Sebagai karyawan magang atau karyawan kontrak, tentu Anda pasti sangat menginginkan perubahan status menjadi karyawan tetap. Sebab, Anda akan mendapatkan banyak benefit lebih dari perusahaan seperti gaji yang lebih tinggi, asuransi kesehatan, jatah cuti berbayar, uang pensiun, hingga pesangon jika terdampak layoff. Namun, untuk menjadi karyawan tetap Anda harus melewati beberapa hal tertentu. Contohnya masa probation selama 3 bulan, menyelesaikan project yang diberikan, dan masih banyak lagi. Lalu, bagaimana cara untuk menghadapinya? Daripada penasaran, yuk langsung ajak simak penjelasannya di bawah ini!
Siapa yang Disebut Karyawan Tetap?
Okey, sebelum masuk ke pembahasan utama, Anda harus memahami terlebih dahulu apa itu karyawan tetap. Jadi, karyawan tetap adalah karyawan yang mempunyai status kepegawaian permanen di suatu perusahaan. Permanen di sini artinya tidak ada batasan waktu masa kerja karyawan, kecuali salah satu pihak memutus hubungan kerja tersebut. Karyawan tetap akan secara otomatis dapat memperpanjang kontraknya walaupun tidak ada kesepakatan dari kedua pihak, yakni perusahaan dan karyawan terkait. Karena sifatnya permanen dan stabil inilah yang membuat para pencari kerja begitu menginginkannya.
Mengutip dari HR NOTE.asia, setiap karyawan tetap pasti akan melewati masa percobaan atau probation selama tiga bulan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada masa probation tersebut, karyawan akan dilihat kemampuan serta kinerjanya dalam bekerja oleh para manajer dan HRD. Jika memang memenuhi ketentuan dan memberikan hasil yang baik, maka karyawan tersebut berpotensi diangkat sebagai karyawan tetap.
Perbedaan Karyawan Tetap Vs Karyawan Kontrak/Tidak Tetap
Di awal sudah disebutkan bahwa dengan berubahnya status menjadi karyawan tetap artinya Anda akan mendapatkan banyak benefit dari perusahaan yang tidak Anda dapatkan sebelumnya ketika menjadi karyawan kontrak. Nah, sebenarnya apa saja sih perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan tidak tetap atau kontrak itu?
Jangka waktu kerja
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, karyawan tetap tidak mempunyai masa habis kontrak atau batasan waktu masa kerja. Namun, umumnya mereka akan bertahan di perusahaannya hingga 10 tahun, bahkan lebih. Sebaliknya, karyawan kontrak mempunyai masa kerja yang lebih pendek, yakni paling lama 2 tahun menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Perjanjian kerja
Tujuan adanya perjanjian kerja ini adalah untuk menjaga hubungan profesionalisme yang baik antara perusahaan dengan karyawan. Karyawan tetap dan karyawan kontrak tentu mempunyai perjanjian kerja yang berbeda.
Ada yang namanya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yaitu perjanjian kerja yang diberikan untuk karyawan kontrak di sebuah perusahaan. Kontrak kerja ini maksimal berlaku selama 5 tahun sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021. Isi dari perjanjian ini meliputi aturan individual mengenai posisi dan jabatan, gaji yang diterima, fasilitas dan tunjangan yang diberikan untuk bekerja, dan lain sebagainya.
Sementara untuk karyawan tetap, disebut dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Dalam perjanjian ini, perusahaan akan menentukan masa percobaan maksimal 3 bulan, memberikan pembayaran jika terjadi PHK, aturan tambahan, hingga benefit yang diperoleh.
Gaji dan tunjangan
Salah satu alasan mengapa pelamar kerja begitu mendambakan posisi karyawan tetap adalah karena bisa mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih stabil. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji yang lebih tinggi kepada karyawannya yang sudah berstatus tetap. Berbeda halnya dengan karyawan kontrak, gaji yang diberikan biasanya dibayarkan sesuai jumlah jam kerja atau proyek yang dikerjakan. Mereka juga tidak mendapatkan tunjangan jabatan, pesangon, dan lain sebagainya. Hal ini tentunya sudah tercantum dalam perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak. Walaupun begitu, perusahaan harus mampu memberikan upah minimum sesuai aturan yang berlaku kepada semua karyawan, baik itu sudah tetap maupun masih kontrak.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran kepada karyawannya. Nah, perusahaan hanya akan memberikan pesangon seperti uang penggantian hak dan uang pisah untuk karyawan tetap saja. Hal ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak, sehingga wajar bila karyawan kontrak lebih rentan terkena PHK dibandingkan dengan karyawan tetap.
Jenis pekerjaan
Perlu Anda ketahui, jenis pekerjaan yang diberikan kepada karyawan tetap dan karyawan kontrak berbeda lho. Untuk karyawan kontrak, biasanya pekerjaan yang diberikan sifatnya musiman, mempunyai jangka waktu yang pendek, atau berhubungan dengan produk dan kegiatan baru yang masih dalam percobaan. Sementara karyawan tetap, pekerjaannya tetap dan mempunyai kontribusi besar bagi perusahaan.
Bentuk kontrak kerja
Selain jenis pekerjaannya, bentuk kontrak kerja antara karyawan tetap dan karyawan kontrak juga berbeda. Jika karyawan kontrak, kontrak kerjanya dibuat secara tertulis dengan huruf latin dalam bahasa Indonesia. Berbeda halnya dengan karyawan tetap, kontrak kerjanya bisa dibuat secara tertulis maupun secara lisan (langsung disampaikan).
Apa Saja Hak-Hak Karyawan Tetap?
Kira-kira apa saja hak-hak yang bisa didapatkan oleh karyawan yang sudah berstatus tetap atau permanen? Okey, berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, ada beberapa hak karyawan tetap yaitu:
Upah yang layak
Perusahaan harus memberikan upah yang layak bagi karyawan tetap dengan mempertimbangkan potensi, jumlah minimum, pengalaman, serta kondisi keuangan perusahaan maupun ekonomi saat itu. Perusahaan harus bijak dan adil dalam memberikan upah yang kayak tanpa memandang gender, ras, serta agama dari karyawan tersebut.
Jaminan sosial
Hak yang satu ini biasanya meliputi fasilitas BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, hari tua, kecelakaan kerja, hingga kematian. Semua jaminan tersebut diberikan kepada karyawan tetap sebagai bentuk hak perlindungan dari perusahaan.
Hak berserikat
Biasanya dimiliki oleh buruh pabrik, hak berserikat juga akan diberikan kepada karyawan yang sudah berstatus tetap atau permanen. Artinya, karyawan boleh bergabung dalam serikat pekerja atau asosiasi karyawan untuk menyampaikan aspirasi serta melindungi hak-hak karyawan kepada perusahaan.
Career development
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No, 13 Tahun 2003, setiap karyawan tetap berhak untuk mengembangkan potensinya terkait kemampuan, minat, dan bakat di perusahaan. Untuk mendukung hal tersebut, biasanya perusahaan memberikan program pelatihan kepada karyawan agar mereka bisa meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta kinerjanya.
Hak libur, cuti, dan istirahat
Sebagai karyawan tetap, Anda berhak mendapatkan jatah libur, cuti, dan istirahat dari pekerjaan. Setidaknya, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun penuh. Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan waktu istirahat selama satu jam setelah bekerja minimal empat jam dalam sehari.
Cara Agar Kontrak Diperpanjang
Setelah mengetahui apa saja benefit atau keuntungan yang diperoleh ketika menjadi karyawan tetap, sekarang Anda perlu mengetahui bagaimana cara agar kontrak kerja Anda diperpanjang menjadi karyawan tetap. Berikut ini adalah penjelasannya:
Selalu patuh terhadap peraturan perusahaan
Jangan aneh-aneh! Yap, betul ketika masih menjadi karyawan kontrak sebisa mungkin selalu taati dan patuhi semua peraturan yang berlaku di perusahaan. Hal ini akan membantu Anda bertahan di perusahaan dan mendapatkan kesan positif dari atasan. Sehingga, mereka pun akan mempertimbangkan posisi Anda untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan.
Selain itu, lakukan semua tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian di awal kerja. Jika memang mengalami kesulitan, segera minta bantuan rekan kerja atau atasan, jangan coba-coba untuk melakukan sesuatu yang melanggar ketentuan perusahaan, sebab hal itu hanya akan mengurangi poin Anda.
Kenali perusahaan secara total
Selain menaati peraturan, Anda juga perlu mengenali perusahaan secara menyeluruh. Misalnya mulai dari profil perusahaan, kebijakan yang berlaku, budaya kerja, manajemennya, dan lain sebagainya. Cara ini akan membantu Anda agar lebih termotivasi untuk ikut terlibat dalam perkembangan perusahaan, serta bekerja lebih keras lagi untuk mencapai tujuan, yakni menjadi karyawan tetap.
Bekerja sesuai jobdesk
Seperti yang sudah dijelaskan pada poin pertama, bekerjalah sesuai jobdesk yang telah Anda sepakati dalam kontrak kerja. Oleh karena itu, penting untuk membaca secara teliti dan detail informasi mengenai pekerjaan seperti gaji, hari libur, SOP, serta jobdesk yang akan Anda kerjakan. Dengan demikian, Anda dapat mencegah terjadinya kesalahan atau menghambat pekerjaan orang lain. Jika Anda ingin mencoba hal lain di luar jobdesk, ada baiknya untuk berbicara kepada atasan bahwa Anda ingin belajar lebih banyak di peran tertentu.
Perhatikan attitude atau sikap
Jangan karena Anda lulusan kampus terkenal atau mempunyai skill yang mumpuni, Anda berperilaku seenaknya di tempat kerja. Tidak menghormati sesama rekan kerja, mengerjakan tugas asal-asalan, atau melimpahkan tugas kepada orang lain. Ingat, para manajer dan HRD juga akan menilai perilaku Anda selama bekerja, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Maka dari itu, perhatikan attitude saat bekerja, tunjukkan bahwa Anda mempunyai passion terhadap pekerjaan, ingin terus belajar, dan cocok dengan budaya perusahaan.
