Beberapa perusahaan menerapkan shift malam karena kegiatan produksi dan operasional masih berjalan. Ini berlaku di industri ritel, rumah sakit, bagian keamanan, transportasi, bengkel hingga penyedia jasa transportasi.
Shift malam merupakan jenis jam kerja di mana karyawan mulai bekerja saat matahari terbenam hingga dini hari atau pagi hari. Namun, adakah kompensasi untuk pekerja shift malam berdasarkan undang-undang? Simak pembahasannya di sini. Baca juga artikel tentang Shift adalah Sistem Kerja yang Bergantian, Bagaimana Cara Menentukannya?.
Definisi shift malam
Perusahaan yang beroperasi selama 24 jam memerlukan tenaga kerja yang dapat mengambil shift malam. Biasanya laki-laki dan bukan perempuan hamil atau di bawah umur legal.
Penentuan shift ini berbeda-beda di tiap perusahaan, tetapi biasanya mulai dari jam 8 malam sampai 3 dini hari atau jam 11 malam hingga 7 pagi.
Ketentuan shift malam diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 76 menerangkan bahwa:
- Perempuan di bawah usia 18 tahun dilarang dipekerjakan di atas jam 23.000
- Perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja perempuan yang sedang hamil di atas jam 23.00 apabila menurut dokter akan membahayakan kandungannya
- Pengusaha yang menerapkan jam malam harus memberikan makanan dan memfasilitasi layanan antar jemput bagi karyawannya
Definisi shift malam dijelaskan pula dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pasal 1 ayat 1, shift malam adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam per hari, 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja.
Ada pula yang menerapkan 8 jam sehari, 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jadi, sisa hari merupakan waktu istirahat.
Peraturan shift malam
Banyak industri yang menerapkan jam malam bagi karyawannya, terutama perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan. Pembagian shift malam pun diatur mengikuti beberapa peraturan yang sudah ada.
Tujuannya untuk melindungi tenaga kerja yang mendapat jatah jam malam, agar tetap merasa aman dan nyaman serta terhindar dari eksploitasi atau pemberian beban kerja berlebihan.
Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa ditindak dan mendapatkan sanksi. Berikut undang-undang yang relevan mengatur penetapan jam kerja malam.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 76
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pasal 1 ayat 1 (Membahas tentang jam kerja
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 81 angka 21
Karyawan yang bekerja di shift malam berhak menerima sejumlah tunjangan salah satunya layanan antar jemput untuk menjamin keamanan jika pulang di jam 03.00.
Hal ini demi menghindari risiko perampokan, pencurian, dan penganiayaan akibat tindak kriminal yang membahayakan nyawa.
Setiap shift kerja maksimal selama 8 jam perhari, dan tidak boleh lebih dari 40 jam setiap minggunya. Bila ada kelebihan jam kerja, maka akan dihitung lembur kerja.
Selanjutnya, pemerintah memiliki aturan khusus bagi pekerja perempuan. Dalam pasal 76, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang usianya di bawah 18 tahun.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga melarang perempuan hamil bekerja pada jam 23.00-07.00, bila menurut dokter akan membahayakan perempuan dan janinnya.
Di luar itu, perempuan yang usianya di atas 18 tahun boleh melakukan shift malam, asalkan perusahaan memberi tunjangan sesuai dengan Kepmenaker 224/ 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/ Buruh Perempuan pada pukul 23.00 – 07.00.
Tunjangan bagi pekerja shift malam
Karyawan yang bekerja di jam malam, seringkali mendapat perlakuan yang kurang baik dan fasilitas tidak menunjang.
Sebagai contoh pegawai yang bekerja di industri ritel 24 jam tidak mendapatkan layanan antar jemput padahal seorang perempuan dan bekerja di atas 23.00.
Apabila karyawan memahami apa saja hak yang ia dapat ketika bekerja di shift malam, maka perusahaan bisa saja dituntut atas kelalaian yang dilakukan karena tidak mematuhi regulasi dan mengabaikan keselamatan karyawannya.
Dengan memahami deretan kompensasi di bawah ini, harapannya Anda dapat meminta hak yang memang harus diberikan selama bekerja yakni:
1. Menyediakan makanan dan minuman bergizi
Salah satu yang menjadi kompensasi untuk pekerja shift malam adalah makanan. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.224 tahun 2003, menerangkan bahwa pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi bagi pekerja dan tidak dapat diganti dengan uang.
Makanan dan minuman yang disediakan minimal mengandung 1.400 kalori, memenuhi kelayakan dari segi rasa, kualitas, serta kebersihan. Menu yang tersedia harus bervariasi untuk memastikan karyawan puas dan mendapatkan asupan yang memang dibutuhkan.
