Sudahkah Anda mendengar tentang kenaikan tarif baru pada pajak penghasilan (PPh)? Yap, mulai tanggal 1 Januari 2023 lalu pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) kepada orang pribadi atau karyawan. Kira-kira berapa kenaikan yang diberlakukan? Mengapa harus ada kenaikan dalam pajak penghasilan ini? Yuk, daripada penasaran simak penjelasan selengkapnya di sini!
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Okey, sebelum masuk ke pembahasan utama, Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu pajak penghasilan (PPh) itu. Mengutip dari pajakku, pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri. Penghasilan ini berupa usaha, upah, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya. Pajak penghasilan atau PPh juga dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Dasar hukum terkait pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan
Tidak hanya itu saja, ketentuan pajak penghasilan (PPh) juga telah disempurnakan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh, tarif pajak penghasilan (PPh) berlaku sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan sampai dengan Rp50 juta akan dikenakan tarif PPh 5%
- Penghasilan di atas Rp50 juta – Rp250 juta akan dikenakan tarif PPh 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta akan dikenakan tarif PPh 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta akan dikenakan tarif PPh 30%
- Bagi penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan dengan tarif pajak yang lebih tinggi
Update Terbaru Kebijakan PPh
Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa pemerintah menetapkan tarif terbaru untuk pajak penghasilan (PPh) pada awal tahun, yakni 1 Januari 2023 lalu. Hal ini penting untuk kita ketahui bersama terutama sebagai karyawan maupun pelaku bisnis. Aturan terkait tarif pajak penghasilan (PPh) terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak yakni berupa penghasilan termasuk objek pajak. Maksudnya adalah setiap penghasilan yang diterima oleh karyawan baik dari dalam maupun luar negeri, serta yang dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan akan dikenai pajak. Sedangkan, untuk warga negara asing yang mempunyai keahlian tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan, akan dikecualikan dari beban PPh.
Berikut ini adalah tarif pajak terbaru yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak dan terbagi menjadi lima lapis, di antaranya yaitu:
- Penghasilan sampai dengan Rp60 juta akan dikenakan tarif PPh 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta akan dikenakan tarif PPh 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta akan dikenakan tarif PPh 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh 30%
- Penghasilan di atas Rp5 mlliar akan dikenakan tarif PPh 35%
Jumlah tarif di atas tentu berbeda dengan yang ada di aturan sebelumnya. Letak perbedaannya hanya pada rentang penghasilan yang dikenai tarif PPh 5%. Jika pada awalnya penghasilan sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5%, sekarang tarif 5% tersebut dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahunnya.
Perlu Anda ketahui, pajak penghasilan (PPh) ini di Indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022 tahun lalu. Pemerintah pun memberlakukan tarif terbaru PPh pada karyawan secara progresif. Seperti yang Anda lihat di atas, semakin besar penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak, maka pajak yang dikenakan pun semakin besar.
Mengapa Kebijakan PPh Diubah?
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, perubahan kebijakan PPh yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 ini, bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan agar lebih tepat sasaran. Suryo Utomo juga menambahkan bahwa mekanisme natura/kenikmatan PPh tidak akan mengusik karyawan yang selama ini memperoleh fasilitas penunjang karir dan pekerjaannya.
Namun, ternyata ada beberapa natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, di antaranya yaitu bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan HP, fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai non manajerial, fasilitas kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, dijelaskan dalam investor.id, penerbitan Peraturan Pemerintah yang terbaru juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan bagi Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, serta untuk mengimplementasikan perjanjian internasional bidang perpajakan.
Kategori Bebas Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagai informasi tambahan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 juga menjelaskan tentang ketentuan batas peredaran bruto atau omzet yang bebas dari pajak. Berdasarkan Pasal 60 PP-55/2022, UMKM yang dijalankan secara pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh. Dengan kata lain, para pelaku UMKM yang mempunyai omzet diatas Rp500 juta wajib membayar pajak penghasilan (PPh).
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai PPh adalah jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Berapa Potongan PPh Anda?
Okey, mari kita ambil contoh. Jika Anda adalah seorang karyawan dengan gaji Rp5 juta/bulan, maka pajak penghasilan (PPh) yang harus Anda bayarkan adalah sebagai berikut:
- Jumlah penghasilan bersih dalam setahun: Rp5.000.000 × 12 bulan = Rp60.000.000
- Penghasilan Rp60.000.000/tahun termasuk golongan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Gunakan rumus berikut:
PKP = Penghasilan per tahun – PTKP
Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
- Karena hasilnya Rp6.000.000, maka tarif pajak yang dibayarkan yaitu 5%
- Jadi, besaran pajak yang diperoleh yaitu: 5% × Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai kebijakan pajak penghasilan atau PPh terbaru yang perlu Anda ketahui. Ingin tahu informasi lainnya seputar karir? Yuk, kunjungi langsung blog MyRobin sekarang juga!