Search
Close this search box.

Perubahan Kebijakan Jaminan Sosial Menurut UU Cipta Kerja

Perubahan Kebijakan Jaminan Sosial Menurut UU Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja yang telah diresmikan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa kebijakan, diantaranya tentang pengupahan, status PKWT, dan jaminan sosial. 

Perubahan ini harus perusahaan pelajari, sehingga dapat menyesuaikan pemberian jaminan dengan kebijakan yang baru. 

Perubahan kebijakan jaminan sosial menurut UU Cipta Kerja menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam daftarnya. 

Berbeda dengan UU yang lama, hanya memberikan 5 jenis jaminan sosial pada karyawan. Simak informasi lengkapnya pada artikel kali ini.

Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Karyawan di Suatu Perusahaan, Kamu Termasuk yang Mana? 

Sekilas tentang jaminan sosial

Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dan jaminan sosial selama bekerja. Jenis jaminan sosial mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, pensiun, kematian, dan jaminan hari tua. 

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 1, “Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.” 

Penyelenggaraan program jaminan sosial dilakukan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial seperti, perusahaan perseroan BPJS Ketenagakerjaan, TASPEN, ASABRI, dan ASKES.

Jenis-jenis jaminan sosial pekerja 

Jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan proteksi pada pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang mempengaruhi ekonominya.Contohnya, meninggal dunia, kecelakaan kerja, sakit, hingga memasuki masa pensiun.  

Pasal 18 Undang-Undang No 40 tahun 2004 telah mengatur perlindungan apa saja yang harus perusahaan berikan pada karyawan, seperti:

1. Jaminan kesehatan

Hak pekerja bukan hanya gaji, tetapi juga perlindungan kesehatan. UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan klaster jaminan sosial mencantumkan jaminan kesehatan ke salah satu daftar perlindungan yang wajib diberikan pada pekerja. 

“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti,” demikian isi pasal 15 UU No.2 Tahun 2011. 

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial kesehatan. Adapun, jaminan kesehatan ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Selain karyawan, perusahaan turut menanggung perlindungan kesehatan bagi keluarga karyawan, sebagaimana tertulis di dalam Undang-Undang yang berlaku. 

Pasal 94 Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK berlaku selama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemutusan hubungan kerja.

Jadi, jika seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja, maka ia masih dapat memperoleh jaminan kesehatan selama 30 hari setelah tanggal pemutusan hubungan kerja tersebut. Setelah masa tersebut habis, maka seseorang harus mencari asuransi kesehatan mandiri atau program jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh pihak lain.

Pada kasus peserta belum mendapatkan pekerjaan terbaru maka iuran dibayarkan oleh pemerintah bukan perusahaan lama. 

2. Jaminan kecelakaan kerja

Perusahaan dengan risiko kecelakaan kerja tinggi, wajib memberikan perlindungan karyawan lewat jaminan kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah. 

“Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja,” isi pasal 40 tahun 2004. 

UU Cipta Kerja tentang Jaminan sosial tenaga kerja terbaru menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja yang juga menyediakan program perlindungan hari tua dan pensiun. 

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat pelayanan kesehatan sesuai kondisi medisnya, sedangkan bagi pekerja yang terdiagnosis cacat total bahkan meninggal dunia berhak menerima uang tunai.

Perusahaan memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Jaminan hari tua

Jaminan hari tua juga tercantum dalam peraturan tentang jaminan sosial tenaga kerja. Tujuan jaminan hari tua adalah memberikan tenaga kerja bantuan ekonomi pasca sudah tidak lagi mendapat penghasilan akibat cacat, meninggal dunia, maupun memasuki masa pensiun. Program ini dijalankan dengan sistem tabungan hari tua. 

Iuran yang dikeluarkan perusahaan disesuaikan dengan Undang-Undang, “Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja,” pasal 38 UU 40/2004. 

Sementara besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala.

