Sobat MyRobin yang sedang mencari kerja atau yang sudah bekerja, mungkin pernah mendengar 2 jenis istilah kontrak umum yang sering digunakan oleh perusahaan yaitu karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Karyawan Tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
PKWT dan PKWT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di indonesia. PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat pekerja lepas dan pekerja kontrak. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap. Memahami perbedaan antara kedua kontrak ini penting bagi perusahaan dan karyawan, karena hal ini dapat berdampak pada keamanan kerja, tunjangan, dan hak-hak hukum. Mari kita lihat lebih jauh perbedaan antara kedua kontrak ini.
Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Kontrak kerja adalah perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sebagai perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja wajib dibuat dalam suatu perjanjian kerja. Secara umum terdapat 2 jenis perjanjian kerja berdasarkan jenis pekerjaannya, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja memberikan kejelasan mengenai hak-hak karyawan dan pemberi kerja, serta perlindungan hukum, terutama jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa persyaratan untuk sahnya suatu perjanjian kerja adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan dari kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum;
- Pekerjaan yang diperjanjikan;
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut PP No 35 tahun 2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha/ pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut adalah:
- Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
- Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
- PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
- PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani masa probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Upah karyawan dapat ditentukan berdasarkan dari jumlah kehadiran
- Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Karyawan dengan kontrak kerja berstatus PKWT disebut dengan karyawan kontrak atau hanya sementara. Tetapi perjanjian kontrak kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Berdasarkan UU NO.13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu menurut jenis, sifat, dan kegiatannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
Meski terdengar mirip, tetapi PKWT dan PKWTT berbeda. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) diberikan untuk karyawan tetap. Jika dilihat pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir karena beberapa sebab, seperti karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.
PKWTT berarti kontrak pekerjaan tersebut bersifat tetap, artinya karyawan tersebut dapat bekerja di sana untuk waktu yang lama dan tidak hanya untuk waktu yang singkat.
Ketika seseorang mulai bekerja di suatu perusahaan, perusahaan biasanya tidak langsung memberikan perjanjian kontrak PKWTT. Pemerintah mengatakan bahwa perusahaan harus memberikan masa percobaan kepada karyawan baru selama tiga bulan dengan menggunakan perjanjian PKWT sebelum mereka bisa mendapatkan perjanjian PKWTT tersebut.
Setelah masa percobaan tersebut berakhir dan karyawan tersebut dapat membuktikan bahwa mereka ahli dalam hal itu tersebut. Karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT
Ketahui: Perhitungan THR terhadap PKWT, PKWTT, dan Pekerja Harian Lepas, Apakah berbeda?
Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT
Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:
- PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
- PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
- Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
- Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka (1), (2), dan (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Secara singkat perbedaan PKWT dan PKWTT adalah:
PKWT
- PKWT ini adalah jenis kontak yang memiliki batas waktu perjanjian
- Perusahaan dapat melakukan masa percobaan atau probation terhadap karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT untuk jangka waktu tertentu sebelum mengangkatnya menjadi karyawan tetap
- Beberapa pekerjaan hanya untuk waktu yang singkat dan hanya bisa bertahan hingga 3 tahun. Jika pekerja diberhentikan, mereka tidak akan mendapatkan uang tambahan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diberhentikan sebelum masa kerja karyawan berakhir.
- Harus memiliki perjanjian secara tertulis.
PKWTT
- Pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu
- Perusahaan dapat melakukan masa percobaan atau probation terhadap karyawan selama 3 bulan
- Tidak ada batasan waktu kontrak kerja
- Jika karyawan di PHK atau diberhentikan secara sepihak, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang tersebut
- Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan.
Masa Percobaan PKWTT dan Akhir Periode PKWTT
Karyawan tetap yang dikontrak dengan PKWTT tidak memiliki masa probation yang ditetapkan secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan. Masa probation harus dilakukan sebelum kontrak PKWTT diberikan..
Sesuai dengan yang diatur di UU Ketenagakerjaan Pasal 60. Bahwa untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan/probation karyawan tidak boleh digaji di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Karena praktiknya tidak memiliki batas waktu, masa kerja karyawan dengan kontrak PKWTT akan berakhir jika karyawan tersebut sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, resign, atau terkena pemberhentian kerja atau PHK akibat adanya pelanggaran yang terjadi di tempat kerja atau ketika perusahaan mengalami pailit.
