Search
Close this search box.

Surat Perjanjian Kerja Sama: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Contohnya

pentingnya surat perjanjian kerja sama bisnis

Salah satu cara agar bisnis kamu tetap bisa berkembang dan tidak mudah mengalami kemunduran adalah dengan melakukan kerja sama bisnis. Sebab, tingkat persaingan bisnis akan semakin ketat melihat banyaknya pebisnis baru yang mulai bermunculan dengan segala inovasi serta terobosan untuk menarik minat beli konsumen. 

Tidak hanya itu saja, perkembangan teknologi yang semakin pesat juga mengharuskan seseorang untuk mengubah strategi bisnis sesuai dengan tren terkini. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk melakukan kerja sama dengan pebisnis atau stakeholder lain untuk menguatkan dan mengembangkan bisnis yang sedang kamu jalankan. 

Namun tentu saja untuk melakukan kerja sama bisnis tidak bisa sembarangan. Pastikan kamu dan partner bisnis mengerti kebutuhan satu sama lain dan menyepakati syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi masing-masing. Pada keadaan seperti ini, perlu adanya surat perjanjian kerja sama untuk menghindari adanya pelanggaran atau situasi yang merugikan. 

Nah, bagaimana surat perjanjian kerja sama itu? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama?

Surat perjanjian kerja sama adalah surat yang berisi perjanjian atau kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Pihak yang terkait dalam perjanjian harus memahami serta melakukan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan isi dalam surat.

Perjanjian kerja sama yang juga dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU) ini bersifat mengikat karena dibubuhi tanda tangan di atas materai dan disaksikan oleh sejumlah orang sesuai kesepakatan. 

Dalam dunia bisnis sendiri, surat perjanjian kerja sama atau MoU sering dijadikan sebagai dokumen penting yang berisi penjelasan mengenai suatu proyek yang akan dilakukan bersama. Penjelasan tersebut mencakup kontribusi dari masing-masing pihak yang bersangkutan dan keuntungan yang akan didapatkan.

Secara umum, surat perjanjian kerja sama terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Surat perjanjian autentik: Surat yang dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi. 
  • Surat perjanjian di bawah tangan: Surat yang dibuat tanpa mendatangkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah.

Melihat dari kedua jenis ini memang surat perjanjian autentik dapat dikatakan lebih mempunyai tingkat keabsahan atau validitas yang tinggi. Namun, kembali pada kebutuhan masing-masing jika memang hanya perlu kedua belah pihak saja yang mengetahui perjanjian tersebut, maka bisa menggunakan jenis surat yang kedua. 

Fungsi Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat perjanjian kerja sama mempunyai beberapa fungsi yang perlu kamu ketahui, diantaranya yaitu:

  • Sebagai bukti tertulis yang menjamin keamanan bagi semua pihak yang terlibat
  • Sebagai surat yang menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi 
  • Mengurangi resiko terjadinya perselisihan antar pihak yang bekerja sama
  • Sebagai acuan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan atau perdebatan pada pihak yang terlibat. 

Syarat Surat Perjanjian Kerja Sama

Agar surat perjanjian kerja sama kamu menjadi sah dan diterima oleh setiap pihak yang terkait, maka surat yang kamu buat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Menggunakan kertas bersegel/materai: Pembuatan surat perjanjian kerja sama harus menggunakan kertas bersegel dan terdapat materai di atasnya.
  • Dilakukan secara sukarela: Semua pihak yang terkait dengan surat perjanjian kerja sama harus melakukan hak dan kewajibannya dengan sukarela, ikhlas, serta tidak mendapatkan paksaan dari siapapun.
  • Isi surat jelas dan mudah dipahami: Isi dari surat perjanjian kerja sama harus jelas, detail, dan bisa dipahami oleh seluruh pihak terkait. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi sesuai dengan yang ada di dalam surat dan mencegah terjadinya kesalahan maupun miskomunikasi.
  • Dibuat dengan kesadaran penuh: Setiap pihak yang berhubungan dalam surat perjanjian kerja sama harus sudah dewasa, sehat jiwa dan rohaninya, serta sadar saat membuat perjanjian tersebut. 
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan: Surat perjanjian kerja sama harus mengikuti dan mematuhi undang-undang serta norma asusila. Surat perjanjian harus dibuat untuk mencapai tujuan yang baik dan saling menguntungkan. 

Jenis Surat Perjanjian Kerja Sama

Selain dua jenis yang sudah dijelaskan di atas, surat perjanjian kerja sama ini mempunyai berbagai jenis surat berdasarkan bidang bisnisnya, yaitu:

1. Surat perjanjian kerja sama bagi hasil

Surat perjanjian ini biasanya digunakan oleh para pebisnis yang mempunyai modal minim dan ingin bekerja sama dengan orang yang tidak mempunyai bisnis namun mempunyai modal yang berlebih. 

Biasanya pihak yang diajak kerja sama yaitu investor atau penanam modal. Melalui investor, kamu bisa mendapatkan dana untuk berbagai kegiatan bisnis seperti pemasaran atau pengembangan produk. Jika bisnis kamu berhasil dan meningkat, maka investor pun akan mendapatkan keuntungan pula.

