New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Jenis-Jenis Cuti Karyawan serta Haknya

Cuti Karyawan

Sebelum Anda menandatangani kontrak dengan suatu perusahaan sebagai karyawan kontrak, ada banyak peraturan pekerjaan yang perlu Anda ketahui. Salah satunya hak cuti untuk karyawan kontrak. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, Anda perlu tahu lebih dulu, apa itu karyawan kontrak? Karyawan  kontrak adalah karyawan  yang bekerja dalam durasi tertentu. Maksimal perusahaan melakukan kontrak dengan karyawan selama 2 tahun, dengan perpanjangan 1 tahun. 

Kebanyakan orang menganggap kalau karyawan kontrak tidak akan mendapat hak cuti, sebelum mereka diangkat menjadi pegawai tetap. Padahal, ada beberapa cuti yang tetap diberikan untuk karyawan kontrak. Apa saja? Simak artikel di bawah ini agar Anda tidak tertinggal informasi. 

Jenis-jenis Cuti Karyawan 

Sebelumnya, aturan tentang cuti karyawan tertuang dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan ini diperbarui dalam Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja). Peraturan ini mengatur tentang hak cuti bagi karyawan kontrak (PKWT), apa saja? berikut adalah rangkumannya. 

1. Cuti Hamil dan Melahirkan 

Meski status Anda adalah PKWT, jangan khawatir! Bila Anda sedang hamil dan akan melahirkan Anda berhak mendapat cuti ini. Bagi Anda yang masa kerjanya belum ada 12 bulan juga berhak mendapat hak ini, sesuai dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 13 Tahun 2003, dengan ketentuan 1,5 bulan untuk melahirkan, dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan. 

2. Cuti Keguguran 

Sama halnya seperti cuti hamil dan melahirkan, bagi perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti 1,5 bulan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. 

Perlu Anda ketahui juga, pemerintah saat ini sedang memperbarui aturan cuti untuk pekerja perempuan, khususnya yang sedang hamil dan melahirkan. 

3. Cuti Sakit 

Jangan sampai salah, karyawan kontrak juga berhak mendapat cuti sakit. Aturan in terdapat dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UU No.13 Tahun 2003. Pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja yang sakit dan tidak bisa melaksanakan pekerjaan. Sakit di sini adalah penyakit berat atau cacat akibat kecelakaan kerja. 

Biasanya, perusahaan mewajibkan karyawan untuk membuktikan dengan surat keterangan dokter atau bukti rekam medis yang didapat dari rumah sakit. 

Lalu, bagaimana ketentuan upah untuk karyawan yang sakit? Simak ketentuan berikut ini.

  • 4 bulan pertama dengan bayaran 100% upah
  • 4 bulan berikutnya dengan bayaran 75% upah 
  • 4 bulan berikutnya dengan bayaran 50% upah 
  • Selanjutnya dibayar 25% upah, dan perusahaan diperbolehkan melakukan PHK untuk karyawan sakit.

4.  Cuti Ayah 

Seorang karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti juga, lho! Karyawan berhak mendapatkan 2 hari cuti untuk menemani istri. Begitu juga saat istri mengalami keguguran, ayah berhak mendapat cuti. Aturan ini juga tengah dievaluasi DPR RI, dan masih dibahas dalam sidang DPR RI. 

5. Cuti Haid 

Saat mengalami masa haid, sebagian perempuan sering merasakan sakit di awal siklus menstruasi. Aturan ini ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81, yang menyebutkan pekerja perempuan dalam masa haid merasakan sakit, dan memberitahu perusahaan, tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua waktu haid. Pelaksanaan ketentuan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

6. Cuti Haji dan Umrah 

Meski berstatus sebagai PKWT, Anda jangan khawatir tidak bisa menunaikan ibadah haji atau umrah. Pasalnya, cuti ini diberikan khusus untuk karyawan muslim yang hendak melakukan ibadah. Ketentuan ini   diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 92 Ayat 2 yang menyebutkan, pengusaha wajib membayar upah pekerja yang tidak bisa bekerja karena menjalankan ibadah haji atau umrah. Perlu Anda ketahui, cuti ini hanya diberikan satu kali selama karyawan kerja di suatu perusahaan. 

7. Cuti Lain 

Cuti selanjutnya adalah cuti penting yang diberikan pada PKWT bila memiliki suatu kepentingan. Aturan cuti ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 93 Ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003. Berikut cuti lain-lain dalam ketentuan tersebut. 

  • Cuti menikah 3 hari 
  • Cuti mengkhitankan anak 2 hari 
  • Cuti keluarga (anak/ istri/ suami/ orangtua/ mertua) 2 hari 
  • Cuti anggota keluarga dalam serumah meninggal 1 hari

8. Cuti Tahunan 

Mungkin Anda akan bertanya-tanya, apakah PKWT berhak mendapat hak cuti tahunan? Jawabannya iya, namun tergantung masa kerja pegawai kontrak. Seperti yang tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 UU No.11 tahun 2020, yang menyebutkan, cuti tahunan wajib  diberikan untuk pekerja paling sedikit 12 hari kerja, setelah pekerja  yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan terus-menerus. Aturan cuti ini diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Dengan demikian, bila Anda sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, Anda berhak mendapat cuti tahunan. Lalu berapa jumlah waktu cuti untuk PKWT? Jumlah minimalnya adalah 12 hari selama setahun. Hak ini sama dengan pekerja tetap. Namun, untuk ketentuan lebih lanjut, biasanya ada pada perjanjian kontrak dengan perusahaan. 

Hak Cuti Karyawan

Pada umumnya, tidak ada yang membedakan hak cuti karyawan kontrak dengan karyawan tetap. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU No.13 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini memperbarui aturan sebelumnya. Akan tetapi, bila tidak ada pembaruan di tahun 2020, maka aturan di tahun 2003 yang dipakai. 

Namun, bagaimana halnya bila Anda sudah bekerja di suatu perusahaan namun tidak mendapat cuti tahunan? Mengutip dari hukumonline, perusahaan yang tidak memberikan hak cuti untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan berupa kurungan 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta, dan maksimal Rp100 juta.  Hal ini karena, perusahaan telah melanggar ketentuan dari UU Ketenagakerjaan Pasal 187. 

Cara Mengajukan Cuti 

Bila Anda ingin mengajukan cuti, Anda bisa meminta izin melalui HRD atau bagian Personalia perusahaan. Biasanya Anda akan diminta mengisi form cuti, tapi ada juga perusahaan yang membebaskan karyawan untuk membuat surat cutinya sendiri. Pada intinya semua tergantung teknis dari personalia perusahaan. 

Setelah mengetahui jenis-jenis cuti untuk karyawan kontrak, Anda tidak perlu cemas lagi untuk mengambil cuti. Bila Anda memenuhi hak cuti, Anda bisa melakukannya. Setelah membaca artikel ini, harapannya Anda semakin tahu hak Anda sebagai karyawan kontrak. Kalau Anda mau tahu info-info lain tentang regulasi pekerja, simak artikel menarik yang ada di MyRobin, ya! Anda juga bisa bergabung di komunitas MyRobin. Tunggu apalagi? Yuk join sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!