Search
Close this search box.

Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Syarat, dan Cara Pembuatannya

KARTU KUNING (AK1)

Kartu kuning atau AK1 dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga pemerintah. Fungsinya sebagai pendataan masyarakat dan tanda pencari kerja. 

Orang dari tiap daerah bisa mengajukan pembuatan kartu kuning secara gratis untuk memudahkan mencari kerja. Caranya yaitu mengunjungi langsung Disnaker terdekat maupun mengakses via online

Simak persyaratan dan langkah-langkah yang diperlukan melalui artikel di bawah ini agar proses pengajuan kartu AK1 diterima. 

Apa itu kartu kuning?

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta. 

AK1 dikeluarkan langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan di tiap daerah, atas permintaan masyarakat yang masih menganggur dan dalam usaha mencari kerja. 

Walaupun dikenal dengan kartu kuning, nyatanya warna kertas kartu ini adalah putih. Informasi-informasi yang tercantum meliputi data diri pencaker, nomor KTP, data kelulusan, E-KTP, nama universitas, dan industri yang Anda minati.

Melalui kartu AK1, Anda bisa saja direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, ketika ada posisi yang sesuai dengan data diri Anda. 

Memiliki kartu kuning sangat menguntungkan bagi lulusan baru, karena Anda bisa melamar pekerjaan secara mandiri maupun menunggu dihubungi pihak Disnaker yang berpean sebagai penyalur tenaga kerja.

Di samping sebagai syarat yang dibutuhkan cukup mudah, masyarakat tidak perlu membayar untuk penerbitan kartu. Adapun syarat membuat kartu kuning sebagai berikut. 

Persyaratan kartu kuning

Syarat membuat kartu kuning tidak jauh berbeda di tiap daerah. Utamanya adalah KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, dan foto ukuran 3×4. 

Orang yang mengajukan kartu kuning harus berusia minimal 18 tahun atau pengajuan tidak dapat diproses karena menentang UU No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. 

Persyaratan umumnya adalah sebagai berikut, Anda bisa memastikan kembali melalui sosial media Disnaker daerah masing-masing untuk berkas tambahan lainnya. 

1. KTP

Kartu tanda penduduk merupakan syarat utama yang perlu Anda persiapkan, apabila ingin mengajukan kartu kuning. Ketika mengisi formulir dari Disnaker, Anda membutuhkan data-data di KTP agar informasi yang ditulis di form akurat. 

Selain itu, pihak Dinas Ketenagakerjaan mungkin akan mencocokkan data di form dengan KTP. Jika informasinya tidak sesuai, pengajuan bisa batal diproses. 

2. Fotocopy kartu keluarga

Kartu keluarga merupakan dokumen yang umum jadi persyaratan, setiap mengajukan permohonan kartu dari lembaga pemerintah. Seperti SKCK dan kartu kuning. Baca selengkapnya tentang Surat Keterangan Catatan Kepolisian: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Pembuatannya.

Bawalah 2 lembar fotocopy kartu keluarga dan akta kelahiran asli. Tujuannya untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan ini jadi syarat di Disnaker daerah tertentu. 

3. Salinan ijazah

Tenaga kerja yang ingin melamar ke instansi pemerintah maupun swasta, harus memiliki ijazah sekolah menengah atas atau universitas.

Berkas ini untuk menunjukkan bahwa umur Anda sudah 18 tahun dan berada di usia produktif mencari kerja.

Selain itu, ijazah juga memudahkan Disnaker dalam menyalurkan data Anda ke lowongan pekerjaan yang ada batas minimal pendidikan. 

4. Pas foto

Ketentuan foto yang diperlukan bisa berbeda-beda, sesuai Disnaker domisili Anda. Namun, ukuran minimal 3X4 dengan latar belakang berwarna biru dan merah. 

Umumnya, perempuan menggunakan foto berlatar belakang merah, sedangkan laki-laki warna biru. Pastikan Anda membawa lebih dari 2 untuk keperluan pengajuan. 

5. SIM

Surat izin mengemudi seringkali menjadi syarat untuk mengajukan kartu kuning. Ketika menjawab pertanyaan di dalam formulir Anda memerlukan data-data di dalam SIM. 

