Pengesahan UU Cipta Kerja 2020 atau dikenal Omnibus Law menuai kontroversi sejak pertama kali diumumkan pada 2019 lalu. Hal ini karena banyak pekerja dan pihak yang merasa dirugikan dengan isi pasal-pasalnya.
UU Cipta Kerja 2020 masuk ke dalam omnibus law yakni model undang-undang yang terdiri dari pasal-pasal atau banyak aturan. Berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan model Omnibus Law, sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa diperbarui sekaligus.
Tujuan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja lebih banyak, memberikan kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang kurang baik, mempercepat perubahan ekonomi daerah, dan menyelaraskan kebijakan.
Nah, bagi Anda yang belum familiar yuk ikuti pembahasannya di sini untuk tahu apa saja dampak dari adanya UU Ciptaker bagi pekerja di bawah ini.
Apa itu UU Citra Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian dalam Omnibus Law yang memiliki 11 klaster meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek serta pemerintah kawasan ekonomi.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2020, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Dengan adanya UU Ciptaker ini, bisa menunjang transformasi ekonomi agar dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat tiap tahunnya dan meminimalisir angka pengangguran untuk lulusan SMA.
Di sisi lain, aturan dalam Undang-Undang tersebut juga memudahkan pengusaha alias UMKM, di mana proses pengajuan dan syarat pembukaan usaha tidak lagi melalui proses yang rumit. Semakin banyaknya usaha mikro di Indonesia, perekonomian negara juga ikut terbantu nantinya.
Isi UU Cipta Kerja menyangkut Ketenagakerjaan
Undang-Undang yang baru disahkan pada 20 November 2020 itu, mengatur tentang ketenagakerjaan mulai dari pasal 81 menyinggung mengenai upah, kontrak kerja, pelatihan, pesangon, PHK, dan program jaminan kehilangan kerja.
1. Pengupahan merujuk pada UMP setempat
Penetapan upah bagi pekerja merujuk pada UMP (upah minimum provinsi) setempat yang ditetapkan oleh gubernur dan gaji di atas upah minimum, sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
Dalam pasal 88A ayat 7-8 diterangkan bahwa pemerintah menetapkan denda bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan pengupahan pekerja. Adapun sistem pemberian upah ini berdasarkan satuan waktu maupun hasil.
Khusus usaha mikro, pengupahan dilakukan sesuai kesepakatan antara pemilik usaha dengan pekerja. Kesepakatan yang dimaksud harus minimal sebesar persentase rata-rata konsumsi masyarakat. Pekerja berhak menerima gaji pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dalam pasal 94 dan tunjangan berupa asuransi.
Melalui pasal ini, pekerja jadi terlindungi karena perusahaan tidak bisa membayar upah lebih rendah atau seenaknya yang merugikan pekerja.
2. Kontrak kerja PKWT dan PKWTT
Peraturan mengenai kontrak kerja diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ciptaker, durasi perjanjian kerja ini juga diatur di pasal 56 tentang perjanjian kontrak waktu tertentu dan perjanjian kontrak waktu tidak tertentu. Baca juga artikel tentang Kontrak Kerja: Peraturan, Isi Perjanjian dan Contohnya.
Pekerja dengan kontrak PKWT tidak dibenarkan menerima masa percobaan. Namun, UU terbaru ini tidak menjelaskan lebih detail terkait durasi kontrak PKWT dan PKWTT.
Sementara pada Undang-Undang yang lama, masa berlaku PKWT maksimal 3-5 tahun sedangkan PKWTT hingga pekerja pensiun maupun meninggal dunia.
3. Hak cuti dan libur
Salah hal yang diperhatikan dalam pengesahan UU Ciptaker yaitu hak cuti dan libur. Pekerja perlu mendapatkan hak beristirahat yang layak lewat aturan libur dalam pasal 79. Pelajari lebih lanjut terkait Jenis-Jenis Cuti Karyawan serta Haknya.
Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan istirahat mingguan satu hari dalam seminggu.
