New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial?

Bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan yang terjadi di tempat kerja dapat menimbulkan dampak serius terhadap produktivitas dan kesejahteraan organisasi secara keseluruhan. Ketika konflik muncul antara rekan kerja atau antara atasan dan bawahan, lingkungan kerja dapat menjadi tidak sehat.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam menangani perselisihan tersebut agar dapat mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak. 

Dalam konteks ini, membangun sistem penyelesaian konflik di hubungan industri menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, meningkatkan kepuasan pekerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang seimbang.

Pada artikel ini, MyRobin akan membahas berbagai pendekatan dan metode penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat diterapkan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha.

Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang muncul antara berbagai pihak yang terlibat dalam hubungan industrial, seperti perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja. 

Perselisihan ini dapat timbul sebagai akibat dari perbedaan pendapat terkait kondisi kerja, upah, kebijakan perusahaan, atau isu-isu lain yang berkaitan dengan lingkup hubungan industrial. Sumber perselisihan dapat berasal dari interpretasi yang berbeda terhadap perjanjian kerja, pelanggaran aturan, atau tuntutan pekerja terhadap kondisi kerja yang lebih baik. 

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial biasanya melibatkan negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat, mediasi oleh pihak ketiga yang netral, atau bahkan arbitrase. 

Apa Saja yang Termasuk dalam Perselisihan Hubungan Industrial?

Perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mencakup empat kategori utama, yaitu: 

Perselisihan Hak

Perselisihan hak merujuk pada konflik yang timbul akibat ketidakpenuhan hak, disebabkan oleh perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan terjadi dalam hubungan kerja karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan pemutusan hubungan kerja muncul karena ketidaksesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. 

Perselisihan Antar Serikat Buruh dalam Satu Perusahaan

Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh melibatkan konflik antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh lainnya, karena ketidaksesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terdiri dari tiga langkah, yaitu:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit yang merupakan langkah pertama, melibatkan negosiasi antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang tengah berselisih. 

Dalam perundingan ini, terdapat batas waktu maksimal 30 hari, dan jika tidak tercapai kesepakatan, perundingan dianggap gagal. Apabila kesepakatan tercapai, perjanjian bersama dibuat dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menjadi hukum yang mengikat kedua belah pihak.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan tripartit dilakukan jika perundingan bipartit tidak berhasil. Perundingan tripartit melibatkan pekerja dan pengusaha, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. 

Proses ini dapat melibatkan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Mediasi dilakukan oleh mediator netral untuk menyelesaikan perselisihan, dan jika berhasil, perjanjian bersama dibuat dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika mediasi tidak berhasil, konsiliasi melibatkan konsiliator netral, dengan prosedur serupa untuk mencapai kesepakatan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Arbitrase, bagian dari tripartit, melibatkan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, dengan hasil arbitrase yang mengikat para pihak dan harus didaftarkan.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Gugatan diajukan jika upaya tripartit, termasuk mediasi dan konsiliasi, tidak berhasil. Namun, jika perselisihan sudah diselesaikan melalui arbitrase, gugatan tidak dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan di tingkat pertama, sedangkan perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan dapat diajukan di tingkat pertama dan terakhir. 

Proses gugatan harus sesuai dengan hukum acara perdata pada lingkungan peradilan umum, kecuali ketentuan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Aspek-aspek seperti risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, informasi lengkap para pihak, pokok-pokok persoalan perselisihan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya harus dilampirkan dalam gugatan. Setelah pengajuan gugatan, proses pemeriksaan oleh hakim akan dilakukan hingga tercapai putusan perkara perselisihan.

Tujuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tujuan penyelesaian perselisihan ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil untuk memenuhi kepentingan baik perusahaan maupun pekerja, serta meminimalkan dampak negatif terhadap produktivitas dan hubungan kerja.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan hanya tentang menyelesaikan konflik saat ini, tetapi juga mencegah munculnya perselisihan di masa depan. Dengan demikian, investasi dalam pengembangan sistem penyelesaian perselisihan yang inovatif dan inklusif adalah investasi dalam keberlanjutan hubungan industrial yang membawa manfaat jangka panjang bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan wawasan terbaru dan berguna seputar dunia bisnis, manajemen sumber daya manusia, dan perkembangan dunia kerja dengan mengunjungi blog MyRobin. Kunjungi blog MyRobin sekarang dan temukan sumber informasi yang relevan untuk mendukung kesuksesan perjalanan bisnis dan juga karir Anda.

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian