New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Ingin Mempekerjakan Pekerja Asing? Cek Aturan dan Syaratnya Menurut Undang-Undang

Mempekerjakan Pekerja Asing

Kelangkaan tenaga kerja di Indonesia untuk sektor tertentu, bisa menjadi faktor mengapa perusahaan butuh pekerja asing. Misalnya, untuk bidang teknologi dan keamanan data yang masih sedikit jumlah talentanya. 

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perusahaan bisa merekrut pekerja dari negara lain, seperti India yang dilaporkan akan mencetak lebih banyak tech talent pada 2030 mendatang.

Simak aturan dan persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di Indonesia. 

Apa itu tenaga kerja asing?

Pengertian tenaga kerja asing menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 

Pekerja asing merupakan talenta dari luar negeri yang dipekerjakan untuk memenuhi kelangkaan pekerja di sektor tertentu. Seperti teknologi, pembangunan infrastruktur, maupun layanan jasa. 

Untuk menjalankan bisnisnya, perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing, apabila telah memenuhi persyaratan dalam undang-undang. 

Tenaga kerja asing atau juga disebut dengan TKA, mayoritas mengisi sektor jasa dan dagang, pertanian dan maritim, serta industri. 

Menurut laporan CNBC, total tenaga kerja asing di Indonesia pada 2017 mencapai 85.974 orang dan jumlah ini terus bertambah. 

Alasan mempekerjakan tenaga kerja asing

Tujuan penempatan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk memenuhi kekurangan talenta dengan keterampilan dan spesialisasi tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh pekerja tanah air. Selain itu, perusahaan mempekerjakan TKA dengan faktor sebagai berikut: 

1. Kelangkaan talenta (talent shortage)

Kelangkaan tenaga kerja di bidang tertentu menjadi faktor utama perusahaan merekrut pekerja asing. Misalnya, untuk posisi IT dan keamanan data, jumlah pelamar di bidang tersebut masih belum memenuhi demand atau permintaan pasar yang tinggi. 

Berdasarkan Kompas, jumlah tech target di Indonesia kurang dari 18 juta pada 2030, sedangkan India terus mencetak ketersediaan tech talent-nya. Dengan data ini, perusahaan mungkin saja mempekerjakan tenaga kerja dari India untuk mengisi posisi IT. 

2. Menciptakan kolaborasi yang lebih kreatif dan inovatif

Mempekerjakan pekerja asing bisa menghadirkan keterampilan dan bakat baru yang tidak ada di perusahaan sebelumnya. Ini akan menciptakan kolaborasi kreatif dan inovatif yang menguntungkan bagi perusahaan di masa mendatang. 

3. Meningkatkan kemampuan bahasa asing

Alasan mempekerjakan tenaga kerja asing juga bisa karena perusahaan ingin meningkatkan kemampuan berbahasa asing karyawannya, seperti Bahasa Inggris. Semakin banyak tenaga kerja asing di lingkungan kantor, mereka akan terdorong untuk berbicara dengan Bahasa Inggris untuk berkomunikasi dengan rekan kerja yang seorang TKA. 

4. Meningkatkan inklusivitas budaya dan nilai perusahaan

Perusahaan yang menghormati keberagaman dan inklusi memiliki citra yang baik di masyarakat dan pencari kerja. Apabila Anda mempekerjakan tenaga kerja asing image perusahaan ikut terdampak. 

5. Meningkatkan moral dan produktivitas

Pekerja dari negara lain umumnya memiliki kebiasaan bekerja yang berbeda-beda. Misalnya, tenaga kerja dari Jepang terkenal sebagai pekerja tepat waktu dan disiplin. Value yang mereka bawa bisa mempengaruhi lingkungan perusahaan. 

Karyawan lain dapat meniru nilai baik yang rekan kerjanya terapkan dan bisa menjadi kebiasaan. Apabila karyawan tepat waktu dan disiplin, produktivitas kerja ikut meningkat. 

Aturan mempekerjakan pekerja asing 

Mempekerjakan tenaga kerja asing bukan hal ilegal di Indonesia. Sudah ada peraturan resmi yang mengatur ketentuan tersebut. 

Dalam PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, “Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” bunyi pasal 12. 

Demi memudahkan, Anda perlu memahami istilah yang tertuang dalam BAB I Ketentuan Umum Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diantaranya:

  • RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan dan jangka waktu tertentu
  • Pemberi kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan lainnya
  • Tenaga kerja pendamping TKA merupakan tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh pemberi kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian

Syarat pemberi kerja jika mempekerjakan pekerja asing

Syarat apa saja bagi pemberi kerja ketika mau menggunakan tenaga kerja asing? Pemberi kerja perlu membuat permohonan untuk mempekerjakan TKA dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Identitas pemberi kerja
  • Alasan mempekerjakan pekerja asing
  • Kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan
  • Jumlah TKA
  • Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
  • Lokasi kerja TKA
  • Identitas tenaga kerja pendamping TKA
  • Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun

Pemberi kerja wajib melampirkan dokumen seperti di bawah ini untuk permohonan pengesahan RPTKA:

  • Surat permohonan
  • Surat izin usaha pemberi kerja
  • Akta dan keputusan pengesahan pendirian atau perubahan dari pihak berwenang
  • Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  • Rancangan perjanjian kerja
  • Bagan struktur organisasi perusahaan
  • Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
  • Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing
  • Surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA

Setelah persyaratan lengkap, pejabat atau menteri yang ditunjuk akan menilai kelayakan dan menerbitkan hasil kelayakan paling lama dua hari kerja. 

Dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang wajib ada

Selain pemberi kerja, tenaga kerja asing juga perlu melampirkan sejumlah dokumen. Pemberi kerja harus mengumpulkan dokumen TKA mencakup:

  • Identitas tenaga kerja asing
  • Jabatan TKA 
  • Lokasi kerja TKA
  • Penetapan kode dan domisili TKA
  • Sertifikasi kompetensi
  • Ijazah pendidikan
  • Surat pernyataan penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
  • Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
  • Rekening koran TKA atau pemberi kerja

Jenis pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing

Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing alias RPTKA terbagi menjadi beberapa jenis yaitu: 

  • Pengesahan RPTKA sementara adalah pengajuan untuk pekerjaan paling lama 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang
  • Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan dan pengesahan RPTKA non-DKPTKA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang
  • Pengesahan RPTKA KEK diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
  • Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi dan komisaris

Bagaimana mengajukan permohonan RPTKA?

Permohonan pengajuan RPTKA bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs Kemnaker, melalui tautan ini https://tka-online.kemnaker.go.id/alur.asp. Di sana tersedia alur permohonan, persyaratan tambahan yang bisa Anda pelajari, dan tutorial unggah berkas.  

Kewajiban pemberi kerja TKA

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam PP 34 tahun 2021, diantaranya: 

1. Menunjuk pendamping TKA

Pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja dari Indonesia yang akan dijadikan pendamping TKA dengan tujuan untuk alih teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge, transfer of learning) dari tenaga kerja asing. 

2. Memberikan pelatihan khusus sesuai jabatan

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing wajib memberikan pendidikan dan pelatihan khusus yang dibutuhkan TKA untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Misalnya, pekerja asing mungkin perlu pelatihan berkaitan dengan alat berat untuk bisa menjalankan tugas sebagai operator forklift. 

3. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial

Pemberi kerja bertanggung jawab mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, demi menjamin pekerja asing apabila mengalami hal yang tidak diinginkan. 

Di samping itu, jaminan sosial juga meliputi bersalin dan jaminan hari tua. Perlindungan mencakup perlindungan untuk anggota keluarga tenaga kerja asing. 

“Pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi tenaga kerja yang bekerja lebih dari 6 bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan,” isi pasal 8 PP 34/2021. 

4. Memfasilitasi pelatihan bahasa

Pelatihan bahasa diperlukan bagi tenaga kerja yang sehari-hari berkomunikasi dengan rekan kerja asal Indonesia. Dengan memberikan pelatihan, TKA lebih mudah berinteraksi dengan rekan kerja dan menjalani tugasnya. 

5. Memulangkan pekerja asing setelah kontrak berakhir

Kewajiban selanjutnya memulangkan pekerja asing setelah kontrak kerja berakhir. Hal ini berlaku untuk pemberi kerja yang mendatangkan langsung TKA dari negara asalnya. Apabila pekerja datang secara mandiri maka kewajiban ini tidak diwajibkan. 

Industri yang legal menggunakan tenaga kerja asing

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sudah bukan hal baru. Untuk pekerja konstruksi banyak menggunakan pekerja asing asal China. Namun, apa saja industri yang legal menggunakan TKA berdasarkan undang-undang?

Dalam Perpres No.20 tahun 2018 pasal 2, daftar pemberi kerja yang boleh menggunakan TKA diantaranya:

  • Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  • Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
  • Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  • Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
  • Usaha jasa impresariat
  • Badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-Undang
  • Badan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang

Pro kontra tenaga kerja asing di Indonesia

Dampak tenaga kerja asing di Indonesia yang dikhawatirkan adalah berkurangnya lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal. Hal ini menimbulkan kontra dan protes terutama bagi pencari kerja usia produktif. 

Permasalahan tenaga kerja asing di Indonesia juga dipicu oleh oknum pemberi kerja yang mempekerjakan TKA secara ilegal, tanpa mengajukan permohonan RPTKA lebih dahulu. Dengan alasan pekerja asing memiliki keterampilan yang lebih unggul daripada tenaga kerja lokal. 

Untuk mengatasi masalah tenaga kerja asing di Indonesia sebagai pemberi kerja adalah Anda dapat mengutamakan tenaga kerja lokal untuk peran penting terlebih dahulu, apabila talenta yang dibutuhkan tidak mencukupi maka pekerja asing bisa digunakan. 

Itulah aturan mempekerjakan pekerja asing di Indonesia. Apabila Anda ingin merekrut tenaga kerja asing ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. 

Nah, kalau Anda sedang mencari tenaga kerja, hubungi MyRobin. Di sana tersedia lebih dari 2000 talenta siap kerja yang siap memenuhi kebutuhan staff di perusahaan Anda.

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian