New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

BUMN: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu

BUMN

Istilah BUMN atau badan usaha yang dimiliki oleh negara ini tentu sudah tidak asing kita dengar. Bahkan beberapa perusahaan besar di Indonesia termasuk jenis perusahaan BUMN. 

Nah, sebenarnya apa sih itu BUMN? Perusahaan apa saja yang termasuk dalam badan usaha milik negara ini? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan modal dan asetnya dikuasai oleh negara. Modal yang negara gunakan dalam badan usaha ini berasal dari kekayaan negara yang sudah dipisahkan sebelumnya. Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam BUMN akan mengelola berbagai cabang produksi yang mempunyai fungsi penting bagi negara.

Cabang produksi yang dikelola oleh perusahaan BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain sebagainya. Cabang produksi tersebut akan dikelola secara profesional dan dikomersilkan kepada publik.

BUMN ini bisa dibilang berbeda dengan badan lain milik pemerintah dari segi status badan hukum, sifat operasional, aktivitas, dan tujuan operasinya. BUMN juga harus dibedakan dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, non struktural, atau layanan umum. Hal ini disebabkan karena BUMN mempunyai sifat layaknya swasta korporat atau mampu berdiri independen untuk mencari profit.

Baca Juga: Paling Kaya! Ini 10 Perusahaan Terbesar Di Indonesia Berdasarkan Jumlah Pendapatannya

Fungsi BUMN

Tidak jauh berbeda dengan badan usaha lainnya, BUMN juga mempunyai beberapa fungsi yang sangat penting untuk kamu ketahui. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Sebagai badan usaha yang menyediakan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk masyarakat Indonesia.
  • Berfungsi sebagai media bagi pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Sebagai alat untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
  • Sebagai salah satu sumber pendapatan atau devisa negara terbesar.
  • Tempat pengembangan berbagai usaha kecil, contohnya koperasi dan UMKM.
  • Dapat menjadi media untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam milik negara dengan benar dan tepat.
  • Sebagai pelopor pembangunan dari berbagai sektor yang tidak terjamah oleh sektor swasta.
  • Sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
  • Sebagai penyedia layanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi wadah untuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai bidang usaha.

Baca Juga: Kolaborasi MyRobin dalam BUMN Startup Day 2022, Potensi Industri Digital Indonesia

Jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Persero dan Perum. Berikut adalah penjelasannya:

Badan usaha perseroan atau persero

Persero adalah perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara. Perusahaan ini mempunyai status berbadan hukum dan mempunyai fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, modal yang dibutuhkan untuk mendirikan perseroan terbatas atau PT adalah sebesar 50 juta. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25% dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. 

Jumlah modal tersebut bisa berbeda jika ditentukan oleh undang-undang lain yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usahanya di Indonesia. Selain itu, ketentuan modal minimum saat ini juga sudah ada kelonggaran berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terbaru.

Badan usaha perseroan ini didirikan untuk menyediakan barang atau jasa berkualitas tinggi serta mendapatkan keuntungan atau profit secara maksimal untuk meningkatkan nilai perusahaannya. Di samping itu, BUMN jenis perseroan ini juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan 
  • Modal berbentuk saham 
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara 
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri 
  • Pemimpin berupa direksi 
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris 
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Beberapa perusahaan BUMN yang termasuk jenis perseroan yaitu PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan sebagainya.

Perusahaan umum (perum)

Jenis kedua yaitu perusahaan umum atau perum yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh negara dan tidak ada pembagian saham. Perum ini mempunyai tugas utama untuk melayani berbagai kepentingan umum yang berkaitan dengan produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Kepentingan umum yang dimaksud ini meliputi menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi, bermanfaat, serta harganya terjangkau untuk umum. Jika dibandingkan dengan perseroan, perum ini tidak semata-mata mencari profit saja namun juga berkewajiban untuk melayani masyarakat.

Agar kamu tidak salah membedakan antara perseroan dan perum, maka kamu bisa melihat ciri-ciri dari perum, antara lain:

  • Status sebagai badan hukum.
  • Mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
  • Bagi perusahaan yang go public, modalnya dapat berupa saham atau obligasi.
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang jasa layanan umum.
  • Karyawan berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk memperoleh pengesahan.

Perusahaan BUMN yang termasuk ke dalam jenis perum adalah Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain sebagainya.

Tujuan BUMN

BUMN mempunyai tujuan utama sebagai badan usaha yaitu untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang, seperti kesehatan, teknologi, transportasi, dan lain sebagainya.

Berikut adalah beberapa tujuan dari didirikannya BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, di antaranya yaitu:

  • Memberikan sumbangan untuk perkembangan ekonomi nasional
  • Memberikan tambahan pendapatan bagi negara. 
  • Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara. 
  • Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang. 
  • Menjadi pelopor dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi.
  • Memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. 
  • Ikut terlibat mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 

Contoh BUMN

Berikut adalah contoh dari perusahaan BUMN yang terbagi dalam 14 sektor industri:

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  1. PT. Hotel Indonesia Natour

Sektor Industri Pengolahan

  1. PT. Balai Pustaka
  2. PT. Bio Farma
  3. PT. Batan Teknologi
  4. PT. Garam
  5. PT. Industri Kapal Indonesia
  6. PT. Industri Kereta Api
  7. PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
  8. Perum Percetakan Uang RI
  9. PT. Krakatau Steel
  10. PT. Dirgantara Indonesia
  11. PT. Semen Indonesia Tbk.
  12. PT. Semen Kupang

Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  1. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  2. Perum Produksi Film Negara
  3. PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  1. PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
  3. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  4. PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
  5. PT. Bank Mandiri Tbk.
  6. PT. Pegadaian
  7. PT. Permodalan Nasional Madani
  8. PT. Asuransi Jiwasraya
  9. PT. Taspen
  10. PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  1. PT. Bina Karya
  2. PT. Energy Management Indonesia
  3. PT. Sucofindo
  4. PT. Surveyor Indonesia
  5. PT. Yodya Karya
  6. PT. Survai Udara Penas

Sektor Konstruksi

  1. PT. Adhi Karya Tbk.
  2. PT. Amarta Karya
  3. PT. Hutama Karya
  4. Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  5. PT. Waskita Karya Tbk.
  6. PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang

  1. Perum Jasa Tirta I
  2. Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik

  1. PT. Geo Dipa Energi
  2. PT. Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  1. Perum Bulog
  2. PT. Sarinah

Sektor Pertambangan dan Penggalian

  1. PT. Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  1. Perum Kehutanan Negara
  2. Perum Perikanan Indonesia
  3. PT. Pertani 
  4. PT. Rajawali Nusantara Indonesia
  5. PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Transportasi dan Pergudangan

  1. PT. Angkasa Pura I
  2. PT. Angkasa Pura II
  3. Perum DAMRI
  4. PT. Garuda Indonesia Tbk.
  5. PT. Jasa Marga Tbk.
  6. PT. Pos Indonesia

Sektor Patungan atau Minoritas

  1. PT. Indosat Tbk.
  2. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
  3. PT. Atmindo
  4. PT. Bank Bukopin Tbk.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Yuk, kunjungi Blog MyRobin sekarang juga!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Cepat kerja, banyak untungnya pula!