New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Perbedaan Kebijakan Pemberian Upah Karyawan Menurut Perpu Cipta Kerja

Kebijakan Pemberian Upah Karyawan Menurut Perpu Cipta Kerja

Peresmian Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang memicu pro dan kontra di kalangan pekerja, terutama pasal yang berkaitan dengan pengupahan. Perusahaan perlu memahami perbedaan kebijakan pemberian upah karyawan menurut Perpu Cipta Kerja, agar dapat menyesuaikan peraturan tersebut. 

Meskipun UU No.11 tahun 2020 sudah dicabut, tetapi peraturan pelaksana dari Undang-Undang tersebut tetap berlaku, selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang baru. 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga merevisi beberapa pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Simak perbedaannya melalui pembahasan di sini. 

Sekilas tentang Perpu Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan membuka lapangan kerja yang luas, memberikan keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja, memberdayakan UMKM, meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif serta menarik investor. 

Menurut situs Sekretariat Negara, Perpu Cipta Kerja merupakan upaya untuk mengakselerasi proses pembangunan nasional, memberikan kemudahan berusaha, berkembangnya investasi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan keadilan, dan kesejahteraan rakyat. 

Akan tetapi, pasal-pasal di dalam Perpu dinilai merugikan tenaga kerja. Mulai dari poin upah minimum, pesangon, kontrak, hingga pekerjaan yang bisa dialih daya. 

Perbedaan Kebijakan Pemberian Upah Karyawan Menurut Perpu Cipta Kerja

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dengan Perpu Cipta Kerja terlihat pada poin-poin seperti komponen penetapan upah, formula penghitungan upah, dan kewajiban perusahaan membayar upah. Berikut deretan perbedaannya: 

1. Komponen upah menurut perpu cipta kerja

Ada perbedaan dari komponen pengupahan antara Perpu Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan. Dalam UU No.13 Tahun 2003, komponen pengupahan terdiri dari 11 hal yaitu: 

  • Upah minimum
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan 
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  • Bentuk dan cara pembayaran upah 
  • Denda dan potongan upah 
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional 
  • Upah untuk pembayaran pesangon dan 
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Sementara Perpu No.2 tahun 2022 hanya terdiri dari 7 aspek saja yaitu upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

2. Perpu Cipta Kerja tentang upah minimum

 Di dalam pasal 88C Perpu Cipta Kerja terbaru, Gubernur berkewajiban menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten dengan hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. 

“Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan,” bunyi pasal 88C ayat 4. 

3. Perbedaan kebijakan pemberian upah karyawan menurut UU Cipta Kerja

Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan rumus penghitungan upah minimum diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Perpu Cipta Kerja pasal Pasal 88D ayat (2).

Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, formula perhitungan upah tidak mencantumkan indeks tertentu. Pasal 88 ayat 4 menerangkan,”Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

4. Isi Perpu Cipta Kerja merevisi UU Ketenagakerjaan

Perusahaan juga membuat struktur dan skala penghitungan upah. Di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 92 menjelaskan, “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.” 

Pasal tersebut akhirnya direvisi sehingga menjadi,”Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas,” demikian bunyi pasal 92 Perpu Cipta Kerja. 

Struktur dan skala upah berguna sebagai pedoman perusahaan dalam menentukan upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

5. Kewajiban perusahaan memberikan upah

Perusahaan tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari UMP atau UMK bagi karyawan yang sudah 1 tahun bekerja di perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 88E Perpu Cipta Kerja. 

Akan tetapi, pemerintah dapat mengatur formula perhitungan upah dalam kondisi tertentu, “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).” 

6. Ketentuan upah minimum tidak berlaku bagi UMKM

Perusahaan UMKM tidak dibebankan dengan upah minimum sesuai pasal 90B yang berbunyi,”Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil.” 

Tabel perbandingan UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan

Perbandingan Perpu Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa Anda pahami lebih mudah melalui tabel di bawah ini. 

Perpu Cipta KerjaNo.2 Tahun 2022Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003
Pasal 88 ayat 3 kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: Pasal 88 ayat 3 tentang komponen pengupahan
a) Upah minimum; b) Struktur dan skala Upah; c) Upah kerja lembur; d) Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e) Bentuk dan cara pembayaran Upah; f ) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan g) Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.a) upah minimum; b) upah kerja lembur; c) upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya; e) upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f) bentuk dan cara pembayaran upah; g) denda dan potongan upah; h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i) struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j) upah untuk pembayaran pesangon; dan k) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 88D  tentang formula penetapan upah minimumPasal 88 ayat 4 tentang penetapan upah minimum
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  pasal 88 D, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 88 huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 88C ayat 4-5 tentang upah minimum Pasal 89 ayat 2-3 tentang upah minimum 
(4)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. (5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota
Pasal 92 tentang struktur dan skala upah
(2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Pasal 92 tentang struktur dan skala upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Itulah deretan perbedaan kebijakan pemberian upah karyawan menurut Perpu Cipta Kerja terbaru dengan UU Ketenagakerjaan. Temukan informasi menarik lainnya seputar pekerja dan human resource terkini di Blog MyRobin

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian