New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Jadi Karyawan Probation? Wajib Tahu Hak dan Kewajiban selama Bekerja 6 Bulan 

Masa Probation

Melamar kerja merupakan proses panjang yang harus Anda lalui jika ingin diterima bekerja di perusahaan. Mulai dari menyusun resume, membuat cover letter, mengikuti wawancara hingga masuk masa percobaan kerja istilahnya probation. Kira-kira apa fungsinya?

Dalam proses perekrutan, biasanya perusahaan melakukan masa percobaan terhadap kandidatnya. Ini merupakan tahapan penting yang menjadi kunci apakah kandidat akan dilanjutkan kontraknya atau dilepaskan begitu saja. 

Tujuan probation kerja adalah mengukur kecocokan antara karyawan dengan lingkup pekerjaan, budaya perusahaan, serta menilai performanya. 

Apabila Anda ditawari probation dari recruiter, coba simak hak dan kewajiban Anda di sini agar tidak disepelekan dan terkena denda karena melanggar perjanjian. 

Apa itu probation? 

Masa probation adalah periode dimana perusahaan memberikan percobaan kerja pada kandidatnya. Menurut Indeed, selama berlangsung kedua belah pihak dapat saling memahami sebelum membuat komitmen jangka panjang. 

Karyawan probation adalah individu yang umumnya pelamar baru, orang yang berpindah divisi karena dipromosikan, maupun pegawai lama yang memiliki performa kerja menurun. 

Perusahaan berusaha mencegah adanya pemecatan dengan memberikan masa percobaan bagi karyawan dengan performa buruk untuk melihat apakah orang tersebut akan berubah dan bisa dipertahankan atau tidak. 

Melalui masa percobaan, kandidat juga bisa memahami kecocokan antara minat dan keahliannya dengan job desk pekerjaan. Sebagian pelamar bahkan memutuskan tidak melanjutkan kontrak ke PKWT setelah masa probation berakhir karena berbeda dengan ketertarikannya. 

Setelah masa percobaan selesai, perusahaan dapat memperpanjang masa probation. Asalkan, tidak melewati ketentuan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan. 

Undang-Undang tentang karyawan probation

Perusahaan memiliki hak memberikan masa percobaan pada karyawan yang baru bergabung. Akan tetapi, ada pengecualian yaitu karyawan dengan kontrak PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) tidak boleh mendapatkan masa probation.

Jadi, apabila Anda menandatangani kontrak PKWT, tetapi wajib mengikuti masa percobaan. Praktik ini salah dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. 

Percobaan masa kerja hanya berlaku untuk karyawan dengan kontrak PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan masa probation berlangsung maksimal selama 3 bulan. Selanjutnya, perusahaan berkewajiban memberikan kontrak tetap pada karyawan atau mengakhiri kontrak tersebut. 

Masa probation atau masa percobaan sudah diatur di dalam UU No.13 tentang Ketenagakerjaan tahun 2003.

Peraturan tentang probation PKWT tertuang pasal 58 ayat 1 yang berbunyi ,”Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.” 

Sementara untuk karyawan kontrak tetap, tercantum dalam pasal 60 ayat 1 “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.”

Adapun perusahaan yang mempekerjakan karyawan probation dilarang membayar upah di bawah UMR yang ditetapkan oleh Gubernur setempat. 

Konsep peraturan ini dapat diaplikasikan pada karyawan tetap yang mengalami penurunan performa kerja. Perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan tersebut untuk melakukan perkembangan. 

Hak pekerja probation 

Salah satu pertanyaan paling umum diajukan adalah apakah masa percobaan digaji? Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pegawai dalam masa probation berhak menerima upah atas hasil pekerjaannya. Selain itu, hak-hak lainnya terangkum di bawah ini. 

1. Gaji yang layak

Gaji probation adalah upah yang nominalnya tidak kurang dari UMR setempat. Walaupun masih dalam tahap percobaan, karyawan berhak menerima gaji sesuai job desk, hasil, dan kontribusinya pada pekerjaan. 

2. Tunjangan dan benefit lain

Sebenarnya tidak ada perbedaan signifikan dari segi tunjangan dan benefit lain yang didapat karyawan probation atau kontrak tetap. 

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, karyawan yang sudah bekerja satu bulan secara terus menerus berhak menerima tunjangan. 

Artinya, karyawan masa percobaan yang telah bekerja selama 3 bulan bisa menerima tunjangan keagamaan seperti idul fitri dan natal. 

Konsekuensi bagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak karyawan yaitu denda sebesar Rp400 juta dan kurungan penjara. Hal ini juga berlaku untuk perusahaan yang menerapkan masa percobaan kerja 6 bulan. 

