New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Apakah Perusahaan Wajib Menyertakan SKCK Sebagai Syarat Melamar Kerja? Ini Dia Penjelasannya!

Apakah Perusahaan Wajib Menyertakan SKCK Sebagai Syarat Melamar Kerja

Apakah perlu mensyaratkan kepada pelamar untuk menyertakan SKCK?

Sebagai rekruter, Anda pasti sering mempunyai pertanyaan seperti di atas. Pasalnya, jika melihat persyaratan lamaran kerja di perusahaan lain, ada yang mewajibkan untuk menyertakan SKCK dan ada juga yang tidak mewajibkan.

Tentunya, Anda ingin merekrut talenta berkualitas yang bisa membantu perusahaan untuk lebih berkembang. Berbagai syarat sudah Anda tentukan untuk menyaring dan mendapatkan calon karyawan yang berkualitas. Mulai dari kemampuan sampai dengan integritas pelamar.

Namun, beberapa owner tidak puas hanya melihat calon karyawan dari kualitas dan integritas. Beberapa owner juga ingin tahu rekam jejak perilaku calon karyawan.

Di fase inilah pertimbangan perusahaan menyertakan syarat SKCK kepada calon pelamar.

Lalu, perlukah perusahaan menyertakan SKCK sebagai syarat rekrutmen? Untuk memperjelas, di artikel ini MyRobin akan menjelaskan pertimbangan-pertimbangan rekruter menyertakan SKCK sebagai syarat rekrutmen. Simak sampai habis, ya!

Arti dan Kepanjangan SKCK

Sebelum membahas persyaratan SKCK sebagai syarat rekruter, Anda harus memahami dahulu tentang apa itu SKCK.

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK secara rinci diatur dalam Peraturan kepala kepolisian negara republik indonesia nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan kepolisian.

Pada Pasal 1 Ayat 4 di peraturan tersebut, menjelaskan jika SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada masyarakat untuk memenuhi permohonan dari masyarakat atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Surat ini nantinya berisi hasil pengamatan biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Masih di pasal yang sama Ayat 3, menjelaskan jika Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang menjalani proses pengadilan.

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami jika SKCK adalah catatan apakah seseorang pernah atau tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Harus dipahami, jika SKCK bukanlah surat berkelakuan baik. Artinya, SKCK diberikan tidak hanya kepada orang yang tidak pernah melanggar hukum.

Bagi orang yang pernah melanggar hukum (mantan narapidana) juga dapat diberikan SKCK. Hanya saja, di surat tersebut akan dijelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan surat keterangan pengadilan.

Fungsi SKCK

Pihak yang berwenang menerbitkan SKCK adalah kepolisian pada tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

Pada tiap tingkatan tersebut, SKCK mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Berikut adalah fungsi SKCK berdasarkan tingkat kepolisian yang menerbitkan:

1. Kepolisian Sektor (Polsek)

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
  • Syarat kegiatan atau keperluan tertentu yang terjadi dalam lingkup wilayah Polsek, seperti calon kepala desa, sekretaris desa, pindah alamat, melanjutkan sekolah.

2. Kepolisian Resor (Polres)

  • Syarat melamar di lembaga atau instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Mengikuti tes untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, seperti pencalonan pejabat public, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.

3. Kepolisian Daerah (Polda)

  • Syarat melamar di lembaga atau instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Memperoleh paspor dan/atau visa
  • WNI ingin bekerja di luar negeri
  • Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, seperti menjadi notaris, pencalonan pejabat public, atau melanjutkan sekolah.

4. Markas Besar (Mabes) Polri.

  • Kepentingan menjadi pejabat negara tingkat pusat, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah pusat
  • Penerbitan visa untuk WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan
  • WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident) naturalisasi kewarganegaraan, atau adopsi anak bagi pemohon WNA.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat keluar. Ketika masa berlakunya habis, masyarakat dapat memperpanjang kembali dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah Wajib Perusahaan Menyertakan SKCK Sebagai Syarat Melamar Kerja?

Pada dasarnya, tidak ada undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang penggunaan SKCK sebagai syarat melamar kerja. Semua itu tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Dari penjelasan di atas, kita sudah mengetahui apa itu SKCK dan fungsinya. Melalui SKCK, rekruter dapat mengetahui rekam jejak calon pelamar. Beberapa perusahaan menginginkan calon pekerjanya bersih dari catatan kriminal.

Namun, ada juga perusahaan yang memberikan kelonggaran terhadap pelamar yang pernah melanggar hukum, asal tidak melakukan pelanggaran yang berat.

Hakikatnya, perusahaan menyertakan SKCK sebagai syarat melamar kerja untuk meminimalisir gangguan keamanan di lingkungan kerja. Juga, perusahaan ingin menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan lain.

Terlebih lagi, jika nantinya calon pelamar akan diberikan tugas yang berhubungan dengan aspek vital perusahaan, seperti data dan rahasia perusahaan, keuangan, kasir, atau membawa fasilitas seperti laptop atau kamera.

Manfaat Menyertakan SKCK Sebagai Syarat Melamar Kerja

Namun, tidak ada salahnya jika Anda tetap menyertakan SKCK sebagai syarat kepada calon melamar. Beberapa manfaat jika Anda menyertakan SKCK sebagai syarat melamar kerja adalah:

1. Mengetahui rekam jejak calon karyawan

SKCK membantu perusahaan untuk melihat rekam jejak calon pekerja. Dengan melihat catatan kepolisian, perusahaan dapat mengetahui apakah calon pekerja bersih dari perbuatan kriminal atau tidak.

2. Keamanan rahasia perusahaan

SKCK membantu perusahaan dalam menjaga keamanan internal perusahaan. Apalagi, jika calon karyawan akan diberikan akses ke informasi sensitif atau jika calon karyawan bekerja dengan fasilitas berharga perusahaan.

3. Mengurangi risiko

Mengetahui catatan kriminal calon pekerja akan membantu perusahaan mengurangi risiko tindakan kriminal di lingkungan kerja atau tindakan melanggar hukum yang mungkin terjadi di masa depan.

Itu dia penjelasan tentang pertimbangan perusahaan menyertakan SKCK sebagai syarat melamar kerja. Kebijakan tersebut kembali lagi dengan kebijakan internal, jenis industri, dan pekerjaan yang akan ditawarkan.

Jika Anda tertarik menggunakan outsourcing, Anda dapat memilih MyRobin sebagai penyedia jasa layanan outsourcing on-demand terpercaya. Kami dapat menyalurkan pekerja profesional dari berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan kurang dari 24 jam. Pelajari selengkapnya produk dan layanan MyRobin disini!

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian