New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Wajib Anda Ketahui, Hak Karyawan Outsourcing

Wajib Anda Ketahui, Hak Karyawan Outsourcing

Wajib Anda ketahui, Hak karyawan outsourcingoutsourcing merupakan penyedia jasa tenaga kerja atau bisa disebut dengan vendor. Menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Vendor akan melakukan rekrutmen dan membuat kontrak kerja dengan Karyawan. Kemudian vendor mempekerjakan karyawan tersebut kepada perusahaan untuk memenuhi keinginan dan memberikan layanan kepada perusahaan.

Dalam memangkas biaya operasional, pelaku bisnis memanfaatkan sistem outsourcing. Karena kemudahan tersebut, seringkali hak dari pekerja outsourcing diabaikan. Hal ini menjadi polemik tersendiri bagi karyawan. Mulai dari pembayaran upah dibawah standar, kesejahteraan kerja yang rendah, ketidakjelasan tanggung jawab pekerjaan, bahkan pemotongan upah sepihak yang dilakukan oleh penyedia jasa outsourcing. Akibatnya, membuat karyawan resign dalam waktu singkat

Undang-undang menjawab semua permasalahan tenaga kerja outsourcing. Secara gamblang undang-undang tentang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengatur segala hal. Pasal yang mengaturnya yakni pasal 64, 65 dan 66. Pada pasal 64 disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian dengan penyedia jasa pekerja dengan sistem perjanjian tertulis.

Pasal 65 ayat 2 menekankan bahwa pekerjaan outsourcing diberikan oleh perusahaan, jenis pekerjaan yang diberikan merupakan  penunjang dan tidak mengganggu pekerjaan utama. Sedangkan pada pasal 66 menyebutkan mengenai pemanfaatan karyawan outsourcing. lalu, bagaimana hak karyawan outsourcing yang telah diatur oleh undang-undang?. Berikut ulasanya. 

Hak karyawan outsourcing

Hak karyawan outsourcing
Hak karyawan outsourcing

Jika Anda ingin menjadi karyawan outsourcing, ada baiknya Anda harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu hak apa saja yang harus Anda dapatkan. Jangan sampai pihak perusahaan atau pihak vendor mengabaikan. Hal tersebut akan membawa dampak kerugian bagi karyawan. Berikut hak-hak karyawan outsourcing yang telah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Hak kepastian hukum

Karyawan outsourcing memiliki hak kepastian hukum yang jelas. Pedoman aturan mengenai karyawan outsourcing telah diatur dalam peraturan menteri nomor 19 tahun 2012. Peraturan ini mengatur mengenai syarat-syarat perusahaan dalam mempekerjakan pekerja outsourcing. Dengan hal ini perusahaan dapat memenuhi kesejahteraan dari pekerja dan tidak dapat menyalahi aturan dengan berbuat curang.

Hak karyawan outsourcing yang dimaksud telah tercantum dalam undang-undang.  Pertama,karyawan ousourching memiliki hak dalam memperoleh perlakuan yang sama, hak non-diskriminasi dalam mendapat pekerjaan. Sehingga, ketika dalam proses rekrutmen pekerja tidak boleh membedakan berdasarkan ras, agama, suku, atau etnis tertentu. Dalam undang-undang  juga menyebutkan hak pekerja untuk melaksanakan ibadah, hak atas keselamatan dan hak kesehatan kerja, serta hak perlakuan pekerja yang sesuai dengan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pekerja juga berhak tidak bekerja ketika haid meski no work no pay dan cuti masa kehamilan. Pekerja juga memiliki hak untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja dan hak-hak lain yang tertulis dalam undang-undang.

Hak pekerja outsourcing atas uang lembur

Berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja masuk dalam jam lembur. Sebelumnya, pahami dulu mengenai jam kerja dan istirahat. Pada undang-undang disebutkan bahwa pekerja memiliki waktu istirahat dan cuti. Adapun waktu istirahat meliputi istirahat saat jam kerja (minimal setengah jam setelah 4 jam bekerja), istrahat mingguan (1 hari dalam satu minggu), cuti tahunan (12 hari setelah bekerja 12  bulan), serta istirahat panjang selama 1 bulan setelah pekerja bekerja selama 6 tahun diperusahaan yang sama.

Setelah mengetahui jam istirahat dan kerja, jika pekerja menyelesaikan pekerjaan perusahaan diluar jam kerja masuk dalam kerja lembur dan hak karyawan outsourcing mendapatkan atas upah lembur. Adapun besaran upah lembur telah diatur dalam undang-undang pasal 11 huruf (b) dan huruf (c) Kepmenakertrans No. Kep 102/Men/VI. 2004. 

Hak pekerja outsourcing terhadap jaminan sosial

Setiap pekerja dan keluarganya berhak mendapatkan jaminan sosial. Hal ini telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 99. Ditambah dengan pasal 100 yang menyatakan bahwa perusahaan juga harus memberikan fasilitas kesejahteraan untuk pekerja dan keluarganya. Tentunya, hal ini juga dengan mempertimbangkan mengenai kebutuhan karyawan serta kemampuan perusahaan. Dengan adanya jaminan sosial akan membawa dampak kesejahteraan bagi pekerja.

Hak memperoleh pesangon

Pekerja outsourcing pada dasarnya tidak memperoleh pesangon dari perusahaan. Mereka akan diberhentikan ketika perjanjian telah selesai.Namun, karyawan outsourcing dapat memperoleh hak pesangon ketika telah memenuhi syarat PKWTT. Syarat yang harus ditempuh yang mana perusahaan akan mengangkat menjadi karyawan tetap dengan perjanjian kerja baru. Hak pesangon ini telah diatur dalam pasal 156 ayat 1 dalam undang-undang yang menyatakan bahwa ketika terjadi pemutusan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon sebagai bentuk penghargaan masa kerja dan mengganti hak yang seharusnya diterima.

Hak atas bantuan hukum

Hak karyawan outsourcing selanjutnya yakni memperoleh hak atas bantuan hukum. Pada undang-undang no. 16 tahun 2011 mengatur mengenai bantuan hukum yang memberikan jaminan hak konstitusional kepada setiap orang. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan pengakuan, jaminan, keamanan, serta kepastian hukum yang adil. Dengan adanya peraturan tersebut pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum yang adil terhadap semua kalangan masyarakat.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dilaksanakan oleh menkumHAM (menteri hukum dan hak asasi manusia). Secara operasional hal ini dilakukan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) atau dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum (LB). Adapun bantuan hukum untuk membantu masyarakat ini tentu saja dilakukan dengan gratis. 

Demikian ulasan mengenai hak pekerja outsourcing. Sebagai pelaku usaha dan karyawan outsourcing harus sama-sama mengetahui mengenai hak-hak masing-masing. Sehingga alur kerja antar perusahaan dan pekerja dapat dilakukan dengan baik.  Hal ini juga akan meminimalisir dan mencegah terjadinya kerugian yang ditimbulkan. Semoga bermanfaat.

Selaku penyedia layanan outsourcing, MyRobin selalu berusaha untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga baik klien maupun pekerja tidak perlu merasa risau. Pelajari lebih lanjut mengenai outsourcing MyRobin di sini.

Jika Anda sedang mencari pekerjaan, Anda dapat mengunjungi App MyRobin untuk mendapatkan pekerjaan impian Anda!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!