New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Panduan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja Menurut Permenaker No. 13 Tahun 2022

Panduan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

Indonesia merupakan salah satu negara teratas di dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) terbanyak menurut WHO Global TB Report 2021. Sejumlah 824 ribu kasus dilaporkan secara resmi, dan ada 93 ribu kematian setiap tahun. Hanya 49% dari total kasus yang ditemukan dan diobati. Sementara itu, 51% sisanya masih tidak terdeteksi dan berisiko menyebarkan penyakit.

Melansir dari laman WHO, tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini dapat menyerang otak, kelenjar getah bening, sistem saraf pusat, jantung, dan tulang belakang. Meski pada umumnya infeksi TBC lebih sering menyerang paru-paru.

Tuberkulosis merupakan penyakit paling mematikan di dunia. TBC juga merupakan salah satu penyakit yang perlu ditanggulangi di tempat kerja. 

Atas dasar itu, pemerintah Indonesia secara aktif mendorong program pengendalian tuberkulosis nasional. Sebagai upaya penanggulangan TBC di tempat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 13 Tahun 2022 yang menyinggung penanggulangan TBC di tempat kerja. Kira-kira, seperti apa isinya?

Isi Permenaker No. 13 Tahun 2022

Berdasarkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan, kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja ini termasuk dalam kebijakan nasional pengendalian TBC dalam program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2022, pengendalian tuberkulosis meliputi:

“Segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat Tuberkulosis, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat Tuberkulosis.”

Kemudian dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha dan pengurus wajib melaksanakan penanggulangan TBC di tempat kerja. Penjelasan terkait penanggulangan tersebut tercantum pada Pasal 2 Ayat 3. Penanggulangan tersebut dilaksanakan melalui:

  • Penyusunan kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja.
  • Sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi.
  • Tuberkulosis di tempat kerja.
  • Penemuan kasus TBC.
  • Penanganan kasus TBC.
  • Pemulihan kesehatan.

Sesuai Pasal 3 Ayat 2, perusahaan wajib melakukan penyusunan kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja, yang meliputi:

  • Komitmen dalam melakukan penanggulangan TBC di tempat kerja.
  • Program kerja penanggulangan TBC di tempat kerja.
  • Penghapusan stigma dan diskriminasi pada pekerja yang menderita TBC.

Selain itu, dalam Pasal 4, pengusaha dan pengurus juga diwajibkan melakukan sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi TBC di tempat kerja melalui:

  • Kebijakan penanggulangan TBC.
  • Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Membudayakan perilaku etika batuk.
  • Peningkatan daya tahan tubuh melalui perbaikan gizi kerja dan peningkatan kebugaran.
  • Edukasi dampak penyakit penyerta terhadap perburukan TBC.
  • Melakukan pemeliharaan dan perbaikan kualitas tempat kerja.

Tanggung Jawab Perusahaan

Menurut Pasal 5 Permenaker No. 13 Tahun 2022, proses penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja.
  • Pemeriksaan kesehatan khusus, terutama dilakukan pada pekerja yang termasuk dalam kelompok berisiko.
  • Investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di tempat kerja.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat 3, kelompok berisiko yang dimaksud di atas, meliputi:

  • Pekerja dengan penyakit penyerta.
  • Pekerja yang terpapar faktor bahaya lingkungan kerja.
  • Pekerja yang terpapar bakteri TBC karena pekerjaannya.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerja sama dengan unit pelaksana teknis keselamatan dan kesehatan kerja, serta pihak lain sesuai dengan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 6 Ayat 1, penanganan kasus TBC di tempat mewajibkan perusahaan dan pengurus untuk memastikan pekerja mendapatkan pengobatan sesuai dengan pedoman Penanggulangan Tuberkulosis Nasional.

Hak Pekerja

Menurut Permenaker No. 13 Tahun 2022, pekerja berhak mendapatkan dukungan dari perusahaan apabila terpapar TBC. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan pekerjanya dapat kembali bekerja setelah sembuh dari TBC. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan stigma atau diskriminasi kepada pekerja yang pernah terpapar TBC, seperti yang telah disebutkan di atas. 

Sesuai yang tercantum pada Pasal 9, pekerja berhak mendapatkan pemulihan kesehatan setelah TBC. Berikut rinciannya:

  • Pasal 9 Ayat 1: Pengusaha dan pengurus harus memberikan dukungan upaya rehabilitasi yang dibutuhkan pekerja setelah penanganan penyakit TBC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 9 Ayat 2: Pekerja yang menderita TBC diupayakan kembali bekerja sesuai dengan penilaian kelayakan kerja oleh dokter perusahaan atau dokter yang merawat.

Demikian penjelasan mengenai isi Permenaker No. 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, yang perlu diperhatikan oleh perusahaan maupun pekerja. 

Permenaker ini sudah resmi  diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 22 September 2022 dan bersifat aktif.

Kalau kamu ingin tahu informasi lain mengenai kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan dunia kerja, simak artikel yang ada di MyRobin! Yuk, baca artikel menarik lainnya di sini!

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian