak klien atau pemilik rumah yang akan dibangun, maka harus memperhatikan hal-hal berikut.

  1. Siapkan berbagai bentuk dokumen secara lengkap, seperti Izin Mendirikan Bangunan maupun izin untuk melaksanakan proyek dari RT maupun lingkungan setempat.
  2. Memahami berbagai penjelasan serta tahapan pelaksanaan proyek yang sudah dijelaskan oleh kontraktor.
  3. Menyiapkan berbagai dana maupun biaya yang dibutuhkan supaya proyek dapat berjalan dengan lancar dan baik.
  4. Menyetujui lama waktu pengerjaan yang dijelaskan oleh kontraktor.

Adapun contoh surat kontrak kerja proyek dapat Anda lihat seperti berikut ini.

Contoh perjanjian kontrak kerja sederhana maupun di bidang proyek dan lainnya, kini bisa Anda dapatkan secara online melalui format doc. Sehingga, Anda cukup mengisinya informasi yang sudah tercantum disana.

Demikian informasi mengenai kontrak kerja yang bisa Anda ketahui. Sehingga, Anda dapat memahaminya dengan baik dan mengetahui bentuk dari surat kontrak kerja yang akan didapatkan saat menerima pekerjaan di suatu perusahaan tertentu. Kunjungi Blog MyRobin dan temukan berbagai artikel menarik lainnya terkait karir, dan pekerjaan. Upgrade wawasan Anda sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!