Search
Close this search box.

Perbedaan PHK dan Pengunduran Diri

Perbedaan PHK dan Pengunduran Diri

Ketika Anda melamar pekerjaan baru, seorang interviewer biasanya menanyakan alasan Anda meninggalkan pekerjaan sebelumnya. Meskipun Anda bisa resign dengan sukarela, atasan Anda juga bisa melakukan pemutusan kerja begitu saja. Karena itu, Anda perlu memahami perbedaan PHK dan pengunduran diri, untuk menjelaskan kepada HRD alasan Anda mencari pekerjaan baru. Dalam tulisan ini, Anda akan mempelajari definisi termination yang salah satu jenisnya berupa PHK, pengertian termination dan resignation, daftar perbedaannya, dan menjelaskan efek setelahnya. 

Apa itu Termination? 

Termination bisa diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atasan atau HRD. Termination sering disebut pemecatan atau pemberhentian karyawan. Berikut ini dua jenis termination :

  • Fired (dipecat): Ketika atasan (HRD/ Personalia) memecat pekerja, biasanya karena kinerja pekerja yang kurang baik, atau melakukan pelanggaran pada kebijakan perusahaan. Ketika atasan melakukan pemecatan, biasanya pekerja diminta untuk segera pergi, seperti di akhir bulan menyelesaikan proyek untuk perusahaan. 
  • PHK : Berbeda dengan fired, kasus PHK  biasanya  tidak ada hubungannya dengan kinerja pekerja di perusahaan.Biasanya, PHK mengacu pada pemutusan hubungan kerja sementara atau permanen, tergantung pada kondisi perusahaan. Misalnya, Anda diberhentikan jika perusahaan mengalami kekurangan dana dan perlu berhemat. Pengusaha bisa memberhentikan satu karyawan atau sekelompok karyawan untuk menghemat dana pengeluaran. 

Apa itu Resignation? 

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah resignation atau yang biasa kita sebut resign atau pengunduran diri dari pekerjaan. Resign berarti pengunduran diri dari perusahaan tempat Anda bekerja. Saat Anda memutuskan resign, perusahaan akan meminta surat pengunduran diri resmi, dan Anda akan mendapat informasi resmi untuk mengakhiri kontrak dengan perusahaan. Saat Anda ingin mengajukan resign, Anda harus memberitahu HRD minal dua minggu sebelum hari terakhir bekerja.

Biasanya, karyawan yang mengundurkan diri karena telah menemukan pekerjaan baru atau karena alasan pribadi. Biasanya, karyawan yang mengundurkan diri secara hormat, akan mendapat kompensasi atau tawaran dari perusahaan, hingga hari terakhir kerja. 

Meskipun mengundurkan diri sifatnya sukarela, pada beberapa kasus, karyawan dipaksa mengundurkan diri oleh atasan mereka. Tipe pengunduran diri ini, atasan memberi ultimatum kepada karyawannya, resign atau dipecat. 

Perbedaan Termination dan Resign 

Setelah mengetahui istilah termination dan resign, selanjutnya Anda perlu mengetahui perbedaan dari keduanya. 

Inisiasi Pemisah

Perbedaan utama termination dan resign terletak pada siapa yang memutuskan hubungan kerja. Resign, berarti karyawan yang mengakhiri pekerjaan; sedangkan, termination berarti perusahaan yang atasan yang memutus hubungan kerja.

Periode pemberitahuan

Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang memutuskan resign, perlu memberitahu perusahaan. Selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari terakhir kerja atau yang dikenal dengan one month notice. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: 

pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Termination yang disebabkan karena kinerja buruk karyawan, sebelum memecat karyawan, biasanya perusahaan memberikan surat peringatan. Bila karyawan melakukan kesalahan lagi, atau melanggar perjanjian kerja, perusahaan bisa memutus hubungan kerja. Namun, negara kita sudah mengaturnya dalam aturan PHK, yang didasarkan pasal 37 PP 35/2021. Pengusaha wajib memberitahu alasan PHK dalam bentuk surat pemberitahuan, dan disampaikan secara sah oleh pengusaha kepada karyawan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK.

Kompensasi Karyawan 

Ketika Anda mengundurkan diri, perusahaan biasanya hanya membayar pekerjaan sampai hari terakhir bekerja. Meski demikian, Anda masih mendapat uang pisah dan uang penggantian hak yang harus terpenuhi oleh pihak perusahaan. Seperti yang ada dalam Pasal 36 huruf I:

Uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4); dan Uang pisah yang besarannya diatur di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jika karyawan diberhentikan, perusahaan harus membayar kompensasi atau pesangon, untuk mengganti penghasilan karyawan yang kehilangan pekerjaan. Jumlah pesangon yang Anda terima juga diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Efek pasca kerja

Ketika Anda mengundurkan diri atau diberhentikan, ini memiliki efek pasca kerja yang berbeda. Biasanya, seseorang yang diberhentikan perusahaan mengalami masalah yang lebih komplek di masa depan, tapi ini tergantung situasinya.Berikut adalah beberapa efek pasca-kerja yang biasa dialami seseorang yang  mengundurkan diri atau diberhentikan:

Perencanaan masa depan

Ketika Anda bekerja di suatu perusahaan, dan diberhentikan, besar kemungkinan, Anda tidak punya banyak waktu untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Ini karena proses pemberhentian yang terlalu cepat dan tidak terduga. Saat Anda di posisi ini, Anda harus berpikir cepat dan logis, untuk menyiapkan segala rencana untuk mencari pekerjaan selanjutnya.

Namun, ketika Anda mengundurkan diri, Anda punya waktu untuk merencanakan transisi pekerjaan. Ini karena, Anda memiliki waktu untuk mengamankan keuangan saat mencari pekerjaan baru. Anda juga dapat mencari pekerjaan sebelum hari terakhir kerja. Oleh karena itu, karyawan yang mengundurkan diri biasanya memiliki keuntungan ekonomis dibandingkan karyawan yang diberhentikan.

Efek emosional

Ketika perusahaan memberhentikan karyawan, Anda mungkin merasa ditolak atau tidak diinginkan oleh perusahaan Anda. Namun, ketika Anda mengundurkan diri, kemungkinan besar tidak ada perasaan dendam terhadap atasan di perusahaan, karena Anda sendiri yang memutuskan dengan cara Anda sendiri. 

Pekerjaan masa depan

Karyawan yang diberhentikan biasanya kesulitan menemukan pekerjaannya lagi. Karena itu, saat Anda mencari pekerjaan baru, Anda harus menghindari kritik yang membahas tentang pemecatan. Misalnya, saat recruiter  tahu Anda diberhentikan, mereka mungkin meragukan kinerja dan latar belakang Anda. Namun, saat Anda mengundurkan diri, Anda dapat mengatakan alasan yang positif dari diri Anda.

Referensi pekerjaan

Biasanya, karyawan yang mengundurkan diri dan mengakhiri hubungan baik dengan atasan memiliki peluang lebih besar untuk menerima referensi positif. Beda halnya saat karyawan diberhentikan secara tidak hormat oleh perusahaan, mereka mungkin memberikan komentar yang kurang memuaskan untuk karyawan.

Temukan informasi seputar karir, pekerjaan, informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin. Jika Anda ingin melamar pekerjaan, kunjungi App MyRobin, terdapat berbagai lowongan kerja terbaru, temukan pekerjaan impian Anda sekarang juga!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!

id_IDID