Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan biasanya mengharapkan THR dari perusahaan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan perusahaan terhadap karyawan yang merayakan hari raya tersebut. Pada tahun ini, Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) mewajibkan pemberi kerja membayar H-7 Idul Fitri 1444 H atau THR paling lambat 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H datang pada 22 April 2023). Hal tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu apakah perbedaan dalam perhitungan THR terhadap PKWT, PKWTT, dan Pekerja Harian Lepas? Bagaimana cara perhitungannya? Di sini MyRobin akan memberikan jawabannya melalui artikel ini. Disimak sampai akhir, ya!
Peraturan THR yang Berlaku di Indonesia
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja di Indonesia yang diatur. Berikut adalah peraturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia, sebagai berikut:
Karyawan Berhak Menerima THR 1 Tahun Sekali
Pada umumnya perusahaan memberikan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri, mengikuti mayoritas karyawan di perusahaan. Namun, ada juga perusahaan yang memberikan THR sesuai dengan Hari Besar Keagamaan masing-masing karyawan, sebagai bentuk penghargaan terhadap perbedaan agama yang ada di Indonesia hal ini sebenarnya tidak melanggar aturan asalkan besaran THR yang diberikan masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu besaran THR harus disesuaikan dengan besar upah per bulan dan diberikan setiap tahunnya.
Perusahaan sebaiknya melakukan komunikasi dengan karyawan terkait rencana pemberian THR ini, agar karyawan dapat memahami dan menyiapkan diri dengan baik. Selain itu, perusahaan juga perlu memperhatikan waktu dan jadwal pemberian THR yang tepat, agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau kebingungan di kalangan karyawan. Dalam memberikan THR sesuai dengan Hari Besar Keagamaan masing-masing karyawan, perusahaan juga dapat meningkatkan hubungan kerja yang baik dengan karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah agama.
THR Harus Berbentuk Uang
Perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengganti THR dengan bentuk lain seperti kado lebaran atau parcel, karena hal ini dapat mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima oleh karyawan. THR merupakan hak karyawan yang diatur oleh undang-undang sehingga perusahaan harus memastikan bahwa hak ini dipenuhi dengan baik dan tidak mengalami pengurangan atau penggantian dengan bentuk lain.
Namun, pemberian hadiah atau bonus lebaran sebagai bentuk penghargaan atau motivasi kepada karyawan adalah hal yang diperbolehkan, selama besaran hadiah atau bonus tersebut tidak digunakan sebagai pengganti atau mengurangi nilai THR yang seharusnya diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku terkait pemberian THR dan hadiah lebaran, agar tidak menimbulkan masalah atau konflik di kalangan karyawan.
Besaran THR Harus Sesuai Dengan Besar Upah per bulan
Upah per bulan yang dimaksud dalam perhitungan THR adalah upah atau gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, atau tunjangan transportasi. Tunjangan yang tidak tetap, seperti tunjangan makan atau tunjangan transportasi yang hanya diberikan pada saat karyawan hadir, tidak termasuk dalam perhitungan THR.
Namun, perusahaan dapat memberikan besaran THR yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, jika telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati tersebut. Dalam memperhitungkan besaran THR, perusahaan harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta memastikan bahwa semua karyawan yang berhak menerima THR telah diberikan sesuai dengan besaran yang seharusnya.
THR bagi karyawan yang sudah di PHK
Jika karyawan yang telah di PHK 30 hari sebelum atau sesudah Idul Fitri, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR. Peraturan ini berlaku khususnya bagi pegawai tetap atau pegawai yang bekerja dalam kerangka PKWTT. Sementara itu, perusahaan tidak memiliki kewajiban yang sama terhadap pekerja kontrak atau PKWT. Jadi jika ada pekerja kontrak yang kontraknya telah berakhir 30 hari sebelum Hari Raya, perusahaan tidak perlu membayar THR kepada pekerja tersebut.
Perhitungan THR Terhadap PKWT, PKWTT, dan Pekerja Harian Lepas dan Cara Menghitungnya
Perhitungan THR bagi pekerja dengan berbagai jenis kontrak kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), dan Pekerja Harian Lepas, dapat dijelaskan sebagai berikut:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Bagi pekerja dengan jenis kontrak PKWT, perhitungan THR dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan, yaitu 1 bulan gaji setelah bekerja selama minimal 12 bulan. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama kerja.
Contoh: Jika seorang pekerja dengan kontrak PKWT memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,- dan telah bekerja selama 15 bulan, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan gaji x Rp 5.000.000,- = Rp 5.000.000,-.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Bagi pekerja dengan jenis kontrak PKWTT, perhitungan THR dihitung dengan rumus yang sama seperti pekerja dengan kontrak PKWT, yaitu 1 bulan gaji setelah bekerja selama minimal 12 bulan. Namun, perhitungan ini dapat dilakukan setiap tahun tanpa adanya batasan waktu kerja.
Contoh: Jika seorang pekerja dengan kontrak PKWTT memiliki gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000,- dan telah bekerja selama 3 tahun, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan gaji x Rp 5.000.000,- = Rp 5.000.000,-.
Pekerja Harian Lepas
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang telah dilakukan selama 1 tahun kalender. Besaran THR yang diterima adalah 1 bulan upah, yang dihitung berdasarkan total upah yang diterima selama 1 tahun kalender, dibagi dengan jumlah hari kerja dalam 1 tahun kalender.
Contoh: Jika seorang pekerja harian lepas memiliki upah sebesar Rp 500.000,- per hari dan telah bekerja selama 200 hari dalam 1 tahun kalender, maka besaran THR yang diterima adalah 1 bulan upah x (total upah dalam 1 tahun kalender / jumlah hari kerja dalam 1 tahun kalender) = 1 x (Rp 500.000,- x 200) / 240 hari = Rp 416.666,-.
Dalam memberikan THR, perusahaan harus memperhatikan aturan yang berlaku, seperti besaran THR yang harus disesuaikan dengan besar upah per bulan. Perusahaan juga harus memperhatikan kondisi keuangan perusahaan dan tidak boleh menunda pembayaran THR terlalu lama atau tidak memberikan THR sama sekali.
Oleh karena itu, penting juga bagi karyawan untuk mengetahui haknya terkait THR dan memastikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah memenuhi kewajiban tersebut. Karyawan dapat meminta informasi mengenai besaran THR dan jadwal pembayarannya kepada atasan atau bagian HRD di perusahaan tempatnya bekerja. Nah bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar karir, maka blog MyRobin bisa jadi solusinya karena MyRobin telah menyiapkan kumpulan artikel yang bisa kamu baca secara gratis loh.