Cuti melahirkan menjadi salah satu hak bagi pekerja perempuan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan cuti hamil dan melahirkan yang berbeda-beda, tapi negara mempunyai Undang-undang yang sudah jelas dan wajib dijalankan perusahaan, lho! Simak dan pelajari bagaimana aturan cuti hamil dan melahirkan.
Aturan Cuti Hamil dan Melahirkan
Berapa lama cuti melahirkan? Cuti melahirkan tidak ada kaitannya dengan cuti tahunan. Pegawai yang masa kerjanya belum ada 12 bulan belum bisa mendapat cuti tahunan, tapi berhak mendapat cuti hamil dan melahirkan, masing-masing sebanyak 1,5 bulan. Tujuannya agar pekerja perempuan bisa istirahat total. Meski terhitung cuti, pekerja perempuan juga berhak mendapat upah penuhnya, sesuai Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. Bila cuti melahirkan tidak dapat gaji, Anda perlu menanyakan hak ini kepada perusahaan.
Dengan begitu, pegawai perempuan yang mendekati usia melahirkan harus mengambil cuti. Aturan cuti melahirkan, mengacu pada ayat 1, Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”
Lebih lanjut, pegawai perempuan juga berhak mendapat upah penuh, seperti yang tertuang dalam Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”
Selain itu, pekerja perempuan yang sedang hamil perlu mendapat perhatian khusus. Maksudnya, pekerja tidak bisa masuk kerja di antara pukul 23.00 sampai 07.00, ini karena membahayakan pekerja. Peraturan ini karena perempuan yang bekerja pada jam tersebut keselamatan dan keamanannya berisiko.
Waktu untuk Mengambil Cuti Melahirkan
Kapan sebaiknya mengambil cuti melahirkan? Jawabannya tergantung kondisi kesehatan pegawai perempuan dan rekomendasi dari dokter.
Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pegawai perempuan berhak mengambil cuti melahirkan berdasarkan Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau sekitar 36 minggu usia kandungan. Akan tetapi, banyak persalinan yang tidak sesuai dengan masa HPL, dan beberapa kejadian prematur. Bila terjadi hal demikian, perusahaan berhak memberi kebebasan cuti, selama 3 bulan. Atau tergantung kondisi kesehatan pekerja, dokter bisa menyarankan pekerja untuk mengajukan cuti hamil lebih cepat, dengan pertimbangan kesehatan ibu dan janin.
Hak Cuti Pekerja Perempuan yang Keguguran
Selain cuti hamil dan melahirkan, Anda juga harus tahu kalau perempuan yang keguguran, juga berhak mendapat cuti. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 82, Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”
Perusahaan Tidak Bisa Melakukan PHK
Bila Anda menemukan rekan Anda yang tengah cuti hamil di PHK oleh perusahaan, sebenarnya ini menyalahi aturan. Dalam Undang-undang No.13 tahun 2003, mengatakan adanya larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam situasi tertentu. Lebih lanjut, Pasal 153 menerangkan kalau pengusaha dilarang memberhentikan pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui.
Cuti Melahirkan untuk Suami
Tidak hanya istri, cuti melahirkan suami diberikan selama dua hari dengan upah penuh dari perusahaan. Peraturan ini terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, yang berbunyi, “pengusaha wajib membayar upah untuk selama 2 hari apabila: pekerja tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan.”
Bagaimana kalau Perusahaan tidak Memberi Cuti?
Bagaimana kalau peraturan ini dilanggar? mengutip dari laman hukumonline.com, bila aturan cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan dilanggar, tindakan ini masuk dalam tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Meski aturan cuti hamil dan melahirkan sudah ada sejak tahun 2013, saat ini pemerintah melalui RUU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) tengah mengupayakan cuti melahirkan 6 bulan untuk pekerja perempuan, dan cuti 40 hari untuk suami yang bekerja. Mengutip dari laman Kompas.com, cuti terbaru ini masih dalam pengupayaan yang diusulkan oleh DPR RI. Saat ini menunggu surat Presiden Jokowi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebelum berlanjut di tingkat Pembahasan I.
Prosedur Mengajukan Cuti Hamil dan Melahirkan
Pegawai perempuan yang hendak mengajukan cuti hamil dan melahirkan harus memberitahukan atasannya di tempat bekerja, misalnya HRD atau personalia. Hal ini karena, beberapa perusahaan butuh pengganti yang bisa mengerjakan job desk pekerja yang cuti. Pekerja bisa mengajukan cuti dalam kurun waktu yang pantas dan tidak mendadak, bila tidak terjadi hal diluar dugaan.
Apabila persalinan terjadi secara mendadak atau diluar HPL, keluarga pekerja perempuan berhak menyampaikan informasi ke HRD perusahaan. Bagi perusahaan, sebaiknya jangan mempersulit atau menghalangi administrasi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cutinya.
Temukan informasi seputar karir, pekerjaan, informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin. Jika Anda ingin melamar pekerjaan, kunjungi App MyRobin, terdapat berbagai lowongan kerja terbaru, temukan pekerjaan impian Anda sekarang juga!