New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Yuk, Ketahui Apa Itu Struktur dan Skala Upah, Ketentuan, dan Cara Membuatnya!

struktur dan skala upah

Setiap karyawan berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan posisi, jabatan, dan kebijakan perusahaan. Sebelum menentukan upah karyawan, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai struktur dan skala upah. Sebab, hal ini akan bisa menjadi acuan bagi Anda dalam menetapkan upah dan menentukan anggaran gaji karyawan. Yuk, simak selengkapnya tentang struktur dan skala upah beserta dengan ketentuannya di bawah ini!

Apa Itu Struktur dan Skala Upah?

Okey, kita bedah terlebih dahulu. Jadi, struktur upah merupakan susunan tingkat upah mulai dari yang terendah sampai tertinggi, atau dari yang tertinggi sampai terendah. Sedangkan, skala upah yaitu kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap kategori jabatan. Nah, upah di sini yang dimaksud adalah gaji pokok atau imbalan dasar yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarannya ditentukan menurut kesepakatan bersama. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2007 tentang Struktur dan Skala Upah Pasal 1 angka 3, struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah, di mana memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. 

Setiap perusahaan harus mempunyai struktur dan skala upah. Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas karyawan serta mewujudkan upah yang transparan. Dengan kata lain, rincian nominal upah yang diterima oleh karyawan harus diinformasikan secara jelas dan perorangan karena mereka berhak untuk mengetahuinya.

Hal-hal yang Diperhatikan dalam Penyusunan Stuktur dan Skala Upah

Dalam penyusunannya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan, yakni mulai dari faktor golongan, durasi kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi karyawan. Faktor-faktor ini nantinya akan digunakan untuk menilai jabatan yang dapat dikompensasikan dalam penyusunan struktur dan skala upah. Berikut penjelasannya masing-masing:

  • Golongan : Banyaknya golongan jabatan, misalnya golongan (I) Direksi, golongan (II) Direktur Utama, golongan (III) Direktur, dan seterusnya. 
  • Jabatan : Sekelompok tugas dan pekerjaan dalam perusahaan.
  • Durasi kerja : Lamanya pengalaman melakukan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
  • Pendidikan : Tingkat wawasan yang didapatkan dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.
  • Kompetensi : Kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja sesuai dengan standar yang ditentukan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan. 

Perlu Anda ketahui, struktur dan skala upah ini ditetapkan dalam bentuk surat keputusan oleh pimpinan perusahaan, dengan memperhatikan faktor-faktor di atas. Tidak hanya itu saja, struktur dan skala upah juga harus diberitahukan kepada seluruh karyawan oleh perusahaan secara perorangan.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenaker No. 1 Tahun 2017, jika perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah ini, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan. Biasanya, sanksi tersebut dapat berupa denda, teguran tertulis, penalti keuangan, pembekuan izin operasional, atau penghentian sementara kegiatan bisnis, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Fungsi Struktur dan Skala Upah

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 20 Ayat (1) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa struktur dan skala upah difungsikan untuk:

  • Mewujudkan upah yang adil
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan
  • Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi
  • Meningkatkan produktivitas karyawan di perusahaan
  • Menjamin rasa aman dan kepastian upah
  • Sebagai bahan acuan atau pedoman dalam menetapkan upah karyawan berdasarkan satuan waktu
  • Membantu menentukan anggaran gaji karyawan

Komponen Upah dalam Struktur dan Skala Upah

Mungkin Anda bertanya-tanya, apa saja komponen upah yang dimaksud dalam struktur dan skala upah ini? Menurut Pasal 20 Ayat (2) dan (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, komponen upah terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Jika perusahaan menggunakan komponen upah yang terdiri atas upah pokok tanpa tunjangan, maka struktur dan skala upah dapat menjadi pedoman dalam menetapkan besaran upah tanpa tunjangan. 
  • Jika perusahaan menggunakan komponen upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah dapat menjadi pedomana dalam menetapkan besaran upah pokok. 

Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah

Untuk menyusun struktur dan skala upah, Anda bisa langsung mengikuti contoh yang telah dicantumkan oleh pemerintah dalam Kepmenakertrans 1/2017 pada bagian lampiran. Ada tiga metode atau cara dalam menyusunnya, di antaranya yaitu:

Metode ranking sederhana

Cara yang satu ini Anda harus menentukan jabatan beserta uraian tugasnya masing-masing. Urutkan dari jabatan yang tugasnya paling mudah sampai yang paling sulit. Contohnya seperti berikut:

  1. Cleaning service: Membersihkan seluruh lingkungan kantor, mulai dari gedung, ruangan, hingga area toilet. Selain itu, posisi ini juga melakukan perawatan dan pemeliharaan gedung bagian luar seperti taman.
  2. Junior auditor: Melakukan pemeriksaan (audit) laporan keuangan perusahaan dalam hal akuntansi/pajak, membuat kertas kerja audit, dan membantu senior mempersiapkan laporan audit.
  3. Senior auditor: Mengawasi dan merencanakan proses audit, melatih auditor junior dan staf, serta melakukan penilaian risiko dan kontrol yang efektif.
  4. Manajer auditor: Menetapkan jadwal staf audit, mendokumentasikan hasil evaluasi, dan memberikan feedback positif terhadap proses audit.
  5. Chief Executive Officer (CEO): Memimpin pengembangan dan implementasi strategi perusahaan, mengimplementasikan visi misi perusahaan kepada karyawan, dan mewakili perusahaan dalam urusan masyarakat.

