Perusahaan perlu mempelajari cara menghitung lembur karyawan menurut UU Cipta Kerja. Hal ini agar karyawan bisa mendapatkan haknya dan perusahaan tidak melanggar kebijakan yang berlaku.
Apabila perusahaan meminta pegawai bekerja lebih dari jam yang ditentukan maka perusahaan wajib membayar upah berdasarkan durasi kerja. Perhitungan upah lemburan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021.
Pelajari rumus hingga contoh perhitungan upah lembur yang tepat, melalui artikel berikut ini.
Sekilas tentang lembur
Lembur adalah kondisi di mana karyawan bekerja lebih dari jam yang telah disepakati. Umumnya, perusahaan memberikan lembur untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai atau mencapai target yang belum terpenuhi.
Pekerja yang mendapatkan lembur, biasanya bekerja di luar waktu kerja utama misalnya di akhir pekan (Sabtu dan Minggu), libur nasional (Hari Kemerdekaan), maupun saat perayaan agama (Hari Raya Idul Fitri, Natal, serta Nyepi).
Pelaksanaan lembur diatur lebih lanjut dalam PP 35 Tahun 2021, sehingga perusahaan tidak boleh sembarangan memberikan lembur pada karyawannya.
Adanya peraturan tersebut bertujuan melindungi pekerja dari eksploitasi yang mungkin dilakukan oleh oknum perusahaan nakal.
Lebih jelasnya, peraturan tentang lembur mencantumkan pembatasan durasi lembur, jumlah upah, serta beberapa fasilitas yang harus diberikan perusahaan. Ketentuannya sebagai berikut.
Ketentuan lembur bagi karyawan
Perusahaan wajib menentukan waktu kerja bagi karyawan kontrak maupun tetap. Ketentuan mengenai jam kerja ini diatur dalam pasal 77 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi,”Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”
Namun, jam kerja ini tidak berlaku bagi semua perusahaan atau sektor usaha seperti perikanan, pertambangan, dan energi dan sumber daya mineral.
Merujuk pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan dapat memberikan lembur apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Sementara pada pasal 78 Perppu No.2 Tahun 2022, durasi lembur jauh lebih panjang yaitu paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam seminggu.
Kategori karyawan yang tidak berhak atas upah lembur
Ada beberapa pengecualian dalam pemberian upah lembur. Pekerja dari kategori ini tidak mendapatkan upah sebagaimana dalam pasal 27 PP 35/2021, “Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi.”
Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Syarat memberikan lembur bagi karyawan
Pemerintah mengatur tentang jam lembur beserta pengupahan, demi memastikan tenaga kerja mendapatkan hak dan tidak tereksploitasi. Perusahaan harus mengikuti syarat di bawah ini apabila memberikan jam tambahan bagi karyawan yakni:
1. Harus ada perjanjian tertulis
Perusahaan tidak boleh memberikan jam kerja tambahan tanpa kesepakatan karyawan yang bersangkutan. Hal ini tercantum jelas dalam pasal 28 PP 35/21,”Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.”
Isi surat harus mencantumkan daftar pekerjaan yang harus dilakukan, tanda tangan pekerja dan perusahaan, lama waktu kerja, serta nama buruh yang bersangkutan.
Lalu, bagaimana jika karyawan menolak lembur? Apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang maka perusahaan tidak dapat memaksakan kehendak tanpa adanya perjanjian bersama.
2. Memberikan upah
Kasus pekerja lembur tidak dibayar, marak terjadi di perusahaan. Alhasil, karyawan harus menyelesaikan pekerjaan tambahan tanpa menerima bayaran atas kinerjanya. Pemberian upah terbagi menjadi upah minimal dan upah maksimal.
Penentuan uang lembur juga didasarkan atas jenis lembur. Misalnya, karyawan lembur di hari kerja (Senin-Jum’at) maka karyawan tersebut berhak menerima upah sebesar 1,5 x upah sejam pertama dan 2x untuk sejam berikutnya.
3. Menyediakan makanan
Di samping upah lembur, ternyata karyawan juga berhak menerima makanan dan istirahat yang cukup. Menurut Peraturan Pemerintah, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
- Membayar Upah Kerja Lembur
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
- Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
Perhitungan lembur karyawan menurut Kemnaker
Kerja lembur yang dimaksud Perpu Cipta Kerja pasal 77 menjelaskan 2 waktu kerja, yakni:
- Kerja lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
- Kerja lebih dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
- Kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur nasional (Idul Fitri, Natal, maupun Hari Kemerdekaan)
Lembur di hari kerja dengan lembur di hari libur resmi, memiliki perbedaan perhitungan upah. Perusahaan perlu memperhatikan perbedaannya, agar tidak salah ketika menghitung.
Lembur di hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu | Jam ke-1 sampai jam ke-7, masing-masing dibayar 2 kali upah sejamJam ke-8 dibayar 3 kali upah sejamJam ke-9 sampai jam ke-11, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam |
Lembur di hari kerja | Satu jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejamSetiap jam berikutnya dibayar 2 kali upah sejam |
Lembur di hari libur resmi atau istirahat mingguan untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu | Jam ke-1 sampai jam ke-8, masing-masing dibayar 2 kali upah sejamJam ke-9 dibayar 3 kali upah sejamJam ke-10 sampai jam ke-12, masing-masing dibayar 4 kali upah sejam |
Cara menghitung lembur karyawan menurut UU Cipta Kerja
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan atas upah bulanan. Pasal 32 menjelaskan cara menghitung upah sejam yaitu: 1/173 kali upah sebulan.
Komponen upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur 100% dari upah.
“Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah,” isi pasal 32 PP 35/21.
Arti angka 173 dalam perhitungan lembur adalah rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Agar mudah dipahami, simak contoh kasus penghitungan uang lembur di bawah ini.
Contoh menghitung lembur karyawan dengan Excel
Melansir situs Mekari, contoh menghitung uang lembur di hari kerja misalnya, karyawan swasta dengan gaji Rp8.000.000 per bulan yang terdiri dari tunjangan tetap dan gaji pokok bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Karyawan tersebut diperintahkan oleh atasan mengambil lembur selama 2 hari dengan durasi 2 jam per harinya.
Mengingat gaji bulanan merupakan gaji pokok dan tunjangan tetap maka gaji bulanan yang digunakan adalah 100%, seperti ini gambarannya:
- Biaya lembur jam pertama 1,5 x 1/173 x 2 jam x Rp8.000.000 = Rp138.728
- Biaya lembur jam kedua 2 x 1/173 x 2 jam x Rp8.000.000 = 184.971
Alhasil, total upah yang didapat karyawan bersangkutan adalah Rp138.728 + 184.971 = Rp 323.699.
Contoh perhitungan lembur di akhir pekan dengan jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari, serta gaji bulanan sebesar Rp4.000.000 yang terdiri dari tunjangan tetap, gaji pokok, maupun tunjangan tidak tetap.
Jika karyawan mendapat lembur 4 jam sehari maka berapa upah yang diperoleh?
Gaji bulanan yang digunakan 75% karena upah karyawan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Jadi, perhitungannya gaji bulanan = 75% x Rp4.000.000 = Rp3.000.000. Kemudian, menghitung biaya lembur 2 x 1/173 x 4 jam x Rp3000.000 = Rp138.728
Itulah cara menghitung lembur karyawan menurut UU Cipta Kerja. Perusahaan dapat mengikuti rumus tertera dalam menentukan uang lembur bagi pekerja. Temukan informasi menarik lainnya seputar bisnis dan human resources paling up to date di Blog MyRobin.