New Logo MyRobin
Search
Close this search box.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian: Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Cara Pembuatannya

SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat dengan SKCK ini merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai hal. Misalnya, melamar pekerjaan, mengikuti kegiatan kemanusiaan, dan sebagainya. Surat resmi ini dapat digunakan sebagai bentuk bukti bahwa seseorang tidak melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas. 

Pengertian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Menurut situs polri.go.id/skck, SKCK adalah surat keterangan resmi yang dibuat oleh Polri melalui fungsi intelijen keamanan untuk melengkapi kebutuhan pemohon berdasarkan hasil analisis identitas dan catatan kepolisiannya.

SKCK yang dikeluarkan oleh Polri ini berisi catatan kriminal seseorang dalam jangka waktu tertentu atau sampai masa berlaku surat habis. Jadi, SKCK juga dapat diartikan sebagai catatan yang membuktikan bahwa seseorang telah berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindakan kriminal menurut keterangan kepolisian.

Fungsi SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini mempunyai fungsi yang berbeda berdasarkan tingkat kewilayahan, yaitu:

1. Mabes Polri

Tingkat kewilayahan kepolisian tertinggi yaitu Mabes Polri. Fungsi SKCK pada tingkat ini digunakan untuk kebutuhan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota legislatif, anggota eksekutif, anggota yudikatif, dan lembaga negara lainnya. Tidak hanya itu saja, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri juga difungsikan untuk lembaga pemerintah di tingkat pusat, adopsi anak oleh WNA, izin tinggal di luar negeri, proses naturalisasi kewarganegaraan, sekolah ke luar negeri, hingga penerbitan visa.

2. Polda

Di tingkat kewilayahan kepolisian kedua ada Polda atau polisi daerah. Kegunaan SKCK pada tingkat ini diantaranya yaitu untuk melamar pekerjaan, pencalonan legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi, pengurusan paspor atau visa, pendaftaran notaris, melanjutkan sekolah, serta WNI yang akan bekerja ke luar negeri.

3. Polres

Penerbitan SKCK di tingkat kewilayahan ketiga yakni Polres digunakan untuk pencalonan legislatif dan pejabat publik tingkat kota/kabupaten, pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), pencalonan anggota Polri/TNI, melamar pekerjaan, hingga klaim senjata api.

4. Polsek

Tingkat kewilayahan kepolisian yang terakhir yaitu Polsek. Pada tingkat ini SKCK diterbitkan untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala dan sekretaris desa, meneruskan sekolah, pindah alamat, dan lain-lain.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum menerbitkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon. Pendaftaran SKCK dapat dilakukan di kepolisian sesuai kebutuhan dan domisili. Pemohon atau pendaftar dapat mendaftarkan diri secara langsung di loket pelayanan SKCK dengan membawa dokumen sesuai persyaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas. Selain itu, pemohon juga dapat membuat SKCK secara online dengan cara upload dokumen yang telah ditentukan dan mengisi form dengan berurutan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika membuat SKCK:

WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (Khusus tingkat kewilayahan Mabes Polri & Polda)
  • Fotokopi akta kelahiran/ijazah/surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain (jika belum memenuhi syarat mendapatkan KTP)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan background merah, berpakaian rapi dan berkerah.

WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan serta bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI 
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan background merah, berpakaian sopan dan berkerah
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan petugas di kepolisian

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan dalam penerbitan SKCK, maka wajib bagi pemohon untuk memahami tata cara membuat SKCK. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK:

Membuat SKCK online

  • Buka website skck.polri.go.id 
  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih form. pendaftaran 
  • Pilih jenis keperluan
  • Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan SKCK
  • Isi alamat sesuai KTP
  • Pilih cara bayar secara tunai (loket) atau virtual account
  • Klik “lanjut”” di pojok kanan bawah
  • Isi data pribadi mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, sampai alamat lengkap.
  • Masukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga
  • Unggah foto 4×6 dengan background merah
  • Isi hubungan keluarga lengkap, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik
  • Lampirkan dokumen sidik jari dari kepolisian terdekat
  • Setelah melakukan pendaftaran online, segera ke kepolisian sesuai domisili untuk menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil SKCK fisik.

Membuat SKCK secara offline

  • Datang ke kantor kepolisian di tingkat wilayah yang sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK dengan membawa berkas asli dan salinan.
  • Lakukan pendaftaran di loket
  • Serahkan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
  • Isi formulir pendaftaran
  • Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  • Lakukan rekam sidik jari 
  • Kumpulkan berkas yang telah disiapkan
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Tunggu sampai penerbitan SKCK selesai dilakukan.

Baca juga panduan tentang Surat Keterangan Kerja: Jenis, Fungsi, dan Cara Membuatnya.

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK diperlukan biaya sebesar Rp 30.000 bagi WNI, sedangkan khusus WNA dibutuhkan biaya sebesar Rp 60.000. Biaya ini dapat disetorkan kepada petugas kepolisian setempat. Biaya pembuatan SKCK ini berdasarkan pada:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, maka SKCK dapat diperbarui jika memang dibutuhkan.  Berikut adalah tata cara memperpanjang masa aktif SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran
  • Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 terbaru sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang telah disediakan oleh petugas.

Nah, itulah penjelasan seputar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus kamu pahami. Apalagi SKCK ini merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan. Maka dari itu, penting untuk kamu pelajari mengenai SKCK terlebih dahulu.

SKCK merupakan dokumen yang sering digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Jika Anda sedang mencari lowongan pekerjaan, Anda dapat mengunduh MyRobin Super App. Di sana Anda dapat memilih dan melamar pekerjaan yang Anda inginkan. Tunggu Apalagi? Unduh MyRobin Super App sekarang juga!

Jika kamu ingin tau tentang surat atau dokumen lain yang sering digunakan untuk persyaratan melamar kerja, kamu bisa kunjungi blog MyRobin.id sekarang!

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!