6. Surat keterangan kerja

Bagi pencaker yang sudah pernah bekerja, bisa melengkapi dokumen yang diperlukan yaitu surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya. 

Ini akan membantu Disnaker menyalurkan data Anda ke perusahaan yang memerlukan tenaga kerja dengan pengalaman tertentu. 

Cara meminta surat keterangan kerja yaitu dengan mengunjungi departemen HRD. Biasanya karyawan yang mengundurkan diri atau habis masa kontrak langsung diberikan SKK atau paklaring. Ketahui lebih lanjut terkait Surat Keterangan Kerja: Jenis, Fungsi, dan Cara Membuatnya.

7. Sertifikat kompetensi

Bagi pencaker yang berprofesi di bidang tertentu, misal jurnalis, tenaga kelistrikan, dan sebagainya dapat menyertakan sertifikat kompetensi. 

Tujuannya agar menjadi nilai tambah diantara pencari kerja lainnya yang terdaftar di database Disnaker. 

Cara membuat kartu kuning

Kartu kuning adalah berkas resmi yang memudahkan Anda dalam melamar dan mendapatkan pekerjaan. 

Lantaran fungsinya yang krusial, tidak heran banyak orang berburu membuat pengajuan. Nah, berikut tahapan pembuatan kartu AK1 di kantor Disnaker terdekat. 

1. Menyiapkan berkas persyaratan

Tahap pertama adalah mempersiapkan persyaratan yang diminta. Mulai dari KTP, SIM, ijazah yang dilegalisir, pas foto, fotocopy kartu keluarga, dan keterangan kerja jika ada. 

Persiapkan berkas minimal H-1 atau satu hari sebelum keberangkatan. Hal ini demi menghindari risiko adanya syarat yang ketinggalan.  

2. Mengunjungi kantor Disnaker terdekat

Berikutnya mengunjungi kantor Disnaker sesuai domisili KTP Anda. Patut diingat, bahwa proses pembuatan kartu kuning hanya bisa dilakukan di kantor dinas ketenagakerjaan setempat. 

Alamat kantor dapat Anda temukan melalui sosial media. Setelah datang langsung, cari tempat atau bagian yang mengurus kartu kuning. 

3. Mengisi formulir 

Nantinya pihak Disnaker akan memberikan formulir untuk Anda isi, sesuai data-data di dalam KTP atau kartu keluarga. Selanjutnya, menyerahkan berkas persyaratan yang telah dibawa. 

4. Menunggu proses pencetakan kartu

Pembuatan kartu kuning sama sekali tidak dipungut biaya. Jadi, jangan ragu mengajukan kartu kuning ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah isi formulir, tinggal menunggu proses pencetakan dan legalisir kartu. 

Cara membuat kartu kuning online

Daftar kartu kuning online bisa Anda akses melalui website masing-masing Dinas Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasi. 

Misalkan khusus Banten dapat install Tangerang Live di Playstore. Sementara Provinsi Jawa Tengah menyalin URL https://bursakerja.jatengprov.go.id/home/register_pencari_kerja/.

Ikuti tautan di sini untuk daftar online https://sites.google.com/view/disnakertrans/beranda/pendaftaran-antrian-online (ketuk menu daftar antrian)

Persyaratan membuat kartu kuning online dan offline tidak jauh berbeda, kali ini Anda hanya perlu mengunggah berkas ke aplikasi, form, maupun website

Cara daftar kartu kuning online yaitu:

  • Mengunjungi website atau URL masing-masing Disnaker
  • Melengkapi data diri
  • Mengunggah berkas sesuai persyaratan 
  • Mengetuk ikon submit dan tinggal menunggu proses disetujui. 

Prosedur pembuatan kartu kuning di situs Kementerian Tenaga Kerja hanya mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi http://karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor KTP, nomor ponsel, alamat surel aktif, dan password.
  3. Klik masuk sekarang lalu pilih “Daftar sebagai pencari kerja.”

Fungsi kartu kuning online

Kartu kuning berlaku dalam skala nasional dan bisa Anda gunakan untuk melamar pekerjaan. Fungsi utamanya sebagai pendataan dan membantu pendistribusian lowongan kerja yang sesuai dengan kualifikasi pencaker. 

