Ketika sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan, meninggalkan hutang yang besar, kira-kira apa yang mungkin dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk melunasinya? Saat sudah tidak ada lagi kas maupun pemasukan, perusahaan akan menjual, maupun mengubah aset-aset yang ia miliki menjadi uang tunai untuk membayar utang-utang tersebut. Proses inilah yang disebut dengan likuidasi.
Likuidasi bukanlah hal yang diinginkan setiap pengusaha, namun terkadang proses ini menjadi solusi terbaik ketika perusahaan sudah tidak dapat beroperasi lagi, hingga harus menanggung hutang yang besar.
Dalam artikel ini MyRobin akan membahas mengenai likuidasi, jenis, langkah-langkahnya, termasuk penilaian aset, pembayaran hutang, dan distribusi sisa aset kepada pemilik atau pemegang saham. Simak selengkapnya disini!
Definisi Likuidasi
Menurut Investopedia likuidasi dalam konteks keuangan dan ekonomi adalah proses mengakhiri sebuah bisnis dan mendistribusikan aset yang tersisa kepada pihak-pihak yang memiliki klaim, seperti kreditur dan pemegang saham, serta menutup perusahaannya sebagai badan hukum.
Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 48/PMK.05/2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga
Proses likuidasi terjadi ketika perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, biasanya karena perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya saat jatuh tempo sehingga aset perusahaan digunakan untuk membayar utang tersebut kepada kreditur dan, jika ada sisa, pemegang saham.
Pemegang saham memiliki klaim lebih rendah daripada kreditur dalam pembagian aset. Proses likuidasi juga dapat merujuk pada penjualan barang dengan kinerja buruk dengan harga lebih rendah daripada biaya atau harga yang diinginkan oleh bisnis.
Perlu diingat bahwa likuidasi berbeda dengan pailit karena likuidasi bertujuan membubarkan badan hukum atau perusahaan, sedangkan pailit tidak.
Bagaimana Proses Likuidasi?
Setelah dinyatakan bangkrut, direktur dan petinggi perusahaan bersama dengan kurator bersertifikasi resmi akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan asetnya, termasuk mengidentifikasi utang yang harus diselesaikan dan aset yang akan dijual. Selain itu, penilaian nilai pasar yang wajar untuk aset perusahaan juga harus dilakukan.
Selanjutnya, perusahaan harus menentukan urutan prioritas pembayaran kepada kreditur dan pemegang saham. Biasanya, kreditur memiliki prioritas lebih tinggi dalam pembagian aset daripada pemegang saham. Dokumen-dokumen legal yang diperlukan untuk proses likuidasi juga harus disiapkan, seperti surat pengunduran diri direksi dan pengawas, serta dokumen lain sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kasus likuidasi biasanya terdapat dua jenis kreditur, yaitu:
- Kreditur Aman (Secured Creditors): Kreditur ini memiliki jaminan yang dapat diambil jika perusahaan tidak dapat membayar hutangnya. Jaminan ini dapat berupa properti, aset, atau agunan lainnya. Kreditur aman memiliki prioritas untuk mendapatkan pembayaran dari agunan mereka sebelum kreditur yang tidak memiliki jaminan.
- Kreditur Tidak Aman (Unsecured Creditors): Kreditur ini tidak memiliki jaminan atau agunan tertentu yang dapat diambil jika perusahaan tidak dapat membayar hutangnya. Mereka mengandalkan aset perusahaan yang tidak dijamin atau tidak diutamakan untuk mendapatkan pembayaran. Kreditur tidak aman biasanya memiliki prioritas lebih rendah dalam pembagian aset daripada kreditur aman.
Terakhir, perusahaan mungkin perlu mendapatkan izin atau persetujuan dari otoritas hukum atau pihak lain yang berwenang sebelum memulai proses likuidasi. Semua persiapan ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta dapat menghasilkan pembayaran yang adil kepada kreditur dan pemegang saham sesuai dengan prioritas klaim mereka.
Mulai dari saat ini, direktur perlu berkolaborasi erat dengan likuidator agar ia dapat memahami situasi secara menyeluruh. Selain itu, penting untuk melakukan penyelidikan mengenai tindakan direktur selama periode sebelum kebangkrutan.
Apabila diketahui bahwa anggota direksi telah memberikan prioritas kepada kepentingan pribadi kreditur, mereka dapat dikenai tuntutan hukum atas tindakan kecurangan setelah proses likuidasi ini, bahkan dapat menghadapi tuntutan pidana.
Lalu, bagaimana dengan pemegang saham? Setelah perusahaan dinyatakan dalam kondisi likuidasi, peran utama kurator adalah membayar kreditur mereka dari hasil penjualan aset yang diperoleh.
Dalam situasi ini, pemegang saham tidak akan mendapatkan pembayaran apa pun sampai semua kreditur telah dibayar sepenuhnya. Undang-Undang tidak mengharuskan likuidator untuk memberikan informasi kepada pemegang saham tentang kemajuan atau hasil likuidasi.