2. Surat perjanjian kerja sama perdagangan

Surat perjanjian kerja sama jenis yang kedua ini dibuat oleh pihak-pihak yang ingin menjalin kerja sama dalam hal perdagangan. Misalnya, seorang penyedia barang ingin menitipkan barang jualannya ke toko atau minimarket orang lain dengan sistem keuntungan bagi hasil. 

3. Surat perjanjian kerja sama bidang modal dagang

Secara umum, surat perjanjian jenis ini akan melibatkan dua pihak yang akan membangun bisnis bersama dengan penentuan modal serta keuntungan yang sudah diatur dan disepakati bersama. Kerja sama seperti ini cukup riskan, sehingga kamu harus benar-benar mengerti isi dari surat agar tidak terjadi pelanggaran atau kerugian bisnis. 

4. Surat perjanjian kerja sama bidang investasi

Jenis surat perjanjian kerja sama ini sering dibuat oleh pihak yang ingin berinvestasi di perusahaan besar dan mempunyai potensi bagus. Tujuannya agar mereka mendapatkan keuntungan yang pasti untuk mengembangkan bisnisnya. 

5. Surat perjanjian kerja sama antar perusahaan

Surat perjanjian kerja sama jenis ini seringkali digunakan oleh dua perusahaan yang ingin menjalin kerja sama bisnis. Biasanya hal yang ditawarkan lebih kompleks karena menyangkut masa depan perusahaan masing-masing. 

6. Surat perjanjian kerja sama proyek

Sesuai dengan namanya, surat perjanjian ini dibuat ketika kamu ingin melakukan suatu proyek namun belum ada pihak yang dapat membantu. Baik itu dalam hal pendanaan, tenaga kerja, hingga bahan proyek. Dengan menggunakan surat perjanjian kerja sama ini, kamu bisa melengkapi kebutuhan proyek dari segala sisi. 

Hal yang Harus Ada Di Surat Perjanjian Kerja Sama

Surat perjanjian kerja sama dikatakan sah dan dapat diterima bila mencakup beberapa hal seperti berikut:

  • Ada judul kontrak yang ditulis secara singkat, jelas, dan padat
  • Identitas pihak yang berhubungan dengan surat perjanjian harus dicantumkan dengan jelas
  • Terdapat latar belakang dan tujuan perjanjian yang ditulis dengan jelas, detail, dan mudah dipahami
  • Mekanisme penyelesaian masalah yang terjadi dalam sengketa
  • Tanda tangan dari seluruh pihak terkait di atas materai

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama

Berikut adalah beberapa surat perjanjian kerja sama yang bisa kamu jadikan inspirasi ketika ingin melakukan kerja sama bisnis:

Contoh 1

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Wayang Bima Sakti

Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1991

Alamat : Jl. Kampung Durian No. 109. Bandung 

No. Identitas : 989787110xxxxxxx

Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Dewi Laksmi

Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 17 November 1990

Alamat : Perum. Indah Barat Blok A No. 11 Bogor

No. Identitas : 98977777110xxxxxxx

Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua Belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis dengan beberapa ketentuan yang diatur sebagai berikut:

PASAL 1

Dalam bisnis ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai modal usaha bengkel motor yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua. 

PASAL 2

Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua juga akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambat 3 (tigas) tahun setelah penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini.

PASAL 3

Kedua belah pihak akan saling bekerja sama untuk menawarkan atau mempromosikan tempat dan layanan dari bisnis Pihak Kedua. 

PASAL 4

Apabila terjadi kerugian maka akan hal ini akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.

PASAL 5

Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kemudian jika tidak mendapatkan jalan keluar yang pasti, maka akan diselesaikan secara hukum.

Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pembuatan perjanjian kerja sama ini juga dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. 

Bandung, 19 Januari 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai 6000)

Wayang Bima Sakti Dewi Laksmi

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mamat Suramat

Alamat : Jl. Bunga Daun No. 11, Jakarta 

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Heni Maheni

Alamat : Jl. Barat Daya No. 199, Jakarta

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan kedua memiliki perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak Pertama menitipkan barangnya berupa 1 (satu) ton gula pasir kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi.
  • Pihak Kedua mendapatkan 15% dari omzet penjualan barang titipan tersebut dari Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama akan menitipkan barangnya setiap dua minggu sekali kepada Pihak Kedua.
  • Pendistribusian barang untuk area Jabodetabek dan sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua
  • Pihak Pertama akan membantu promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada PIhak Pertama setiap bulannya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar 85% dari omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Demikian perjanjian kerja sama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan secara langsung menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian kerja sama ini kamu buat dalam kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyarawah. 

Namun, jika memang tidak dapat terselesaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kami sepakat untuk membawanya ke jalur hukum.

Jakarta, 15 Maret 2017

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai 6000)

Mamat Suramat Heni Maheni

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai surat perjanjian kerja sama yang seringkali digunakan oleh banyak pebisnis untuk menjalin sebuah kerja sama dengan pihak lain yang dapat memberikan keuntungan.

Kamu mungkin juga tertarik untuk membaca artikel mengenai Non-Disclosure Agreement yang telah kami sediakan di sini

Ingin tahu informasi menarik lainnya seputar bisnis? Yuk, kunjungi langsung Blog MyRobin sekarang juga!

Rekrut dan kelola pekerja TANPA RIBET

Didukung dengan teknologi modern yang terintegrasi. Rekrut tenaga kerja profesional dan berkualitas

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Terima beres! rekrut hingga penggajian

id_IDID