Search
Close this search box.

Perbedaan Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak

Perbedaan Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak

Perbedaan Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak – Perusahaan biasanya membutuhkan karyawan dengan berbagai alasan. Mulai dari kurangnya karyawan untuk suatu posisi atau menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu.

Perbedaan Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak
Perbedaan Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak

Sehingga perusahaan tersebut akan melakukan perekrutan karyawan baik kontrak maupun outsourcing untuk menambah SDM. Perusahaan menentukan sistem kerja pada umumnya disesuaikan dengan kebutuhan saat itu.

Mungkin sebagian besar masyarakat menganggap antara outsourcing dan kontrak sama bukan? Namun kedua sistem kerja tersebut tentu saja berbeda meskipun sama-sama bekerja dalam waktu tertentu.

Oleh karena itu baik perusahaan ataupun pencari pekerjaan wajib mengetahui perbedaan antara sistem outsourcing dengan kontrak. Hal ini berguna untuk menghindari kesalahan dalam memilih sistem kerja yang dibutuhkan atau diinginkan..

Pengertian Dari Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Sistem kerja yang sering digunakan suatu perusahaan untuk menambah Sumber Daya Manusia memiliki pengertian yang berbeda.

Karyawan outsourcing merupakan karyawan yang bekerja pada pihak ketiga untuk kemudian disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan. Sehingga perusahaan tidak melakukan perekrutan secara langsung oleh karyawan.

Sistem outsourcing sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu pemborong seluruh atau sebagian pekerjaan. Dan juga sebagai agen penyalur atau penyedia jasa tenaga kerja.

Sedangkan karyawan kontrak adalah karyawan yang direkrut oleh perusahaan secara langsung untuk periode tertentu. Sehingga untuk perekrutan karyawan kontrak, perusahaan akan melakukan wawancara secara langsung dengan calon karyawan.

Sedangkan karyawan outsourcing, pihak ketiga yang membawa atau mengusulkan calon karyawan ke perusahaan sesuai kriteria yang diminta. Pengertian merupakan salah satu perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak.

Masa Atau Lama Waktu Kerja

Selain dari pengertian, untuk membedakan kedua sistem yang pekerjaan untuk karyawan tersebut dapat dilihat dari masa kerja. Karyawan yang menggunakan sistem outsourcing memiliki masa kerja yang tergantung dari penyelesaian pekerjaannya.

Bisa satu bulan, dua bulan, tiap bulan, atau bahkan setahun sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan. Atau  lama masa kerja sistem ini tergantung dari perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak ketiga atau penyalur.

Sedangkan karyawan kontrak, masa kerja disepakati secara langsung oleh perusahaan bersama calon karyawan. Maksimal masa pengontrakan karyawan adalah dua tahun, dengan perpanjangan kontrak selama 1 tahun.

Akan tetapi perusahaan harus mengadakan PKWTT bagi karyawan kontrak apabila masih membutuhkan untuk suatu pekerjaan. Hal ini sudah tercantum dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sehingga karyawan kontrak memiliki potensi sebagai karyawan tetap jika perusahaan mengadakan PKWTT. Dengan begitu karyawan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang berlaku dari perusahaan.

Pembayaran Gaji Karyawan

Pembayaran gaji baik karyawan dengan sistem outsourcing maupun kontrak memiliki perbedaan yang  jelas. Bahkan bisa dibilang karyawan outsourcing menerima gaji yang lebih rendah dari karyawan kontrak meskipun memiliki posisi yang sama.

Hal ini terjadi lantaran perhitungan gaji karyawan kontrak sesuai periode waktu bekerja dan gaji diterima utuh dari perusahaan secara langsung. sedangkan karyawan yang menggunakan sistem outsourcing memiliki perhitungan gaji sesuai pekerjaan yang dikerjakan.

Namun pada umumnya gaji dari karyawan outsourcing akan dipotong beberapa persen untuk pihak ketiga atau agen penyalur. sehingga antara kedua sistem kerja ini bisa memiliki selisih gaji sekitar 30%.

Perjanjian Kontrak Karyawan Outsourcing Dan Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak, perusahaan akan membuatkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) secara tertulis. Namun jika perusahaan tidak membuat secara tertulis, maka perjanjian tersebut dianggap sebagai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak juga perlu diketahui dari segi perjanjian kerja. Dalam PKWT bagi karyawan kontrak tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja. Dan PKWT wajib tercatat maksimal tujuh hari setelah penandatangan di instansi setempat. Baca juga tentang tips manajemen karyawan.

Sedangkan bagi karyawan outsourcing, secara eksplisit undang-undang ketenagakerjaan tidak menyebutkan keharusan adanya PKWT. Namun perusahaan bisa membuatkan PKWT untuk karyawan outsourcing.

Perjanjian harus didaftarkan pada instansi setempat maksimal tiga puluh hari setelah penandatanganan. Apabila PKWT tidak terdaftar, maka instansi provinsi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan berhak mencabut izin operasional.

Jenis Pekerjaan Kedua Sistem Kerja

Bagi karyawan kontrak akan mendapatkan jenis pekerjaan atau tanggung jawab yang sama dengan karyawan tetap pada perusahan tersebut. Bahkan bisa mendapatkan pekerjaan yang bersangkutan dengan rahasia perusahaan.

Berbeda dengan karyawan kontrak, karyawan outsourcing pada umumnya tidak akan menempati jabatan atau posisi yang berpengaruh terhadap perusahaan. Sehingga pekerjaan karyawan sistem ini tidak akan berhubungan dengan rahasia perusahaan.

Karyawan outsourcing pada umumnya bekerja dalam bidang security, office boy atau office girl, dan lainnya. Lantaran memerlukan pendidikan dan skill untuk bisa menjadi karyawan kontrak atau karyawan tetap pada suatu perusahaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan

Untuk karyawan kontrak dan perusahaan berlaku biaya penalti atau pesangon. Apabila karyawan kontrak mengundurkan diri harus membayar penalti ke perusahaan jika masih dalam masa perjanjian kerja.

Dan sebaliknya jika perusahaan memutuskan karyawan secara sepihak, maka perusahaan juga harus membayar penalti atau pesangon kepada karyawan. Akan tetapi berbeda jika pemutusan hubungan kerja (PHK) karena masa kerja sudah habis.

Karyawan kontrak yang diberhentikan dari perusahaan setelah masa kontrak habis tidak akan mendapat apa-apa selain gaji bulan tersebut.namun perjanjian seperti ini tidak berlaku bagi karyawan outsourcing.

Untuk karyawan outsourcing yang mengundurkan diri saat masa kerja akan membayar penalti ke pihak ketiga. Dan pesangon bagi karyawan outsourcing seharusnya berlaku karena menjadi tanggung jawab pihak ketiga.

Namun kenyataannya rata-rata karyawan outsourcing tidak pernah mendapat pesangon apapun dari agen penyalur. sehingga dengan adanya solusi BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi karyawan outsourcing yang tidak terikat dengan perusahaan.

Dengan mengetahui perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak kita bisa menentukan sistem kerja yang akan dipilih nantinya. Namun di zaman sekarang tidak semua agen penyaluran memiliki kredibilitas yang buruk, sudah banyak yang memberikan kesejahteraan bagi karyawan outsourcing.

Kunjungi laman MyRobin dan temukan pekerja berkualitas dari berbagai profesi. Konsultasikan kebutuhan outsourcing Anda sekarang!

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terima beres! rekrut hingga penggajian

id_IDID