New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Catat! Ini Dia Kenaikan UMP dan UMK 2024

Kenaikan UMP dan UMK 2024

Setiap tahunnya, pemerintah melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) guna mencerminkan kondisi ekonomi serta memastikan kesejahteraan pekerja. 

Menyusul perkembangan tersebut, tahun 2024 menjadi titik fokus perubahan signifikan. Pada artikel ini, MyRobin akan memberikan rincian mengenai kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2024. Agar lebih mudah dipahami, sebelumnya Anda harus mengetahui perbedaan mendasar antara UMP dan UMK.

Perbedaan UMP dan UMK

Perlu diketahui bahwa UMP dan UMK memiliki definisi yang berbeda. Secara umum, istilah UMP dan UMK sama-sama mengatur mengenai besaran upah minimum. Berikut adalah berbedaannya:

UMP (Upah Minimum Provinsi)

UMP adalah singkatan dari upah minimum provinsi, yang merupakan standar upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku juga di kabupaten atau kota yang termasuk dalam wilayah tersebut. 

Penetapan UMP biasanya dilakukan oleh Gubernur setiap tanggal 21 November setiap tahun, dan implementasinya baru berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Besaran UMP akan dikaji ulang setiap tahun dan sebelumnya dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) sebelum mengalami perubahan nama.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000, UMR tingkat I diubah menjadi UMP, sementara UMR tingkat II diubah menjadi UMK.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

UMK adalah singkatan dari upah minimum kabupaten/kota yang merupakan standar upah minimal bagi pekerja dan berlaku di wilayah kabupaten/kota. Hal ini mengakibatkan perbedaan UMK di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. 

Namun, umumnya standar UMK diajukan oleh bupati atau wali kota dan cenderung lebih tinggi daripada UMP yang telah ditetapkan sebelumnya.

Secara garis besar perbedaan antara UMP dan UMK terletak pada cakupan wilayah pemberlakuannya. UMP berlaku pada tingkat provinsi, sedangkan UMK berlaku pada tingkat kabupaten/kota.

UMK dan UMP pada dasarnya ditentukan oleh Gubernur setempat. Namun, dalam kasus UMK, Gubernur akan mempertimbangkan saran dari bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi. Sebaliknya, ketika menetapkan UMP, Gubernur hanya akan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. 

Daftar Kenaikan UMP 2024 Masing-Masing Provinsi

Daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Aceh mengalami kenaikan UMP sebesar 1,38% menjadi Rp 3.460.672 dari Rp 3.413.666.
  2. Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP sebesar 3,67% menjadi Rp 2.809.915, dari Rp 2.710.493.
  3. Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 2,52% menjadi Rp 2.811.499 dari Rp 2.742.476.
  4. Sumatera Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,55% menjadi Rp 3.456.874 dari Rp 3.404.177.
  5. Bengkulu mengalami kenaikan UMP sebesar 3,38% menjadi Rp 2.507.079 dari Rp2.418.280.
  6. Riau mengalami kenaikan UMP sebesar 3,2% menjadi Rp 3.294.625 dari Rp 3.191.662.
  7. Kepulauan Riau mengalami kenaikan UMP sebesar 3,76% menjadi Rp 3.402.492 dari Rp 3.279.194.
  8. Jambi mengalami kenaikan UMP sebesar 3,2% menjadi Rp 3.037.121 dari Rp 2.943.121.
  9. Lampung mengalami kenaikan UMP sebesar 3,16% menjadi Rp 2.716.496,33 dari Rp 2.633.284,59.
  10. Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP sebesar 4,04% menjadi Rp 3.640.000 dari Rp 3.498.479.
  11. Kalimantan Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 3,6% menjadi Rp 2.702.616 dari Rp 2.608.601,75.
  12. Kalimantan Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 4,98% menjadi Rp 3.360.858 dari Rp 3.201.396.
  13. Kalimantan Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 4,22% menjadi Rp 3.282.812 dari Rp 3.149.977.
  14. Kalimantan Tengah, kenaikan UMP menunggu keputusan resmi
  15. Kalimantan Utara, kenaikan UMP menunggu keputusan resmi
  16. Banten mengalami kenaikan UMP sebesar 2,50% menjadi Rp 2.727.812 dari Rp2.661.280.
  17. DKI Jakarta mengalami kenaikan UMP sebesar 3,3% menjadi Rp 5.067.381 dari Rp 4.901.798.
  18. Jawa Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 3,57% menjadi Rp 2.057.495 dari Rp 1.986.670.
  19. Jawa Tengah mengalami kenaikan UMP sebesar 4,02% menjadi Rp 2.036.947 dari Rp1.958.169.
  20. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan UMP sebesar 7,27% menjadi Rp 2.125.897 dari Rp 1.981.782.
  21. Jawa Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 6,13% menjadi Rp 2.165.244 dari Rp 2.040.244.
  22. Bali mengalami kenaikan UMP sebesar 3,68% menjadi Rp 2.813.672 dari Rp 2.713.672.
  23. Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami kenaikan UMP sebesar 2,96% menjadi Rp  2.186.826 dari Rp2.123.994
  24. Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan UMP sebesar 3,06% menjadi Rp 2.444.067 dari Rp 2.371.407.
  25. Gorontalo mengalami kenaikan UMP sebesar 1,19% menjadi Rp 3.025.100 dari Rp2.989.350.
  26. Sulawesi Barat mengalami kenaikan UMP sebesar 1,5% menjadi Rp 2.914.958 dari Rp 2.871.795.
  27. Sulawesi Tengah mengalami kenaikan UMP sebesar 5,28% menjadi Rp 2.736.698 dari Rp 2.599.546.
  28. Sulawesi Utara mengalami kenaikan UMP sebesar 1,67% menjadi Rp 3.545.000 dari Rp 3.485.000.
  29. Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan UMP sebesar 4,6% menjadi Rp 2.885.964 dari Rp 2.758.984
  30. Sulawesi Selatan mengalami kenaikan UMP sebesar 1,45% menjadi Rp 3.434.298 dari Rp 3.385.145.
  31. Maluku Utara mengalami kenaikan UMP sebesar 7,50% menjadi Rp 3.200.000 dari Rp 2.976.720.
  32. Maluku, kenaikan UMP menunggu keputusan resmi
  33. Papua mengalami kenaikan UMP sebesar 4,14% menjadi Rp 4.024.270 dari Rp3.864.696

Baca Juga: Mengapa UMR Tiap Daerah Berbeda-Beda? Ini Dia Alasannya

Lalu, Bagaimana dengan UMK 2024?

Menurut Pasal 35 dari Peraturan Pemerintah No 51/2023, upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November setiap tahunnya. Jika tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, pengumuman harus dilakukan 1 hari sebelumnya. Langkah ini sejalan dengan prosedur yang sama yang diterapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kesimpulan 

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 bukan sekadar angka-angka statistik, melainkan juga sebuah cerminan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari para pekerja di berbagai sektor.

Pergeseran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami kompleksitas faktor-faktor yang melibatkan penetapan UMP dan UMK ini, serta menyadari bahwa perubahan ini dapat membentuk arah masa depan ketenagakerjaan di tanah air.

Dengan berbagai implikasi yang mungkin muncul, perlu adanya dialog terus-menerus antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan di masa yang akan datang. 

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Cepat kerja, banyak untungnya pula!