Search
Close this search box.

Aturan Pemberian Kompensasi Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan

Kompensasi Karyawan

Hak pekerja bukan hanya gaji, ada pula kompensasi berupa uang, tunjangan, jaminan kesehatan, hingga voucher gym gratis. Perusahaan perlu memberikan kompensasi, agar karyawan merasa dihargai dan tidak beralih ke perusahaan kompetitor.  

Berdasarkan jurnal Relationship between Compensation and Employee Productivity, adanya kompensasi karyawan juga berdampak bagi perusahaan itu sendiri sekitar 75% responden mengatakan employee compensation menurunkan angka turnover, 48% merasakan citra perusahaan meningkat, dan 62% meningkatkan hubungan diantara staff. 

Pemberian kompensasi karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Lewat artikel ini akan dibahas jenis, ketentuan, dan cara menghitung kompensasi karyawan kontrak maupun tetap. 

Apa itu kompensasi karyawan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kompensasi artinya imbalan berupa uang maupun non uang yang diberikan pada karyawan di suatu perusahaan atau organisasi. 

Karyawan yang telah bekerja berhak mendapatkan kompensasi atas kontribusinya membangun bisnis perusahaan. 

Kompensasi ini adalah bentuk penghargaan agar karyawan yang bekerja keras merasa dihargai, sekaligus menjadi dorongan agar pegawai lainnya makin bersemangat bekerja. 

Beberapa perusahaan sangat memprioritaskan kesejahteraan karyawannya, selain gaji pokok dan tunjangan, ada pula kompensasi yang siap diberikan. 

Ketentuan pemberian kompensasi karyawan tetap maupun kontrak, diatur lebih lanjut dalam UU Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan. 

Tujuan pemberian kompensasi karyawan

Beberapa kalangan menempatkan uang sebagai motivasi dalam bekerja. Ini artinya Pemberian kompensasi bisa mempengaruhi kinerja karyawan. 

Berdasarkan jurnal dengan responden yang sama, diketahui bahwa kompensasi meningkatkan performa dan efisiensi pegawai saat bekerja, bahkan beberapa karyawan rela mengambil tugas tambahan. 

Di samping menghargai hasil dan kontribusi karyawan dari segi waktu dan tenaga, kompensasi juga digunakan untuk menarik talenta terbaik. 

Patut diketahui, sekarang ini kompensasi turut menjadi pertimbangan kandidat saat melamar kerja selain gaji pokok. 

Selain itu, kompensasi membantu perusahaan menekan angka turnover yang terjadi karena karyawan resign dan pindah ke perusahaan lain. Apabila karyawan mendapat apresiasi dan benefit yang layak, tentu tidak mudah berpaling ke kompetitor. 

Jenis-jenis kompensasi karyawan kontrak dan tetap

Ada banyak jenis kompensasi yang dapat perusahaan gunakan, agar kesejahteraan karyawan meningkat yaitu kompensasi finansial langsung, tidak langsung, dan non finansial. Beberapa contoh di bawah ini, bisa Anda pertimbangkan dalam menentukan kompensasi karyawan. 

1. Kompensasi uang tidak langsung

Jenis kompensasi ini biasanya berupa uang, tetapi diberikan secara tidak langsung ke karyawan seperti pembayaran premi asuransi per bulan. 

Karyawan tetap mendapatkan benefit berupa perlindungan kesehatan, tetapi tidak perlu membayar preminya karena sudah ditanggung perusahaan. Contoh lainnya kuota internet bulanan, makan siang gratis, dan keanggotaan pusat kebugaran.  

2. Kompensasi non finansial

Bagi beberapa perusahaan yang diisi bukan oleh generasi milenial, kompensasi non finansial bisa dipilih karena bentuk imbalan bukan lagi uang, tetapi sesuatu yang lebih bermanfaat seperti jam kerja fleksibel, pemberian pelatihan, tambahan cuti, dan jenjang karier yang jelas.

3. Kompensasi uang langsung

Kompensasi dalam bentuk upah tidak tetap termasuk imbalan uang langsung. Misalkan, bonus performance, insentif, pembagian stok saham, komisi, dan tunjangan. 

