Search
Close this search box.

Kenali Jenis dan Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan Pangkat PNS

Pemerintah selalu membuka kesempatan kepada para abdi negara untuk mengembangkan karir setiap satu tahun sekali, salah satunya dengan melakukan kenaikan pangkat PNS. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 69 Ayat 1 menjelaskan bahwa pengembangan karir PNS dapat dilakukan berdasarkan kualifikasi, penilaian kinerja, kompetensi serta kebutuhan dari Instansi Pemerintah.

Kemudian, pada Pasal 72 Ayat 1 dijelaskan bahwa promosi atau kenaikan Pangkat PNS dapat dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kualifikasi, kompetensi serta persyaratan yang diperlukan oleh jabatan, kepemimpinan, penilaian atas prestasi kerja, kreativitas, kerjasama, serta pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS di Instansi Pemerintah. Tanpa membedakan terkait gender, ras, agama, suku serta golongan.

Bagi Anda yang ingin tahu jenis beserta syarat untuk kenaikan pangkat PNS, maka bisa simak ulasannya berikut ini.

Aturan Mengenai Kenaikan Pangkat PNS

Peraturan kenaikan pangkat PNS untuk periode tahun 2019 sampai 2020 dapat Anda ketahui berdasarkan beberapa aturan berikut, yaitu:

  1. PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 terkait Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 terkait Pokok-Pokok Kepegawaian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 Tahun 2002 terkait Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan serta Pemberhentian PNS.
  5. Kep. Ka. BKN Nomor 12 Tahun 2001, pada tanggal 17 Juni 2002 terkait ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 terkait Kenaikan Pangkat PNS jo PP Nomor 12 Tahun 2002.
  6. Kep. Ka. BKN Nomor 13 Tahun 2003, pada tanggal 21 April 2003 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP Nomor 9 Tahun 2003 terkait wewenang, pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian PNS.

Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Pada umumnya, kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Kenaikan Pangkat PNS Reguler

Kenaikan pangkat reguler ini akan diberikan kepada PNS yang sedang tidak menduduki jabatan struktur maupun jabatan fungsional tertentu. Biasanya, kenaikan pangkat PNS reguler terjadi setiap 4 tahun sekali maupun setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam waktu selama 4 tahun.

Misalnya, seseorang yang baru saja meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka akan diterima sebagai PNS dan masuk dalam golongan IIa. Setiap 4 tahun sekali, PNS tersebut dapat mengalami kenaikan pangkat reguler secara bertahap, mulai dari IIb, IIc, IId, hingga golongan III.

Menurut aturan dari ASN, PNS ini dapat mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Sehingga, ijazah terakhir itu dapat diajukan untuk mendapatkan kesesuaian kenaikan pangkat, namun ada beberapa syarat tertentu yang harus dilakukannya.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural PNS

Jenis kenaikan pangkat PNS pilihan jabatan struktural ini merupakan kenaikan pangkat yang akan diberikan kepada PNS dengan jabatan struktural pada unit dinas tertentu, setelah dapat memenuhi kriteria.

Supaya bisa mendapatkan kenaikan pangkat, PNS yang ada pada jenis ini harus sudah menjabatan di bagian struktural minimal satu tahun dalam pangkat, serta satu tahun dalam jabatannya.

Tak hanya itu, PNS bersangkutan pun harus mendapatkan nilai SKP yang baik selama dua tahun terakhir.

3. Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional PNS

Sebenarnya, jenis kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional ini hampir sama dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. PNS yang berada di jabatan fungsional merupakan ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu, salah satunya adalah guru.

Untuk pengangkatan pangkatnya pun akan diberikan dalam batas jenjang pangkat yang sudah ditentukan untuk setiap jabatan bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan kenaikan pangkat reguler, sebab jabatan fungsional akan diberikan kenaikan pangkat pilihan.

Persyaratan Kenaikan Pangkat PNS Periode April 2020

Syarat untuk kenaikan pangkat PNS periode April 2020 adalah sebagai berikut.

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Persyaratan untuk kenaikan pangkat PNS reguler, yaitu:

  • Sudah mengabdi selama 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang dilegalisir
  • SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya adalah baik).

2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Pilihan Jabatan Struktural

Bagi Anda yang akan mengajukan kenaikan pangkat PNS pada pilihan jabatan struktural, maka bisa simak syarat-syaratnya berikut.

  • Sudah mengabdi selama 4 tahun dalam jabatan terakhir
  • Fotokopi SK terakhir dan SK jabatan masing-masing harus dilegalisir
  • Fotokopi SK pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja selama 2 tahun terakhir dan sekurang-kurangnya memiliki nilai baik).

3. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Pilihan Jabatan Fungsional

Sementara untuk kenaikan pangkat PNS pilihan jabatan fungsional, maka harus menyertakan syarat berikut, yaitu:

  • Fotokopi SK terakhir dan SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir atau sekurang-kurangnya mendapatkan nilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Itulah informasi mengenai jenis dan syarat kenaikan pangkat PNS yang bisa Anda simak. Biasanya, kenaikan pangkat ini akan dilaksanakan dua kali dalam setiap tahunnya, yaitu pada 1 April dan 1 Oktober. Kunjungi Blog MyRobin dan temukan berbagai artikel menarik lainnya terkait karir, dan pekerjaan. Upgrade wawasan Anda sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!

id_IDID