Ada pula aturan mengenai cuti di mana pekerja berhak mendapat cuti tahunan sedikitnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun.
4. Pesangon
Pesangon adalah kompensasi yang karyawan dapatkan atas kontribusinya selama bekerja di perusahaan. Biasanya diberikan bagi korban PHK maupun pegawai yang mengundurkan diri (berlaku untuk jenis kontrak tertentu). Baca selengkapnya Cara Menghitung Pesangon yang Benar 2022.
Besaran uang pesangon yang pekerja terima mengikuti ketentuan dalam pasal 156 ayat 2. Apabila masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka pekerja tersebut berhak menerima kompensasi 2 bulan upah.
5. Pemberian jaminan kehilangan kerja
Jaminan kehilangan kerja alias JHK diberikan bagi karyawan yang terkena PHK. Ketentuan dan penyelenggaraan mengenai program JKP diatur dalam peraturan pemerintah. Manfaat yang pekerja dapat meliputi uang tunai, pelatihan, dan informasi pasar kerja.
6. Pemutusan hubungan kerja
Pada banyak situasi perusahaan bisa saja memutuskan hubungan kerja dengan karyawan karena berbagai alasan. Namun dalam pasal 153 masih di bab ketenagakerjaan, perusahaan tidak berhak melakukan PHK pada karyawan yang:
- Sakit selama tidak melewati 12 bulan berturut-turut
- Menjalankan ibadah
- Menikah
- Hamil
- Melahirkan
- Mengalami keguguran
- Memiliki hubungan dengan karyawan lainnya (suami istri)
- Melaporkan supervisor ataupun pemilik usaha ke kepolisian karena melakukan tindakan ilegal
- Diskriminasi (berbeda dengan karyawan lainnya baik karena kulit, agama, maupun ras)
Baca juga artikel tentang Perbedaan PHK dan Pengunduran Diri.
Adapun dijelaskan kembali pada pasal 154, perusahaan hanya bisa melakukan pemutusan kerja massal apabila:
- Karyawan tidak bersedia melanjutkan pekerjaan karena perusahaan merger atau memisahkan unit bisnisnya
- Perusahaan mengalami kerugian contohnya pada Covid-19 kemarin banyak bisnis gulung tikar
- Perusahaan tutup karena rugi selama durasi waktu berturut-turut, force majeure, pailit
Kontroversi UU Cipta Kerja bagi Buruh dan Karyawan
Sebelum UU Ciptaker disahkan oleh dewan perwakilan rakyat, banyak pro dan kontra yang muncul di kalangan masyarakat.
Tak sedikit buruh yang merasa dirugikan dengan isi pasal-pasal tersebut. Misalnya, pada pasal di UU Cipta Kerja terbaru yang membahas kontrak kerja tidak ada durasi yang jelas berapa lama PKWT berlaku.
Perusahaan nakal bisa saja memperpanjang kontrak PKWT terus-menerus untuk mendapatkan tenaga kerja murah dan tidak perlu menyiapkan tunjangan maupun kompensasi lainnya, berbeda dengan pekerja PKWTT.
Jika belum dihilangkan, maka pasal 169 yang menjelaskan tentang hak pekerja membuat permohonan atas tindakan tidak menyenangkan perusahaan juga kontroversial.
Pasalnya, pasal tersebut menerangkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan tidak menyenangkan seperti yang pekerja laporkan, maka Anda tidak bisa mendapatkan hak contohnya uang ganti rugi.
Pasal lainnya yaitu hak libur dan cuti yang dinilai lebih singkat daripada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan yang bekerja pada perusahaan orang lain, penting memahami UU Ciptaker dan Ketenagakerjaan agar Anda mengetahui kewajiban dan hak-hak yang didapat sebagai pekerja.
Dengan begitu perusahaan tidak dapat melakukan kecurangan dan tindakan merugikan. Kesejahteraan pun mudah didapat apabila Anda memahami apa yang menjadi hak Anda. Temukan informasi menarik lainnya seputar karier, bisnis, HRD, dan regulasi di blog MyRobin .