Jenis satu ini juga umum menjadi kompensasi PHK karyawan tetap sebagai penghargaan atas kinerja dan kontribusinya selama bergabung ke perusahaan. Namun, jenis kompensasi uang ini akan dikenakan pajak penghasilan 21. 

Bentuk kompensasi karyawan yang umum diberikan perusahaan

Kompensasi gaji karyawan kontrak dan tetap ada banyak bentuknya. Pihak manajemen dan perusahaan dapat menentukan mana yang lebih baik dan sesuai kebutuhan karyawan, contohnya sebagai berikut. 

1. Insentif

Insentif merupakan uang tambahan yang digunakan untuk meningkatkan semangat kerja. Umunya, insentif diberikan apabila karyawan melebihi target penjualan, berhasil mendatangkan keuntungan, dan memenuhi KPI. Nominal insentif tergantung kebijakan perusahaan. 

2. Fasilitas

Salah satu kompensasi karyawan bentuk fasilitas seperti area parkir yang luas, tempat olahraga yang nyaman, dan kendaraan gratis. Biasanya, perusahaan mencantumkan fasilitas yang bisa digunakan dalam kontrak kerja.

Pelajari lebih lanjut kompensasi dan tunjangan yang biasa diberikan kepada karyawan swasta disini!

Kompensasi karyawan kontrak dalam UU Cipta Kerja 2020

Buruh atau pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa upah dan kompensasi yang diatur dalam undang-undang. Sebagai pengusaha penting memenuhi kebutuhan karyawan selain gaji pokok dan tunjangan. 

Undang-Undang yang mengatur kompensasi karyawan yaitu UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. 

Dalam pasal 61 A ayat 1 tercantum “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada 61 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh.”

Pada ayat 2 diterangkan bahwa uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja buruh yang bersangkutan dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah. Pemberian imbalan juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang perjanjian kerjanya telah berakhir. 

Aturan kompensasi karyawan kontrak 

Kompensasi untuk karyawan kontrak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 15 ayat 1 “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.” 

Pemberian uang kompensasi dilakukan saat PKWT berakhir. Pada ayat 3 “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.” 

Siapa saja yang berhak menerima kompensasi? 

Setiap karyawan berhak menerima kompensasi atas kinerjanya, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku baik dari Undang-Undang maupun peraturan perusahaan. Misalnya, karyawan yang mengundurkan diri, apakah berhak menerima kompensasi?

1. Kompensasi karyawan PKWT

Kompensasi karyawan tertera dalam PP No.35 tahun 2021. Oleh karena itu, pengusaha wajib memberikan imbalan yang layar berdasarkan peraturan tersebut. Besaran imbalan yang didapat sesuai masa kerjanya. 

Karyawan PKWT yang resign tetap mendapatkan kompensasi berdasarkan masa kerja yang bersangkutan. Misalkan, Anda sudah bekerja selama setengah tahun maka Anda bisa menerima uang sebesar 6 kali upah sebulan. 

Akan tetapi, karyawan yang mengundurkan diri akan dikenakan denda sesuaikan dengan isi perjanjian perusahaan. Sementara kompensasi karyawan resign 

2. Kompensasi karyawan tetap resign

Karyawan tetap resign tidak mendapatkan kompensasi melainkan pesangon, penggantian hak, dan uang penghargaan kerja sesuai dengan kontrak. Besaran pesangon biasanya dihitung mengacu pada pasal 156 UU Ciptaker 2021. 

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, satu bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, 5 bulan upah 
  • masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, 8 (delapan) bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

3. Kompensasi karyawan di PHK

Bisnis yang mengalami kerugian atau pailit kemudian terpaksa merumahkan karyawannya harus menyiapkan kompensasi sebagai penghargaan. 

