Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang melakukan PHK massal untuk tujuan efisiensi bisnis. Ketika biaya operasional yang dikeluarkan terlalu besar dan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, tentu perusahaan akan mengalami kerugian, atau bahkan kebangkrutan. Sehingga, salah satu cara yang digunakan mereka dalam mengatasi kondisi seperti ini adalah dengan mengurangi jumlah karyawan tetap dan memilih untuk menggunakan karyawan kontrak atau PKWT. Mengapa demikian? Yuk, cari tahu selengkapnya di bawah ini!
Pengertian Efisiensi Bisnis
Okey, sebelum masuk ke pembahasan utama, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu efisiensi bisnis. Dilansir dari Tony Robbins, efisiensi bisnis merupakan kemampuan perusahaan untuk memaksimalkan hasil atau outputnya berdasarkan waktu, biaya, dan sumber daya yang dimiliki. Dengan kata lain, semakin sedikit usaha dan waktu yang dihabiskan, maka semakin efektif bisnis yang dilakukan.
Efisiensi bisnis juga dapat diartikan sebagai ukuran seberapa efektif kinerja bisnis suatu perusahaan. Hal ini termasuk proses produksi, bahan baku, produktivitas tenaga kerja, modal yang diinvestasikan, produk atau layanan, hingga pengiriman barang. Dengan melakukan efisiensi bisnis, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional sekaligus memaksimalkan hasilnya, sehingga profit margin pun akan meningkat.
Banyak perusahaan yang semenjak pandemi Covid-19 bisnisnya tidak lagi berjalan dengan efektif, sehingga membuat mereka harus melakukan segala upaya termasuk memangkas biaya operasional. Namun, mereka sadar bahwa tidak mungkin bisa menurunkan gaji karyawan secara sepihak untuk mengurangi beban rutin. Hal ini memungkinkan perusahaan banyak kehilangan talenta berbakat dan aktivitas bisnis menjadi terhambat.
Oleh karena itu, beberapa dari perusahaan ini pun memilih solusi yang paling rasional yaitu dengan perampingan organisasi atau efisiensi karyawan. Sederhananya, perusahaan memberhentikan sebagian karyawan untuk mengurangi beban biaya operasional. Cara ini banyak dipilih karena perusahaan dapat memilih mana karyawan yang perlu diberhentikan dan mana yang tidak. Biasanya, perusahaan akan melakukannya berdasarkan beban kerja, gaji, dan faktor-faktor lainnya. Walaupun pada akhirnya mereka harus membayarkan pesangon, namun hal ini lebih baik karena dapat mengurangi beban biaya yang harus perusahaan keluarkan tiap bulannya.
Sebenarnya, efisiensi tidak bisa dikaitkan dengan perusahaan tutup atau bangkrut, sebab jika perusahaan tutup artinya efisiensi tidak diperlukan lagi. Efisiensi juga dapat diartikan sebagai pengurangan sebagian karyawan karena adanya kelebihan tenaga kerja dan perusahaan masih tetap beroperasi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, alasan efisiensi yang dilakukan perusahaan didefinisikan sebagai penghematan di segala bidang termasuk waktu dan keuangan. Bentuk efisiensi yang dapat dilakukan bisa berupa pengurangan anggaran, pengurangan waktu lembur, hingga pengurangan tenaga kerja.
Walaupun untuk alasan pengurangan tenaga kerja sebaiknya diupayakan agar tidak dilakukan. Sebab, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, di mana perusahaan harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, jika memang PHK tidak dapat dihindarkan, maka perihal PHK wajib diberitahukan oleh perusahaan kepada karyawan secara jelas, baik itu dalam bentuk surat pemberitahuan atau disampaikan langsung paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Ada dua kasus berbeda yang dialami oleh perusahaan, sehingga membuat mereka harus melakukan layoff massal untuk tujuan efisiensi bisnis, yaitu:
During pandemic
Adanya pembatasan sosial membuat ruang gerak bisnis menjadi sangat terbatas, contohnya seperti supply barang. Banyak perusahaan yang tidak dapat memproduksi dan menjual produknya karena pasar atau pabrik harus ditutup dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh perusahaan riset pasar Ipsos, sebanyak 85% pelaku bisnis mengalami penurunan pendapatan hingga lebih dari 50% akibat hal ini. Tidak hanya itu saja, kesulitan perusahaan pada saat pandemi berlangsung pun juga terletak pada bahan baku yang semakin langka dan mahal.
Karena masalah-masalah di atas, banyak perusahaan yang tidak mampu untuk bertahan dan terpaksa memberhentikan massal para pekerjanya. Namun, ada juga yang memilih untuk tetap beroperasi namun dengan operasional yang sangat terbatas.