Kompensasi Terhadap Karyawan Berstatus PKWT
Karyawan berstatus PKWT akan tetap mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja mereka. Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan jumlah dan waktu kompensasi yang diberikan.
Ketika sebuah perusahaan mempekerjakan seseorang dengan kontrak PKWT, mereka harus memutuskan apakah akan memperpanjang kontrak atau tidak setelah kontrak berakhir. Biasanya, durasi maksimum PKWT adalah 3 tahun sebelum perusahaan harus memutuskan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa hak dan perlindungan karyawan dengan kontrak PKWT dapat bervariasi tergantung pada peraturan tenaga kerja yang berlaku di negara atau yurisdiksi setempat.
Dalam beberapa negara, terdapat ketentuan hukum yang memberikan perlindungan dan kompensasi bagi karyawan PKWT jika mereka di-PHK sebelum masa kontrak berakhir atau jika kontrak mereka tidak diperpanjang. Hal ini dapat berupa tunjangan pengangguran, ganti rugi, atau bentuk perlindungan lain yang ditetapkan dalam undang-undang tenaga kerja setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
Uang yang diberikan oleh perusahaan untuk pekerja dengan masa kontrak yang telah habis bisa menggunakan uang pesangon untuk meyambung hidup. Baca Aturan Pemberian Kompensasi Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan untuk mengetahui kompensasinya secara lengkap.
Besaran uang pesangonnya sebagai berikut”
- PKWT dengan kontrak selama 12 bulan terus menerus akan mendapatkan upah sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 akan dihitung proporsional yang perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah bekerja.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan juga akan dihitung proporsional dengan rumus seperti sebelumnya
- Ketika dalam masa PKWT pekerjaan yang dilakukan selesai lebih cepat, uang kompensasi akan dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai.
Karyawan Berstatus PKWTT Mendapatkan Pesangon Juga
Dalam UU Cipta Kerja yang diberlakukan di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur hak pesangon bagi karyawan dengan status PKWTT. Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur hal tersebut.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan dengan status PKWTT memiliki hak untuk menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH) ketika hubungan kerja mereka berakhir akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hak pesangon, UPMK, dan UPH ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang mengalami PHK dan sebagai bentuk pengakuan atas masa kerja yang telah mereka berikan kepada perusahaan.
Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 di mana besaran pesangon karyawan PKWTT adalah memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung masa kerja dan juga alasan PHK-nya.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 dan UU 11/2020 hak yang didapatkan oleh karyawan PKWTT jika terjadi PHK, antara lain:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pentingnya Kontrak Kerja Tertulis
Kontrak kerja memiliki peran penting sebagai dokumen yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dan memberikan kepastian hukum bagi karyawan dan pemberi kerja. Setelah kontrak kerja ditandatangani, kontrak tersebut menjadi acuan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dan menjadi pedoman dasar ketika salah satu pihak melanggar isi kontrak kerja.
Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya kontrak kerja bagi kedua belah pihak:
- Memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak
- Mengurangi perselisihan di antara kedua belah pihak
- Menjadi pedoman dasar agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang tertuang dalam kontrak
Itulah beberapa poin penjelasan terkait pentingnya kontrak kerja. Oleh karena itu, penting bagi seorang calon karyawan untuk memahami kontrak kerja secara jelas dan tepat sebelum menandatanganinya dan mulai bekerja karena kontrak kerja akan memberikan perlindungan hukum baik bagi karyawan maupun pemberi kerja. Baca lebih lanjut: Ini Dia Jenis-Jenis Karyawan di Suatu Perusahaan, Kamu Termasuk yang Mana?
Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka karyawan dengan kontrak PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan dengan kontrak kerja PKWTT tidak akan khawatir mengenai masa depan karir dan pekerjaannya, berbeda dengan karyawan kontrak kerja PKWT yang memiliki masa kerja terbatas. Temukan informasi relevan seputar bisnis, karir, dan HRD, dan informasi-informasi menarik lainnya di Blog MyRobin.