Bagaimana cara menghitung uang pesangon bagi pekerja tetap yang sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan? Dalam artikel ini Anda akan mempelajari cara menghitung pesangon karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk memahami hak karyawan ini, simak artikel ini sampai selesai!
Kenali Apa itu Pesangon?
Pesangon adalah pembayaran wajib yang dikeluarkan perusahaan saat terjadi PHK karyawan. Pemberian pesangon telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Selain pesangon, perusahaan juga berhak memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) maupun Uang Penggantian Hak (UPH). UPH diberikan kepada pekerja untuk mengganti hak-hak yang belum diambil saat masih bekerja. Sedangkan uang pisah berupa penghargaan atas loyalitas pekerja selama bekerja.
Hak Pekerja yang Terkena PHK
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui kalau PHK dibedakan menjadi dua, yakni PHK Sukarela da pengunduran diri tidak sukarela. Pengunduran diri sukarela bisa disebabkan oleh habisnya masa kontrak, pensiun, kecelakaan, meninggal dunia, dan lainnya.
PHK tidak sukarela dikarenakan pekerja melakukan kesalahan berat, seperti yang terdapat pada UU No 13 Tahun 2003 Pasal 158 Ayat (1).
Perhitungan Uang Pesangon
Perhitungan UP pelaksanaannya terdapat dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah NO.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berisi :
Masa Kerja | Upah/ bulan |
kurang dari 1 tahun | 1 |
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 |
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 5 |
kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 |
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 |
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 |
8 tahun atau lebih | 9 |
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui, bila masa kerja Anda kurang dari satu satu tahun, berarti Anda berhak mendapat upah setara dengan gaji satu bulan, begitu seterusnya.
Perhitungan Uang Penghargaan
Selanjutnya, perhitungan uang penghargaan karyawan berdasarkan pada pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 yang berisi:
Masa Kerja | Upah/ bulan |
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 |
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 |
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 |
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 |
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 |
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 |
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 | 8 |
24 tahun atau | 10 |
Dari tabel di atas, bila masa kerja Anda sudah diatas 3 tahun, namun di bawah 6 tahun, Anda berhak mendapat upah penghargaan sebesar gaji selama 2 bulan, demikian seterusnya.
Cara Menghitung Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian Hak, dan Uang Pihak Berdasarkan Alasan Tertentu
Perlu diketahui, cara menghitung pesangon maupun UMPK dipengaruhi oleh penyebab terjadinya PHK. Dalam UU Cipta Kerja menyebutkan kalau ketentuan Upah Pesangon, UPMK, dan UPH tercatat dalam peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
No | Alasan PHK | Hak Pekerja |
1 | Saat perusahaan melakukan merger, peleburan pemisahan, atau terjadinya pengambilalihan perusahaan. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
2 | Perusahaan diambil alih, hingga terjadi perubahan syarat kerja,para pekerja tidak bisa melanjutkan hubungan kerja. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
3 | Efisiensi karena kerugian. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
4 | Efisiensi untuk mencegah kerugian. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
5 | Perusahaan tutup karena rugi terus menerus, selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
6 | Perusahaan tutup tapi bukan karena rugi. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
7 | Perusahaan tutup karena keadaan yang memaksa. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
8 | Keadaan memaksa namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup. | 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
9 | Perusahaan wajib menunda kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
10 | Perusahaan menunda kewajiban membayar hutang bukan karena rugi. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
11 | Perusahaan pailit. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
12 | Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan. | 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
13 | Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja. | UPH dan uang pisah. |
14 | Pekerja mengundurkan diri karena kemauan sendiri dan memenuhi syarat. | UPH dan uang pisah. |
15 | Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. | UPH dan uang pisah. |
16 | Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. | 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
17 | Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak, dan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. | UPH dan uang pisah. |
18 | Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan. | UPH dan uang pisah. |
19 | Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan. | 1 kali ketentuan UPMK dan UPH. |
20 | Pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah. | UPH dan uang pisah. |
21 | Pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah. | 1 kali ketentuan UPMK dan UPH. |
22 | Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. | 2 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
23 | Pekerja memasuki usia pensiun. | 1,75 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
24 | Pekerja meninggal dunia. | 2 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. |
Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan
Setelah mempelajari cara perhitungan pesangon, selanjutnya Anda bisa memperhatikan contoh perhitungan uang pesangon. Perhatikan contoh pekerja bernama Danu berikut ini.
Danu adalah karyawan swasta yang memiliki upah bulanan sebesar Rp8 juta, dengan rincian Rp7 juta gaji pokok. dan Rp1 juta uang tunjangan tetap. Sebelum terkena PHK, dia telah bekerja selama 4 tahun 1 bulan, dan dia di PHK dengan alasan efisiensi perusahaan untuk mencegah kerugian. Ini berarti Danu berhak mendapat 1 kali UP, 1 kali UPMK dan UPH. Sehingga cara hitung uang pesangon dan UPMK Danu sebagai berikut.
- Uang Pesangon :
Rp 8 juta x 5 (masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun) x 1 = Rp40 juta.
- UPMK :
Rp 8 juta x 2 (masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp16 juta.
Dari contoh di atas, Danu mendapatkan pesangon sebesar Rp40 juta, dan UPMK sebesar 16 juta.
Bagaimana kalau Pekerja tidak Mendapat Pesangon?
Bila Anda tidak mendapat pesangon, atau hak anda setelah terkena PHK, perusahaan bisa dikenai sanksi yang terdapat dalam Pasal 156 Ayat 1. Aturan ini menyebutkan kalau terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan, ataupun uang penggantian hak pekerja yang belum diterima. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun, dan paling lama 4 tahun, atau denda minimal Rp100 juta, dan maksimal Rp400 juta. Tindak pidana ini tertuang dalam Pasal 158 Ayat 1.
Setelah membaca artikel ini, Anda lebih tahu bagaimana cara menghitung pesangon karyawan yang terkena PHK. Bila Anda ingin mempelajari aturan-aturan seputar ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi blog MyRobin. Ada banyak artikel yang bisa Anda baca, dan akan menambah pengetahuan Anda seputar aturan ketenagakerjaan. Tunggu apa lagi? Yuk jelajahi MyRobin sekarang juga!