JHT adalah hak pekerja yang bisa dicairkan dalam situasi tertentu. Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, memungkinkan pesertanya mendapatkan uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, hingga meninggal dunia.
Perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawan dalam program JHT, agar mereka bisa mendapatkan manfaat finansial ketika usia sudah tidak lagi produktif. Yuk, pahami syarat dan cara klaim JHT melalui artikel kali ini.
Apa itu JHT?
JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan agar karyawan menerima uang tunai ketika sudah memasuki masa pensiun, mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat total, hingga meninggal dunia.
Program ini akan membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidupnya saat tidak lagi bekerja atau sudah bukan usia produktif.
Berdasarkan PP 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, setiap orang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta JHT, baik yang bekerja dengan perusahaan atau PT serta pekerja mandiri alias peserta bukan penerima upah.
Peserta JHT merupakan pekerja tanah air maupun orang asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
Cara kerja pembayaran iuran jaminan hari tua
Pembayaran iuran JHT umumnya dilakukan oleh pemberi kerja, melalui potongan gaji apabila seseorang terdaftar menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Sementara, bagi pekerja freelance maka pembayaran dilakukan mandiri.
Gaji karyawan dipotong setiap bulan untuk disetor ke program JHT. Program ini dijalankan dengan sistem tabungan. Saldo yang terkumpul ditambahkan dengan hasil pengembangannya.
Hasil pengembangan nilainya diperkirakan sebesar rata-rata bunga deposito counter rate dari bank pemerintah.
Pembayaran iuran bagi peserta penerima upah (karyawan yang terikat pada perusahaan) dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan. Apabila terlambat maka ada denda sebesar 2% dari besar iuran.
Lalu bagi peserta bukan penerima upah, pembayaran terakhir juga sama yaitu setiap tanggal 15, jika jatuh pada hari libur pembayaran dilakukan di hari kerja berikutnya.
Nominal iuran jaminan hari tua
Besar iuran JHT bagi penerima upah dan bukan penerima upah berbeda-beda. PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, BAB III besarnya iuran dan tata cara pembayaran bagian I, iuran JHT sebagai berikut:
1. Iuran penerima upah
Penerima upah dibayarkan oleh pemberi kerja, melalui pemotongan gaji. Pasal 16 menerangkan, “Iuran JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) dari Upah, dengan ketentuan 2% (dua persen) ditanggung oleh Pekerja dan 3,7% (tiga koma tujuh persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.”
Ketentuan di atas berlaku bagi pekerja dengan upah yang dibayarkan dalam sebulan dan memiliki gaji pokok serta tunjangan.
Jika pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, upah sebulan sebagai dasar pembayaran Iuran JHT dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
Apabila upah dibayarkan secara harian, upah sebulan sebagai dasar pembayaran iuran JHT dihitung dari upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), sebagaimana tertuang pada pasal 17.
2. Iuran peserta bukan penerima upah
Berbeda dengan peserta penerima upah, iuran JHT bagi peserta bukan penerima upah didasarkan pada nominal tertentu dari penghasilan peserta yang ditetapkan dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
Contoh, penghasilan Rp1.099.000 dasar upah untuk iuran JHT sebesar Rp1.000.000 dan iuran yang harus dibayarkan sekitar Rp20.000. Penghasilan Rp1.100.000-1.299.000 dasar pengenaan JHT Rp1.200.000, sedangkan iuran yang dibayarkan Rp24.000.
Perhitungan jaminan hari tua peserta penerima upah
Berdasarkan penjelasan di atas, iuran dibebankan untuk kedua belah pihak dengan ketentuan 2% pekerja dan 3,7% pemberi kerja.
Contoh perhitungan JHT peserta penerima upah yaitu: Upah per bulan Rp10.000.000 dan total iuran JHT 5,7% maka iuran per bulan adalah Rp570.000.
Iuran JHT yang pekerja bayar adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Jadi, perusahaan membayar Rp370.000 per bulan.
Kapan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan?
Peserta yang membayar iuran rutin dapat merasakan manfaat JHT. Manfaat JHT berupa uang tunai bisa didapatkan dalam kondisi tertentu diantaranya:
1. Mencapai usia pensiun
Dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dari JHT bisa dicairkan ketika peserta bersangkutan mencapai usia pensiun. Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan yang berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, hingga meninggalkan Indonesia selamanya.
2. Mengalami cacat total tetap
Karyawan yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan pencairan JHT tanpa menunggu mencapai usia 56 tahun. Menurut Permenaker No.4 tahun 2022, “Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap,”
3. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia haknya akan diberikan pada ahli waris, seperti suami, anak, atau istri dari karyawan bersangkutan. Apabila tidak ada, uang tunai diserahkan pada saudara kandung, keturunan sedarah, mertua, atau pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris.