Besar iuran JHT adalah 5,7% jadi nominal iuran JHT yang dibayarkan karyawan sekitar 2% dari upah, sedangkan 3,7% sisanya ditanggung oleh perusahaan. Apabila pekerja meninggal dunia maka ahli waris yang sah berhak menerima uang tunai hasil dari tabungan. 

4. Jaminan pensiun

Sekilas tampak sama, tetapi jaminan pensiun berbeda dengan jaminan hari tua. Jaminan pensiun diberikan pada karyawan setiap bulan pasca tidak lagi bekerja karena telah memasuki masa pensiun. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta harus memenuhi masa iuran selama 15 tahun untuk bisa menerima dana pensiun. Jika pekerja meninggal dunia saat masa iuran berjalan, dana tersebut tetap diberikan pada ahli waris yang sah.

Di samping itu, peserta yang mengalami cacat total dan memutuskan untuk pensiun juga menerima uang tunai dari program tersebut. 

Manfaat jaminan pensiun tertuang pada pasal 41 UU 40/2004 berupa uang tunai yang akan diterima setiap bulan dengan kategori:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Jaminan kematian

Peraturan jaminan sosial tenaga kerja tentang jaminan kematian. Jaminan kematian adalah bantuan uang tunai yang diberikan penyelenggara JSN pada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. 

Manfaat yang diberikan bisa mencapai Rp36 juta yang terbagi menjadi santunan, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa anak. Besaran iuran jaminan kematian adalah 0,3% dari upah sebulan dan dibayarkan oleh perusahaan. 

6. Jaminan kehilangan pekerjaan

Jaminan kehilangan pekerjaan adalah perlindungan tambahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana bunyi pasal 46A Bagian Ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Perppu No.2/2022. 

Adanya kebijakan baru ini bertujuan memberikan bantuan bagi tenaga kerja yang terdampak akibat pemutusan hubungan kerja. 

Dikutip dalam Undang-Undang yang sama pasal 46C, peserta jaminan kehilangan pekerjaan merupakan setiap orang yang telah membayar Iuran.

Manfaat yang didapat pekerja dari jaminan kehilangan pekerjaan adalah uang tunai, pelatihan kerja, serta akses informasi. 

Perubahan kebijakan jaminan sosial menurut UU Cipta Kerja

Jaminan sosial mengalami perubahan dari Undang-Undang yang lama dengan yang baru. Agar lebih mudah memahami, perhatikan perbandingan di bawah ini. 

UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial NasionalUU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja 
Pasal 18Jenis program jaminan sosial meliputi:a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun
e. jaminan kematian.
Pasal 18Jenis program jaminan sosial meliputi:a) jaminan kesehatan;b) jaminan kecelakaan kerjac) jaminan hari tua; d) jaminan pensiun; e) jaminan kematian;f) jaminan kehilangan pekerjaan.
Tidak memuat jaminan kehilangan pekerjaanPasal 46C (1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar Iuran. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. 
Pasal 46D(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.(2) Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah. (3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pendaftaran jaminan kehilangan pekerjaan

Kebijakan baru tentang perlindungan bagi karyawan dan tata cara pendaftarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.37 tahun 2021. 

Pengusaha yang telah mendaftarkan pekerja wajib melampirkan formulir pendaftaran yang memuat identitas tenaga kerja meliputi NIK, tanggal lahir, dan tanggal mulai serta berakhirnya kontrak kerja. Selanjutnya menyerahkan dokumen paling lambat 30 hari pada BPJS Ketenagakerjaan. 

Pasca perusahaan mendaftarkan tenaga kerja mengikuti JKP, mendapat sertifikat kepesertaan program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. 

Itulah perubahan kebijakan jaminan sosial menurut Perpu Cipta Kerja dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2004. Perusahaan bisa mempelajari perbedaannya dan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku. Temukan informasi menarik seputar HRD dan tips perekrutan di blog MyRobin

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian

id_IDID