Kompensasi phk karyawan kontrak sama dengan kompensasi karyawan tetap resign. Adapun uang penghargaan yang dapat diberikan jika mengacu pada pasal 156 ayat 3 sebagai berikut: 

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
  • masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 bulan upah

4. Kompensasi karyawan meninggal dunia

Risiko kecelakaan kerja dan kematian di lingkungan kerja bisa terjadi selama bekerja. Apabila karyawan meninggal dunia, hak-haknya tetap harus diberikan pada ahli waris dan keluarganya. 

Kompensasi dan benefit karyawan meninggal dunia berhak mendapatkan sejumlah uang, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. 

5. Kompensasi karyawan habis kontrak

Nah, kompensasi karyawan kontrak yang telah berakhir diberikan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja di perusahaan. Perhitungan imbalan diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. 

Apabila PKWT diperpanjang maka uang kompensasi diberikan ketika jangka waktu PKWT selesai sebelum perpanjangan. 

Sementara menurut Hukum Online, uang kompensasi tidak berlaku jika karyawan diangkat menjadi pegawai tetap karena kontraknya masih berlanjut. 

Cara menghitung kompensasi karyawan 

Perhitungan kompensasi karyawan kontrak menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan upah per bulan. 

Cara menghitung uang kompensasi karyawan kontrak yang bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka diberikan 1 kali upah sebulan. 

Sementara untuk karyawan yang bekerja lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah. 

Contohnya, karyawan Anda bernama Azizah telah bekerja selama 6 bulan dan masa kontraknya telah habis. Seperti ini perhitungannya 6:12xRp4.000.000=Rp2.000.000. 

Contoh kasus kompensasi karyawan pada perusahaan

Pertanyaan tentang kompensasi karyawan paling sering diajukan yaitu adakah kriteria yang digunakan dalam memilih karyawan yang berhak mendapatkan imbalan. Biasanya, penilaian berdasarkan beberapa indikator yakni:

  • Job deskripsi
  • Performa kerja
  • Keahlian dan pengetahuan
  • Latar pendidikan

Contohnya, kompensasi dan benefit karyawan ritel seperti Alfamart digunakan menggunakan performa, deskripsi pekerjaan, dan tergantung jenis kontrak kerja. 

Keuntungan memberikan kompensasi pada karyawan

Perusahaan nyatanya juga merasakan dampak positif jika menerapkan dan memberikan kompensasi pada karyawan. 

Pertama, Anda bisa mempertahankan karyawan pekerja keras dan berprestasi, agar tidak pindah ke perusahaan kompetitor. Apabila seseorang diapresiasi atas kinerja dan pengetahuannya, kecil kemungkinan ia mengundurkan diri. 

Di sisi lain, Anda turut mendorong kebiasaan positif di mana karyawan lainnya bisa termotivasi dengan adanya sistem kompensasi. 

Perusahaan umumnya menggunakan salah satu cara 3 di bawah ini dalam proses pemberian imbalan yaitu: 

  • Kompensasi waktu: Pemberian kompensasi berdasarkan standar waktu, meliputi jam, minggu, dan bulan. Kelebihan sistem ini adalah besarnya imbalan tetap. 
  • Kompensasi borongan: Pemberian upah berdasarkan volume pekerjaan dan durasi bekerja. 
  • Kompensasi hasil: Pemberian imbalan berdasarkan kuantitas pekerjaan yang telah diselesaikan. 

Pemilihan sistem imbalan yang tepat membantu perusahaan saat memberikan kompensasi karyawan yang adil bagi pekerja. Oleh karena itu, Anda perlu menilai banyak hal baik dari tanggung jawab hingga performa kerja. 
Perusahaan lebih mudah menarik talenta berbakat apabila memperdulikan kesejahteraan karyawannya. Nah, jika Anda sedang mencari tenaga kerja berkualitas kunjungi MyRobin.id. Untuk temukan tenaga kerja hanya dalam waktu 24 jam.

Peluang bekerja di perusahaan ternama

Membangun jaringan karir, mengembangkan skill, serta dapatkan berbagai kemudahan dan manfaat lainnya

Bagikan artikel ini:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Pinterest
Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cepat kerja, banyak untungnya pula!

id_IDID