Masa berlaku kartu hanya sampai 2 tahun saja, pencaker wajib memperpanjang dan mengurus kembali jika ada perubahan data. 

Pencaker yang harus melapor setiap 6 bulan sekali dan apabila sudah diterima kerja perlu mengembalikan kartu kuning ke Disnaker terdekat. 

Setelah mengetahui syarat dan tata cara pembuatan kartu kuning kini Anda nggak perlu ragu membuat permohonan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Fungsi Kartu Kuning K1

Fungsi kartu kuning digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti yang akan dijelaskan berikut ini:

Digunakan Untuk Keperluan Melamar Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau BUMN

Kartu Kuning menjadi syarat yang wajib untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lembaga atau instansi pemerintah tertentu di Indonesia. Persyaratan ini mungkin berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lainnya, dan diatur dalam pengumuman resmi penerimaan CPNS. Fungsi Kartu Kuning dalam konteks ini adalah sebagai salah satu dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Digunakan Untuk Keperluan Melamar ke Perusahaan Swasta

Kartu Kuning umumnya tidak menjadi syarat wajib untuk melamar ke perusahaan swasta di Indonesia. Namun beberapa perusahaan swasta membutuhkan kartu kuning sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan. 

Sebagai Data Valid Disnaker

Kartu Kuning K1 dapat digunakan sebagai data valid oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau instansi terkait untuk  mengumpulkan informasi seberapa banyak pencari kerja dalam kotamadya atau satu kabupaten. Data pribadi dari pemegang Kartu Kuning dijamin keamanannya dan hanya digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dalam pengumpulan dan pengolahan data tenaga kerja.

Manfaat Kartu Kuning K1 untuk Pencari Kerja

Kartu Kuning K1 memiliki beberapa manfaat bagi pencari kerja, antara lain:

Digunakan untuk Melamar Pekerjaan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, manfaat kartu kuning untuk pencari kerja adalah untuk melamar pekerjaan sebagai suatu syarat yang dibutuhkan oleh perusahaan terkait.

Pelaporan ke Disnaker belum Memiliki Pekerjaan

Melapor ke Disnaker jika belum memiliki pekerjaan agar data dirinya terdaftar merupakan manfaat kartu kuning untuk pencari kerja. Selain itu, masa berlaku kartu kuning sendiri adalah sekitar 6 bulan sejak tanggal diterbitkan oleh Disnaker.

Data Diri Tercatat di Disnaker

Setelah melakukan pembuatan kartu kuning, maka data diri pencari kerja akan tercatat oleh Disnaker. Kemudian informasi yang masuk ke database Disnaker berguna bagi perusahaan yang membutuhkan karyawan baru. 

Syarat Mengurus Kartu Kuning K1 untuk Pekerja yang Ingin ke Luar Negeri

Salah satu syarat jika ingin bekerja di luar negeri adalah berusia 18 tahun jika ingin bekerja di sektor formal dan berusia 21 tahun jika ingin bekerja di sektor informal. Syarat mengurus Kartu Kuning K1 untuk pekerja yang ingin bekerja di luar negeri dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di negara tujuan. Namun, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang mungkin diperlukan:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga 
  2. KTP (disarankan e-KTP)
  3. Fotokopi surat izin yang menyatakan bahwa orang tua atau suami atau istri mengizinkan Anda bekerja di luar negeri.
  4. Pas Foto 

Beberapa pas foto terbaru dengan latar belakang merak dan ukuran foto 3×4 sebanyak 3 lembar. 

Pastikan untuk menghubungi otoritas yang berwenang atau lembaga terkait di negara tujuan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan pengurusan Kartu Kuning K1 untuk pekerja yang ingin bekerja di luar negeri.

Contoh Kartu Kuning

Kartu Kuning (AK1): Pengertian, Syarat, dan Cara Pembuatannya | MyRobin

sumber: tempo

Temukan informasi seputar karir, pekerjaan, informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin. Jika Anda ingin melamar pekerjaan, kunjungi App MyRobin, terdapat berbagai lowongan kerja terbaru, temukan pekerjaan impian Anda sekarang juga!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!

id_IDID