Kewajiban pekerja saat masa probation 

Apa yang harus dilakukan dalam masa probation? Sebagai karyawan baru Anda wajib menyelesaikan pekerjaan dan menjalankan tanggung jawab yang atasan berikan. Biasanya perusahaan akan menilai seberapa cocok dan bagus kinerja Anda. Performa selama masa probation berlangsung, jadi penentu apakah Anda layak diberikan kontrak tetap atau tidak. 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya karyawan probation mengeluarkan usaha terbaik dalam bekerja sehingga perusahaan tertarik dan dinilai baik di mata perekrut. 

Namun, jika dalam waktu kesepakatan berlangsung performa Anda menurun maka perusahaan bisa saja mengakhiri kontrak sepihak. 

Karyawan probation yang terkena PHK tentunya tetap mendapatkan uang penghargaan, pesangan, dan tunjangan atas kontribusinya selama bergabung. 

Hal yang dilarang selama masa probation

Performa dan etika Anda menjadi penentu, apakah perusahaan ingin melanjutkan atau mengakhiri perjanjian kerja. Beberapa hal di bawah ini sebaiknya Anda hindari agar selama masa percobaan berjalan lancar. 

1. Mengundurkan diri setelah probation selesai

Tidak ada peraturan yang melarang karyawan resign setelah probation. Namun, hal ini akan berdampak buruk bagi track record pelamar kerja. 

Bisa saja perekrut dari perusahaan Anda memiliki jejaring yang luas dan membagikan pengalaman tentang Anda selama menjalani masa percobaan. Akhirnya, proses mencari pekerjaan makin sulit. 

Anda juga perlu mempelajari kontrak probation sebelum menandatangani. Pasalnya, beberapa perusahaan mencantumkan sanksi bagi karyawan yang mengundurkan diri. 

2. Kabur saat masa probation

Kasur saat masa probation masih berjalan adalah kesalahan besar. Yap, ini menunjukkan bahwa Anda tidak profesional dan bertanggung jawab dengan pekerjaan. Dampaknya, HRD bisa menilai Anda buruk dan berpengaruh pada personal branding di masa mendatang. 

3. Tidak menjalankan tanggung jawab dengan benar

Meskipun namanya probation alias masa percobaan, bukan berarti Anda melalaikan tanggung jawab. Lantaran, ini menjadi penentu keberlanjutan kontrak, Anda perlu memaksimalkan potensi dan performa agar bisa lulus jadi karyawan tetap. 

Tips lulus masa probation dan jadi karyawan tetap

Masa percobaan kerja adalah cara perusahaan memberikan kesempatan bagi pelamar baru untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan dan job desk pekerjaan. Berikut cara agar lulus probation dan diangkat jadi karyawan tetap. 

1. Memaksimalkan performa

Hasil dan performa kerja merupakan aspek yang perusahaan menilai dan menentukan apakah Anda akan lanjut ke kontrak PKWTT atau tidak. Maka dari itu, kerahkan usaha agar pekerjaan yang diberikan selesai dengan baik dan sesuai ekspektasi atasan. 

2. Fokus pada diri sendiri

Sebagian karyawan percobaan merasa khawatir apakah kontraknya akan diperpanjang atau lanjut ke perjanjian kerja tetap (PKWTT). Tak jarang hal ini mempengaruhi kinerja dan produktivitasnya. Karyawan probation seharusnya fokus pada diri sendiri memaksimalkan usaha dan selalu tampil terbaik akan membawa dampak positif bagi karier Anda. 

3. Disiplin waktu

Berikutnya disiplin waktu. Karyawan percobaan perlu mengatur waktu dengan baik antara pekerjaan dengan kegiatan lainnya. Walaupun masih tahap probation, cobalah bersikap seperti full timer sehingga atasan makin tertarik dan mempertimbangkan Anda jadi karyawan tetap. 

4. Inisiatif

Tahukah Anda karyawan yang inisiatif lebih menarik atasan? Cara ini dapat Anda terapkan selama probation berlangsung. Selain inisiatif menjaga tutur kata dan sikap yang baik menjadi kunci membuat atasan terkesan. 

5. Tanggung jawab

Faktor penentu terakhir adalah tanggung jawab. Karyawan probation yang berdedikasi dan bertanggung jawab pada pekerjaannya lebih mungkin lulus dan jadi karyawan tetap. 

Menjalani probation merupakan tahap yang umum dilalui oleh pelamar kerja. Memanfaatkan masa percobaan bisa memudahkan Anda menjadi pekerja tetap di perusahaan. 
Nah, jika Anda sedang mencari kerja kunjungi app.myrobin.id, di sana tersedia berbagai lowongan pekerjaan terpercaya dari perusahaan ternama. Daftar sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!