Jika pemegang saham telah membayar sebagian atau belum membayar seluruh modal saham mereka dalam perusahaan terbatas, praktisi kebangkrutan memiliki hak untuk menuntut pembayaran dari mereka.
Pada akhir proses likuidasi, jika dinyatakan bahwa pemegang saham tidak akan menerima pembayaran dari hasil penjualan aset, mereka memiliki hak untuk mencatat kerugian modal.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses likuidasi:
- Pertama-tama, notaris akan mengeluarkan akta pembubaran.
- Selanjutnya, perlu ada pengumuman mengenai likuidasi perusahaan yang dipublikasikan di Berita Negara dan surat kabar.
- Setelah itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan meninjau dan menyetujui proses pembubaran.
- Langkah berikutnya adalah mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha (SIUP) di OSS (Online Single Submission).
- Kemudian, dilakukan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Wajib Pajak (SKT).
- PPN Badan Usaha (SPPKP) juga akan dicabut.
- Setelah itu, notaris akan mengeluarkan kembali akta pembubaran sebagai tindak lanjut.
- Pengumuman kedua tentang likuidasi perusahaan juga harus diterbitkan di Berita Negara dan surat kabar.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan peninjauan dan persetujuan pembubaran sekali lagi.
- Akhirnya, pengumuman ketiga harus dipublikasikan di Berita Negara dan surat kabar sebagai tahapan terakhir.
- Penting untuk dicatat bahwa likuidator harus secara resmi mengumumkan likuidasi dalam surat kabar dan Lembaran Negara. Jika tidak, proses likuidasi dianggap tidak akan efektif.
Pengumuman yang dibuat oleh likuidator harus mencakup informasi sebagai berikut:
- Rincian mengenai likuidasi perusahaan dan dasar hukum yang mengatur prosesnya.
- Nama dan alamat likuidator yang bertanggung jawab atas proses likuidasi.
- Prosedur yang harus diikuti oleh pihak yang ingin mengajukan klaim terhadap perusahaan yang sedang dilikuidasi.
- Batas waktu akhir untuk mengajukan klaim kepada likuidator.
Semua tahapan ini harus dipatuhi dengan cermat untuk memastikan bahwa proses likuidasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Likuidasi
Terdapat beberapa jenis likuidasi, yang diterapkan sesuai dengan tujuan dan keadaan tertentu. Berikut adalah beberapa jenis likuidasi yang umumnya dilakukan:
Likuidasi Wajib
Likuidasi ini dilakukan ketika sebuah perusahaan dibubarkan tanpa maksud untuk digabungkan dengan perusahaan lain, dan berfungsi sebagai langkah terakhir yang diambil ketika perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
Proses ini biasanya melibatkan pihak seperti perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, dan pihak berwenang resmi. Contohnya, jika sebuah perusahaan tidak dapat membayar hutangnya, pihak berwenang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan likuidasi wajib dengan membubarkan perusahaan dan menjual semua asetnya untuk membayar semua utang yang belum terbayar.
Likuidasi Sukarela
Likuidasi Sukarela merupakan sebuah proses likuidasi yang dapat dilakukan dengan persetujuan dari semua pihak yang terlibat, seperti pemegang saham perusahaan yang memiliki minimal 75% saham dan juga dewan direksi perusahaan.
Proses ini biasanya terjadi ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menghentikan operasinya secara sukarela. Salah satu alasan yang dapat mendorong perusahaan untuk memilih likuidasi sukarela adalah ketidakmampuan mereka untuk bersaing di pasar ataupun menghadapi tantangan yang terlalu besar atau tidak mampu lagi untuk mempertahankan keberlanjutan operasionalnya.
Dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, proses ini memungkinkan perusahaan untuk mengakhiri operasinya dengan cara yang lebih terkontrol dan tertata. Selain itu, likuidasi sukarela juga dapat menjadi langkah strategis untuk menghindari lebih banyak kerugian atau krisis finansial yang lebih dalam.
Likuidasi Sementara
Likuidasi sementara biasanya dilakukan saat perusahaan menghadapi masalah hukum atau pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan aset mereka. Likuidator sementara akan ditunjuk untuk menjaga aset perusahaan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Tujuannya adalah melindungi aset perusahaan hingga situasi dapat diselesaikan.
Dalam kasus ini likuidator sementara bertanggung jawab untuk menjaga agar aset-aset tersebut tetap aman dan tidak mengalami kerusakan, penurunan nilai, maupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang selama proses likuidasi sementara berlangsung.
Selain itu, tindakan ini dapat membantu menjaga reputasi perusahaan. Dengan mengambil langkah-langkah yang proaktif untuk mengatasi masalah yang mungkin merugikan perusahaan, selain perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, hal ini juga dapat menambah keyakinan pemegang saham dan stakeholder lainnya bahwa perusahaan sedang melakukan upaya yang diperlukan untuk melindungi nilai aset dan kelangsungan bisnis.