Jangan suka menunda pekerjaan
Dalam bekerja, Anda perlu memperhitungkan target lho! Misalnya dalam sehari apa saja pekerjaan yang harus Anda selesaikan hari itu juga, atau pekerjaan apa yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, Selain itu, kumpulkan hasil kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau 2-3 hari lebih cepat dari deadline yang ditetapkan oleh manajer. Melalui cara ini, perusahaan akan menilai Anda dapat bekerja secara efektif dan mempunyai manajemen waktu yang baik dalam bekerja.
Dapatkan kepercayaan atasan
Salah satu cara lain agar status Anda berubah menjadi karyawan tetap adalah dengan mendapatkan kepercayaan atasan. Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, menjaga prinsip etos kerja ketika atasan membutuhkan bantuan, menciptakan hubungan kerja yang positif, serta memahami target yang diinginkan atasan, akan membuat Anda dipercaya oleh atasan.
Networking
Bangun hubungan kerja yang positif dengan para karyawan di lingkungan kerja. Jangan terlalu menutup diri, cobalah untuk membuka obrolan ringan dengan mereka terkait pekerjaan atau kehidupan. Dengan begitu, Anda akan lebih mengenal mereka dan bisa saling sharing mengenai peran atau posisinya masing-masing. Sehingga, ketika harus bekerja sama dengan mereka dalam suatu proyek misalnya, Anda tidak perlu lagi canggung dan bisa langsung menyampaikan ide atau gagasan yang Anda miliki.
Tunjukkan minat Anda menjadi karyawan tetap
Cara lainnya yang bisa Anda lakukan adalah menunjukkan minat Anda menjadi karyawan tetap. Cobalah untuk mengatakannya secara langsung kepada atasan bahwa Anda mempunyai minat yang besar di perusahaan. Selain itu, Anda juga bisa menunjukkan passion, dedikasi, serta kemampuan terbaik Anda ketika bekerja. Dengan begitu, atasan dapat melihat upaya Anda untuk mendapatkan status karyawan tetap tanpa harus “menjilat” atau mencari muka di depannya.
Jangan terlalu ambisius
Setiap orang pasti akan melakukan terbaik untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Begitu pula dengan Anda, jika Anda mengingimkan posisi karyawan tetap, maka Anda harus totalitas dalam bekerja. Namun ingat, jangan sampai terlalu berlebihan hingga mengganggu kenyamanan orang lain, cukup lakukan sesuai porsi yang telah diberikan.
Aktif dalam bekerja
Dalam bekerja, Anda harus bisa aktif, inovatif, dan kreatif. Bila ada waktu senggang, tawarkan bantuan kepada rekan kerja Anda untuk menyelesaikan tugasnya. Hal ini akan memberikan nilai plus dan Anda akan dianggap sebagai karyawan yang multitasking. Dengan begitu, perusahaan akan mempertimbangkan Anda untuk menjadi karyawan tetap.
Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Untuk menjadi seorang karyawan tetap, ada dua hal penting yang harus Anda persiapkan, yaitu:
Mental
Biasanya ada beberapa hal yang harus Anda lewati untuk menjadi seorang karyawan tetap. Misalnya seperti masa probation selama 3 bulan, proyek jangka pendek, dan lain sebagainya. Untuk menjalani hal ini, tentu Anda harus mempersiapkan mental yang kuat, sebab dalam prosesnya terkadang banyak tuntutan yang harus Anda hadapi sendiri.
Komitmen
Selain mental, Anda juga perlu mempunyai komitmen terhadap peran dan tanggung jawab yang telah diberikan. Dengan adanya komitmen ini, Anda akan lebih optimal dalam bekerja sehingga perhatian, pikiran, tenaga, serta waktu Anda dapat tercurahkan sepenuhnya pada pekerjaan. Sehingga, hasil pekerjaan Anda pun akan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perusahaan. Selain itu, karyawan yang mempunyai komitmen yang kuat, pasti akan lebih mudah bertahan dan loyal terhadap perusahaan. Jadi, bila Anda berkomitmen penuh dalam pekerjaan, maka besar kesempatan bagi Anda untuk menjadi karyawan tetap.
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap
Secara umum, surat kontrak kerja bagi karyawan tetap akan diberikan setelah masa probation selesai. Isi surat biasanya merujuk pada hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan atas posisi dan jabatan, besaran gaji dan tunjangan, serta persyaratan yang memungkinkan kenaikan jabatan di masa depan. Dalam kontrak juga mencakup beberapa aturan mengenai pelanggaran kerja serta pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap. Berikut ini adalah beberapa contoh surat kontrak kerja bagi karyawan tetap:
Temukan informasi seputar karir, pekerjaan, informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin. Jika Anda ingin melamar pekerjaan, kunjungi App MyRobin, terdapat berbagai lowongan kerja terbaru, temukan pekerjaan impian Anda sekarang juga!