Search
Close this search box.

Resmi Disahkan! Pahami Perbedaan Isi UU Cipta Kerja dengan Perpu Cipta Kerja Terbaru

Perbedaan Isi UU Cipta Kerja dengan Perpu Cipta Kerja

Perpu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022. Terdapat sejumlah perbedaan isi UU Cipta Kerja dengan perpu Cipta Kerja yang harus Anda pahami. 

UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, digantikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. 

Setelah proses panjang, Perpu Ciptaker disetujui DPR RI untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dengan hal ini artinya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi. 

Nah, melalui pembahasan kali ini akan dibahas isi dan perbedaan UU Ciptaker terbaru dengan yang lama serta dampaknya bagi perusahaan. 

Sekilas tentang UU Cipta Kerja

Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat, dan percepatan proyek strategis nasional. 

Dasar hukum cipta kerja berlandaskan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya berisi kebijakan seputar: 

  1. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
  2. Ketenagakerjaan
  3. Kemudahan perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM
  4. Kemudahan berusaha
  5. Dukungan riset dan inovasi
  6. Pengadaan tanah
  7. Kawasan ekonomi
  8. Investasi pemerintah pusat, dan percepatan proyek strategis nasional
  9. Pelaksanaan administrasi pemerintahan
  10. Pengenaan sanksi

Tujuan UU Cipta Kerja adalah membuka lapangan kerja yang luas, memberikan keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja, memberdayakan UMKM, meningkatkan lingkungan usaha yang kondusif serta menarik investor. 

Perpu Cipta Kerja sudah mulai berlaku dengan peresmian melalui sidang anggota DPR. Nah, pahami isi kebijakan, agar perusahaan dapat memenuhi peraturan tersebut. 

Isi perpu Cipta Kerja 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dikeluarkan pada 30 Desember 2022. Tujuannya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menciptakan lapangan kerja, menguatkan sektor keuangan, dan menguatkan kelembagaan otoritas keuangan. 

Setelah berbagai pro dan kontra, Perpu telah dikaji ulang hingga akhirnya diresmikan. Isi kebijakan dalam Perpu tidak jauh berbeda dari UU Ciptaker sebelumnya. 

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin melansir CNBC (29/3) mengatakan, “Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan.”

Isi perpu Cipta Kerja merujuk UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yakni:

Ketenagakerjaan
Pasal 64 Tentang Alih daya alias Outsourcing 1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 1 Penyandang Disabilitas
Pasal 67 tentang Penyandang Disabilitas1) Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan. 2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88c tentang Minimum Pengupahan 1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. 2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota. 3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. 4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. 5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 6) Dalam hal kabupaten / kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88D1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. 2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 88FDalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Pasal 92 1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. 2) Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 92 APengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

Perbedaan isi UU Cipta Kerja dengan Perpu Cipta Kerja

Setelah memahami isi kebijakan Undang-Undang Ciptaker di atas, Anda dapat mempelajari perbedaan isi UU Cipta Kerja dengan perpu Cipta Kerja di bawah ini. 

  • Ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dihapus
  • Ketentuan Pasal 67 UU Ketenagakerjaan disebut “Penyandang Cacat” diubah judul di Pasal 84 menjadi “Penyandang Disabilitas”
  • Pasal 88F tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan

Pasal 88D disisipkan di Perpu Cipta Kerja yang berbunyi:

  • (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
  • (2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 92 UU Ketenagakerjaan direvisi yang memuat:

  • (1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  • (2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.
  • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perbedaan dalam Pasal 88C UU Ketenagakerjaan dengan Ciptaker terdapat di ayat 2-7 yang memuat:

  • Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu
  • (3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
  • Ayat (4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan
  • (5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi
  • (6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik
  • (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Isi Perpu Cipta Kerja terbaru 

 Di dalam Perpu Cipta Kerja terbaru memuat peraturan tentang pemberian pesangon, peraturan cuti, kondisi PHK, serta PKWT. Berikut penjelasannya. 

1. Pemberian pesangon

Ketentuan pemberian pesangon tidak berubah dari UU Cipta Kerja lama. Perusahaan wajib memberikan uang penghargaan dan pesangon pada karyawan yang terkena PHK sebanyak maksimal 9 upah dan UPMK sebanyak 10 bulan upah, disesuaikan pula dengan masa kerja karyawan di perusahaan. 

2. Peraturan cuti

Pemberian cuti tercantum dalam Perpu terbaru. Pemberian cuti tertera dalam pasal 79 ayat 5, “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”

3. Kebijakan menggunakan PKWT

Kebijakan di dalam Perpu terbaru salah satunya berhubungan dengan PKWT. Pekerjaan waktu tertentu dijelaskan dalam pasal 59. Namun, untuk jenis, sifat, kegiatan, jangka waktu hingga batas perpanjangan perjanjian kerja diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Sementara berkaitan dengan kompensasi PKWT merujuk pasal 61A pengusaha berkewajiban memberikan kompensasi sesuai dengan masa kerja karyawan dan diberikan saat kontrak berakhir. 

Perusahaan wajib memahami PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tidak tetap. Jika tidak memenuhi ketentuan maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT. Ketentuannya mencakup:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
  • yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

4. Kondisi pemutusan hubungan kerja

Perusahaan dilarang memberhentikan karyawan dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 153 ayat 1 meliputi 

  • Karyawan yang sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  • Hamil, keguguran, menyusui bayi, melahirkan
  • Menikah
  • Menjalankan ibadah sesuai perintah agama masing-masing
  • Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
  • Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
  • Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

5. Ketentuan waktu lembur 

Ketentuan lembur dalam perpu maksimal menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, sebelumnya waktu lembur maksimal hanya 4 jam sehari dan 14 jam selama 7 hari. Pemberian upah lembur diatur lebih detail dalam PP No.36 tahun 2021.

Itulah informasi seputar perbedaan isi UU Cipta Kerja dengan perpu Cipta Kerja terbaru. Dengan adanya kebijakan ini maka perusahaan harus bisa beradaptasi. Temukan informasi menarik lainnya di Blog MyRobin.

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian

id_IDID