Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan mengenai kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan. Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada 25 September 2023.
Dalam konteks peraturan ini, para pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan pelaporan saat mereka membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Tujuan Wajib Lapor Lowongan Kerja
Mengarah pada transparansi dan efisiensi dalam perekrutan tenaga kerja, tujuan dari kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Memperkuat pembangunan pasar kerja yang lebih dapat dipercaya
- Membantu dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, up-to-date, dan real time.
- Pencari kerja, pengusaha, dan pemerintah dapat mengakses informasi tentang lowongan pekerjaan dari sumber informasi utama yang relevan.
- Bagi pencari kerja, hal ini akan memberikan data yang berharga untuk merencanakan karir sesuai dengan keterampilan dan pengalaman yang dimiliki.
- Bagi pemberi kerja, akan memungkinkan untuk lebih cepat menemukan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
- Bagi pemerintah, informasi ini memiliki kepentingan besar dalam memonitor kebutuhan pelatihan dan kompetensi yang sedang tinggi atau kurang diminati, serta pekerjaan yang dianggap kritis atau tidak lagi banyak diminati.
Syarat Wajib Lapor Lowongan Kerja
Dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, pasal 5 menyatakan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan melibatkan sejumlah rincian informasi yang harus disampaikan. Informasi tersebut adalah:
- Identitas Pemberi Kerja
- Nama Jabatan
- Jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan
- Masa berlaku lowongan pekerjaan tersebut
- Detail jabatan yang meliputi:
- Usia
- Jenis kelamin
- Pendidikan
- Keterampilan dan kompetensi yang diperlukan
- Pengalaman kerja
- Besaran upah/gaji
- Domisili wilayah penempatan kerja
- Informasi lain yang relevan
Proses pelaporan lowongan pekerjaan juga melibatkan verifikasi oleh pengantar kerja dan petugas antarkerja. Pengantar kerja adalah seorang pegawai negeri sipil yang diberi tanggung jawab penuh dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melakukan tugas-tugas pelayanan antarkerja.
Sesuai dengan Pasal 6 dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, jika posisi pekerjaan telah terisi, pemberi kerja diharuskan untuk memberitahukan hal tersebut kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Semua detail terkait prosedur pelaporan posisi yang telah terisi akan dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan yang akan dikeluarkan oleh menteri yang berwenang.
Bagaimana Jika Perusahaan Membuka Lowongan Kerja dan Tidak Melapor?
Sanksi bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dijelaskan pada pasal 17 Perpres bahwa menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan tertulis kepada pemberi kerja sebagai tindakan administratif. Rincian lebih lanjut mengenai prosedur pemberian sanksi administratif akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri yang akan ditetapkan.
Sedangkan kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya dalam pelaporan lowongan kerja, pemerintah akan memberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau penghargaan lainnya. Hal tersebut dinyatakan dalam pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.
Kesimpulan
Dengan adanya kebijakan ini, dapat disimpulkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 merupakan langkah yang diambil dalam mengoptimalkan transparansi dan keterbukaan di pasar tenaga kerja. Melalui kebijakan ini, pemerintah menggambarkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan rekrutmen yang lebih terorganisir dan efisien.
Agar proses perekrutan dapat terorganisir dengan lebih baik, MyRobin sebagai penyedia layanan outsourcing tenaga kerja, mampu mempermudah proses rekrutmen Anda secara end-to-end sehingga perusahaan dapat lebih efisien untuk menemukan kandidat terbaik sesuai kebutuhan. Pelajari selengkapnya produk dan layanan MyRobin disini!