Pendaftaran program JHT
Pendaftaran program jaminan hari tua dilakukan melalui online dan offline. Tata cara daftar JHT sebagai berikut:
1. Pendaftaran JHT peserta penerima upah
Syarat yang harus dilengkapi pemberi kerja yaitu mengisi formulir pendaftaran badan usaha, formulir perubahan data pekerja, laporan rincian iuran pekerja, NPWP perusahaan, KTP pemilik perusahaan, KTP tenaga kerja, surat izin tempat usaha, dan nomor induk berusaha.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Unduh aplikasi lebih dulu, kemudian buat akun dan login. Langkah selanjutnya yaitu:
- Pilih jenis kepesertaan (penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia)
- Pilih kewarganegaraan
- Isi data diri sesuai KTP atau kartu identitas lainnya
- Tulis email yang akan digunakan untuk login
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email
- Selanjutnya, cantumkan nomor telepon
- Masukkan kode verifikasi baru yang dikirim melalui SMS
- Buat kata sandi yang kuat
- Kemudian, pelajari syarat dan ketentuan yang tertera di tampilan layar
- Klik setuju dan perbarui data
Nantinya BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan nomor kepesertaan paling lambat satu hari sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama telah pemberi kerja lunasi.
2. Pendaftaran JHT peserta bukan penerima upah
Tata cara pendaftaran untuk peserta bukan penerima upah tidak jauh berbeda. Berkas yang dibutuhkan yaitu NPWP dan KTP saja. Lalu, unduh aplikasi dan buat akun.
Tata cara pembayaran iuran melalui JMO
Pembayaran iuran lewat JMO berlaku bagi peserta bukan penerima upah. Pasalnya, peserta penerima upah disetorkan langsung oleh pemberi kerja. Berikut langkah pembayaran mandiri:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu pembayaran iuran
- Klik ikon profil saya, masukkan nomor KTP, kemudian pilih bulanan (peserta memilih berapa banyak bulan yang ingin dibayar)
- Periksa kebenaran data lalu klik bayar
- Pilih metode pembayaran
- Lihat instruksi metode pembayaran
- Selanjutnya pilih pembayaran dan klik tata cara pembayaran melalui mitra bank
Cara cek saldo jaminan hari tua (JHT)
Cara cek saldo JHT dilakukan melalui daring via aplikasi yang sama yaitu Jamsostek Mobile. Ikuti langkah di bawah ini.
- Masuk ke aplikasi dan klik menu jaminan hari tua
- Klik cek saldo lalu pilih KPJ yang ingin ditampilkan
- Nantinya saldo JHT akan tertampil serta data lainnya
Syarat klaim JHT sesuai kondisi
Setiap peserta yang ingin mencairkan saldo wajib memenuhi kriteria dan mempersiapkan berkas di bawah ini:
1. Peserta yang memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun baik yang masih bekerja, mengundurkan diri, maupun berakhirnya kontrak, memerlukan dokumen berupa:
- BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- NPWP
- Bukti pemutusan hubungan kerja (Khusus peserta yang terkena PHK)
- Buku tabungan
2. Meninggal dunia
Sesuai aturan, hak peserta yang meninggal dunia akan diberikan pada wali yang sah secara hukum. Persyaratan mencairkan JHT mencakup:
- Surat keterangan kematian dari dokter
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dari ahli waris
- Surat keterangan ahli waris dari pengadilan atau pejabat yang berwenang
- Akta kelahiran anak (Jika ahli waris merupakan anak peserta)
- Keterangan perwalian anak dari pengadilan agama
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan bagi ahli waris pengampu
- NPWP
- Surat wasiat
3. Cacat total tetap
Dokumen untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta dengan cacat total tetap mencakup kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan surat keterangan dokter.
4. Peserta yang meninggalkan Indonesia selamanya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia karena menikah dengan orang luar maupun bekerja di luar negeri, memerlukan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor, NPWP, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
5. Klaim JHT 30%
JHT bisa digunakan untuk membeli rumah, dimana peserta dapat mengklaim manfaat sebanyak 30% dengan persyaratan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, KTP, akta jual beli.
Sebagai tambahan ada pula dokumen perbankan yaitu pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa fotocopy perjanjian pinjaman rumah, nomor rekening peserta pada bank pengajuan, pembayaran cicilan (surat keterangan baki debet), dan pelunasan sisa pinjaman rumah yang terdiri dari salinan perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, dan fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
Bagaimana klaim JHT?
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT lebih efisien dan efektif dilakukan secara online Prosedur pencairan yaitu:
- Mengunjungi situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
- Selanjutnya konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Nantinya peserta mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Peserta lalu dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Terakhir saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Nah, itulah informasi tentang JHT (Jaminan hari tua) mulai dari pendaftaran, ketentuan pencairan uang, hingga tata cara klaim. Perusahaan perlu membayarkan iuran tepat waktu agar tidak terkena denda dan Anda bisa merasakan manfaatnya.