Pasca pandemic
Memang ada banyak perusahaan yang gulung tikar akibat pandemi, namun ternyata banyak juga perusahan yang baru berdiri dan beroperasi saat pandemi berlangsung. Rata-rata perusahaan yang seperti ini melakukan bisnisnya secara digital, mulai dari produksi hingga pemasaran. Contohnya perusahaan yang menyediakan platform belanja online, di mana memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk menemukan, memesan, hingga membeli produk secara online. Bahkan, mereka tidak perlu harus ke supermarket atau mall, karena perusahaan menyediakan juga jasa pengiriman.
Sayangnya, setelah kasus Covid-19 berangsur-angsur menurun dan masyarakat mulai menjalani kehidupan normal kembali, perusahaan yang hampir seluruh kegiatan bisnisnya dilakukan secara digital pun mengalami masa krisis. Sebagai contoh, startup yang bergerak di bidang e-grocery terpaksa harus memberhentikan sebagian karyawannya karena pasar segmen B2C (Business to Consumers) tidak meningkat seperti pada saat pandemi. Hal ini karena peraturan social distancing sudah mulai dihapus dan masyarakat dapat kembali berbelanja di pasar atau supermarket.
Mengapa PKWT Menjadi Solusi Efesiensi Bisnis bagi Perusahaan?
Pada dasarnya, efisiensi bisnis tidak selalu berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ditambah lagi, jika perusahaan memilih cara ini untuk tujuan efisiensi bisnis, maka mereka harus membayarkan pesangon dengan jumlah sesuai aturan yang berlaku. Namun nyatanya, banyak perusahaan yang memberhentikan karyawan tetap dan lebih memprioritaskan karyawan kontrak atau PKWT.
Hal ini disebabkan karena karyawan kontrak dapat dipekerjakan sesuai dengan kebutuhan. Seperti yang kita ketahui, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas (freelance) dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, karyawan dengan status PKWT mempunyai pekerjaan yang sifatnya sementara dan masa kontrak kerja maksimal 3 tahun.
Ketika perusahaan sedang dalam masa krisis atau hanya mempunyai sumber daya terbatas, maka mempekerjakan karyawan PKWT menjadi solusi yang tepat. Sebab, perusahaan bisa menyesuaikan kebutuhan dengan durasi kerja karyawan PKWT. Misalnya, perusahaan sedang menjalankan proyek baru jangka pendek, maka mereka bisa mempekerjakan karyawan PKWT selama jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kontrak.
Selain itu, jika perusahaan ingin melakukan pemutusan kontrak di tengah jalan kepada karyawan PKWT pun tidak akan menghabiskan biaya yang besar. Perusahaan hanya perlu memberikan uang kompensasi sebesar masa kerja dibagi 12 dikalikan upah sebulan, tanpa uang pesangon dan UPMK.
Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62. Disebutkan bahwa, perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1, besaran uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan PKWT adalah sebagai berikut:
- Karyawan PKWT yang mempunyai kontrak selama 12 bulan terus menerus akan mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah
- Karyawan PKWT yang bekerja selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, maka uang kompensasinya dihitung proporsional yang mana perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah.
- Karyawan PKWT yang bekerja selama lebih dari 12 bulan uang kompensasinya juga akan dihitung proporsional dengan rumus yang sama.
- Jika pekerjaan karyawan PKWT selesai lebih cepat, maka uang kompensasinya akan dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai.
Nah, itulah alasan mengapa karyawan PKWT menjadi salah satu cara untuk efisiensi bisnis. Memang ada banyak solusi untuk mengatasi efisiensi tanpa harus PHK massal, namun cara ini bisa menjadi pilihan bagi perusahaan Anda.
Ingin merekrut PKWT? Anda mungkin dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa layanan outsourcing. Dengan outsourcing, perusahaan Anda dapat menghemat waktu dan sumber daya yang dibutuhkan untuk merekrut dan mengelola pekerja, sehingga Anda dapat mengalihkan fokus dan sumber daya tersebut kepada aspek inti dari bisnis Anda,
Jika kamu tertarik menggunakan outsourcing, kamu dapat memilih MyRobin sebagai penyedia jasa layanan outsourcing on-demand terpercaya. Kami dapat menyalurkan pekerja profesional dari berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan kurang dari 24 jam. Pelajari selengkapnya disini!
Ingin tahu informasi menarik lainnya seputar HRD, bisnis, dan karir? Yuk, kunjungi blog MyRobin sekarang juga!