2. Fasilitas antar jemput
Masih dalam peraturan yang sama, pengusaha wajib menyediakan fasilitas antar jemput bagi karyawan perempuan dan laki-laki yang tidak memiliki kendaraan ketika bekerja di malam hari.
Tujuannya demi memastikan keselamatan karyawan dari berangkat hingga kembali lagi ke tempat tinggalnya.
Tempat kerja yang berada di lingkungan rawan begal perlu memiliki mobil jemputan yang layak dan memenuhi standar pemerintah.
Selain itu, perusahaan perlu menentukan lokasi penjemputan yang mudah dijangkau, aman, dan memiliki pencahayaan yang optimal.
3. Keamanan
Keamanan merupakan bentuk kompensasi yang berhak Anda dapatkan. Selain, memastikan keselamatan diri, Anda juga tenang bekerja di malam hari.
Pengusaha wajib menambahkan security di beberapa lokasi untuk menjamin karyawan terlindungi dari risiko pelecehan, penyerangan, dan penganiayaan hingga kerusakan peralatan atau listrik yang berdampak mengancam jiwa serta perampokan.
4. Penjagaan asusila
Pabrik yang beroperasi 24 jam dan menerapkan jam malam bagi semua karyawannya. Harus melengkapi perlindungan ganda bagi pegawai yakni dari tindak pelecehan. Salah satu caranya memisahkan pegawai laki-laki dan perempuan di area berbeda. Sehingga ketika bekerja atau istirahat keduanya tidak bergabung dan memicu terjadinya masalah atau ketidaknyamanan.
Ruangan sanitasi seperti toilet dan ruang ganti baju harus terpisah baik ruangannya dengan jalurnya. Sebagai contoh kamar mandi khusus laki-laki berada di lorong kiri dan perempuan di sebelah kanan.
Tips menjaga kesehatan saat bekerja di jam malam
Karyawan yang bekerja di malam hari rentan mengalami masalah kesehatan. Ini bisa disebabkan karena pola makan dan tidur berantakan serta belum tersedianya kompensasi dari perusahaan. Supaya tetap bugar selama bekerja, ikuti tips menjaga kesehatan di bawah ini.
1. Menerapkan jam tidur optimal
Jam tidur karyawan shift malam seringkali berantakan karena banyak gangguan. Semua kegiatan di mulai pada pagi hari, ketika orang-orang beraktivitas Anda menggunakan waktu ini untuk beristirahat.
Cara mendapatkan tidur yang optimal adalah mempersiapkan lingkungan yang nyaman, seperti menutup jendela dengan tirai agar tidak silau, menggunakan penutup kuping agar tidak bising, serta mengatur suhu ruangan supaya nyaman.
Dengan kamar yang kondusif, maka Anda bisa merasa nyaman dan tidur nyenyak. Hindari mengkonsumsi kopi karena dapat menyebabkan Anda terjaga sepanjang hari.
2. Mengatur pola makan
Makanan yang tersedia di malam hari tidak bervariasi. Apabila karyawan mengonsumsi menu yang sama setiap hari, maka kebutuhan nutrisi dan gizinya tidak terpenuhi. Sebagai karyawan shift malam Anda perlu mengatur asupan harian seperti mengonsumsi buah, sayuran, dan kacang-kacangan.
3. Olahraga
Berolahraga saat mendapat jam malam memang tidak mudah karena di siang hari Anda tertidur sedangkan malam hari harus kembali bekerja. Anda dapat menyiasatinya dengan meluangkan waktu 10 menit sebelum bekerja untuk berolahraga.
Setelah membaca artikel ini secara lengkap, Anda dapat mengetahui hak-hak yang wajib diberikan bagi pekerja shift malam. Khususnya, bagi perempuan yang harus mendapat keamanan saat bekerja.
Bagi pekerja perempuan, memang ada hak khusus yang harus diberikan oleh perusahaan, karena perempuan lebih rentan keselamatannya. Meski begitu, baik pekerja perempuan atau laki-laki berhak mendapat makanan dan minuman bergizi dari perusahaan, dan fasilitas kebersihan.
Bila Anda belum mendapatkan hak-hak ini, Anda bisa menanyakan pada pada atasan Anda, atau pihak terkait. Anda bisa mempelajari artikel terkait, yang membahas tentang hak-hak cuti bagi pekerja kontrak. Temukan artikelnya di sini, dan baca sekarang juga!
Sumber :
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_186.pdf
https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf
https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_file_186.pdf