Apa Saja Biasanya Aset-Aset Perusahaan Paling Likuid?
Aset yang paling likuid adalah aset yang dapat dengan cepat dan mudah diubah menjadi uang tunai. Uang tunai dalam mata uang utama adalah contoh paling jelas dari aset yang sangat likuid karena tujuannya adalah untuk memfasilitasi transaksi dengan mudah dan efisien.
Selain uang tunai, ada aset lain yang juga dianggap sangat likuid. Contohnya adalah saham-saham blue-chip. Anda bisa menjual saham-saham ini selama sesi perdagangan pasar saham.
Meskipun Anda tidak dapat menjualnya pada akhir pekan ketika bursa saham tutup, Anda biasanya dapat mengubah saham-saham tersebut menjadi uang tunai dalam waktu satu hari atau lebih.
Oleh karena itu, saham dan sejumlah “surat berharga yang dapat diperjualbelikan,” seperti obligasi dan dana yang diperdagangkan di bursa (exchange-traded funds), juga dianggap sebagai aset yang hampir sama likuidnya dengan uang tunai dalam hal tujuan akuntansi.
Dalam bisnis dan keuangan, tingkat likuiditas suatu aset penting karena mempengaruhi seberapa cepat aset tersebut dapat diubah menjadi uang tunai jika diperlukan.
Semakin likuid asetnya, semakin mudah untuk mengatasi kebutuhan keuangan mendesak atau melaksanakan transaksi bisnis dengan efisien. Oleh karena itu, pemahaman tentang tingkat likuiditas aset adalah hal penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan investasi.
Apakah Likuidasi Baik atau Buruk untuk Perusahaan?
Kali ini MyRobin tidak akan membahas likuidasi wajib yang dilakukan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan, karena sudah pasti jauh lebih banyak sisi negatifnya.
Perlu diketahui bahwa likuidasi aset dapat menjadi tindakan yang baik dan wajar dalam beberapa situasi, seperti ketika seorang investor sengaja melepaskan posisinya untuk merealisasikan keuntungan atau ketika sebuah perusahaan menjual asetnya untuk mengalokasikan kembali nilainya dalam bidang yang dianggap strategis.
Namun, likuidasi paksa hampir selalu menjadi hal yang buruk. Biasanya, likuidasi ini terjadi ketika para kreditur menuntut pembayaran ketika perusahaan tidak memiliki cukup uang untuk melunasi utang tersebut.
Hal ini adalah tanda buruk yang menandakan masalah keuangan yang serius. Dalam situasi seperti ini, perusahaan mungkin terpaksa menjual aset dengan cepat, bahkan dengan harga yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya dari aset tersebut, hanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang mendesak. Tindakan semacam ini bisa memperburuk masalah kekurangan uang tunai yang dihadapi perusahaan.
Yang lebih berisiko adalah jika perusahaan harus menjual aset strategis yang sebenarnya sangat penting untuk rencana jangka panjangnya. Tindakan ini mungkin memberikan dana darurat, tetapi pada akhirnya dapat merusak strategi bisnis jangka panjang perusahaan dan menghambat kemampuannya untuk berkembang dan bersaing di masa depan.
Jadi, intinya, likuidasi aset, tergantung pada situasinya, bisa menjadi tindakan yang masuk akal atau merupakan tanda bahaya serius dalam masalah keuangan perusahaan.
Tips dan Trik Bagaimana Perusahaan Menghindari Likuidasi?
Perusahaan dapat menghindari likuidasi dengan mengambil serangkaian langkah proaktif yang terfokus pada menjaga keberlanjutan keuangan mereka.
Pertama-tama, manajemen perusahaan harus memastikan bahwa operasi bisnis berjalan efisien dan menghasilkan laba yang cukup untuk menutup biaya operasional serta membayar utang tepat waktu.
Selain itu, memiliki cadangan dana darurat yang cukup untuk mengatasi kemungkinan krisis keuangan dapat menjadi langkah bijak.
Perusahaan juga dapat menggunakan outsourcing sebagai strategi untuk membantu menghindari likuidasi. Dengan mengontrakkan beberapa fungsi atau layanan tertentu ke pihak ketiga, perusahaan dapat menghemat biaya operasional dan fokus pada inti bisnisnya.
Outsourcing dapat membantu mengurangi beban keuangan perusahaan, terutama dalam hal biaya overhead dan sumber daya manusia. Namun, penting untuk memilih mitra outsourcing yang handal dan berpengalaman untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Anda dapat memilih MyRobin sebagai penyedia jasa layanan outsourcing on-demand terpercaya. Kami dapat menyalurkan pekerja profesional dari berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan Anda kurang dari 24 jam. Pelajari selengkapnya produk dan layanan MyRobin disini!