Setelah itu, buat tabel struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan, upah terkecil, dan upah terbesar. Coba perhatikan tabel di bawah ini!

Tabel Struktur dan Skala Upah

JabatanGolongan jabatanUpah terkecilUpah terbesar
Cleaning service1Rp2 jtRp4 jt
Junior auditor2Rp5 jtRp7 jt
Senior auditor3Rp8 jtRp16,4 jt
Manajer auditor4Rp20 jtRp30 jt
CEO5Rp50 jtRp150 jt

Jadi, Anda bisa memasukkan upah terkecil dan upah terbesar dari masing-masing jabatan yang telah Anda uraikan sebelumnya. Jika ada jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya hampir sama, maka Anda bisa mengelompokkannya menjadi satu golongan jabatan. 

Metode dua titik

Cara berikutnya, Anda bisa menggunakan metode dua titik yakni menghubungkan dua titik dalam bidang koordinat. Dimana, sumbu absis (x) sebagai golongan jabatan dan sumbu ordinat (y) sebagai upah. Nantinya, kedua sumbu ini akan membentuk sebuah garis lurus yang mempunyai persamaan garis lurus y = a + b(x) sebagai kebijakan upah. 

 Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Siapkan list jabatan dan upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan, serta upah.
  • Urutkan upah dari yang paling rendah sampai ke yang paling tinggi.
  • Identifikasi upah yang paling rendah dan upah yang paling tinggi.
  • Tentukan jumlah golongan jabatan
  • Buat format tabel struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom rentang upah, golongan jabatan, upah terkecil, upah tengah, dan upah terbesar.
  • Tentukan rentang untuk setiap golongan jabatan.
  • Gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.
  • Selanjutnya, hitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi menggunakan persamaan garis lurus y = a + b(x).
  • Terakhir, hitung upah paling kecil dan upah paling besar setiap golongan jabatan melalui rumus:
    • Upah terkecil: (2 × upah tengah) : (rentang + 2)
    • Upah terbesar: (2 × upah tengah) × (rentang + 1) : (rentang + 2)

Contoh tabel struktur dan skala upah metode dua titik adalah sebagai berikut:

Tabel Stuktur dan Skala Upah

JabatanGolongan jabatanKlasifikasi jabatanRentang upahUpah terkecilUpah tengahUpah terbesar
Cleaning service1Staf25%Rp2,2 jtRp3,1 jtRp4 jt
Junior auditor2Staf25%Rp4,5 jtRp5,75 jtRp7 jt
Senior auditor3Supervisor50%Rp8 jtRp12,2 jtRp16,4 jt
Manajer auditor4Managerial75%Rp20 jtRp25 jtRp30 jt
CEO5C – level100%Rp50 jtRp100 jtRp150 jt

Metode point factor

Cara yang satu ini bisa dibilang lebih singkat dibandingkan poin sebelumnya. Anda hanya perlu melakukan analisis jabatan dengan mencari dan mengolah data menjadi informasi yang dijadikan dalam bentuk uraian jabatan. Barulah kemudian Anda bisa mengevaluasi jabatan melalui proses menilai, membandingkan, hingga memeringkat jabatan. 

Dalam metode point factor, Anda baru bisa menentukan struktur dan skala upah jika sudah melakukan evaluasi jabatan serta memilih poin faktor. Lakukan tahap ini berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku saat ini. 

Berikut ini adalah contoh tabel struktur dan skala upah metode point factor beserta rincian poin-poin faktornya:

Tabel Struktur dan Skala Upah

JabatanGolongan jabatanKlasifikasi jabatanRentang upahTotal poinUpah terkecilUpah tengah
Cleaning service1Staf25%150Rp2,2 jtRp3,1 jt
Junior auditor2Staf25%270Rp5,75 jtRp7 jt
Senior auditor3Supervisor50%460Rp8 jtRp12,2 jt
Manajer auditor4Managerial75%670Rp20 jtRp25 jt
CEO5C – level100%870Rp50 jtRp100 jt

Tabel Poin Faktor

FaktorPoinTurunan faktorPoin turunan faktor
SatuDuaTigaEmpatLima
Keahlian300Pengetahuan10306090120
Pengalaman02060130180
Usaha120Fisik1010203040
Mental1020406080
Tanggung jawab480Peraturan2040120160240
Keuangan040120160240
Lingkungan kerja100Kondisi kerja010203040
Bahaya010204060
Total1000501000

Metode-metode di atas yang telah disusun oleh pemerintah dalam Permenaker 1/2017 ini sifatnya tidak wajib diikuti. Artinya, Anda boleh menggunakan metode penyusunan struktur dan skala upah lainnya.

Walaupun tidak mengacu pada lampiran Permenaker 1/2017, namun Anda harus tetap melakukannya sesuai dengan mekanisme pembuatannya, yakni adanya saran dan masukan dari karyawan atau disepakati dalam perjanjian kerja, serta tetap memperhatikan ketentuan sahnya perjanjian maupun penyusunan struktur dan skala upah. 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai struktur dan skala upah yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dengan begitu, pembagian upah karyawan pun dapat lebih adil dan transparan. Ingin tahu informasi menarik lainnya seputar HRD, bisnis, dan karir? Yuk, kunjungi blog MyRobin sekarang juga!

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian